BACAAJA, SEMARANG – Begitu hakim bilang “bebas”, Beny Riswandi langsung jatuh bersujud di lantai ruang sidang. Eks-petinggi Bank BJB itu gak kuasa nahan haru setelah lolos dari jerat kasus korupsi kredit Sritex.
Beny cukup lama menunduk di lantai sambil nangis. Pakai batik merah, wajahnya sampai nempel ke keramik ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026).
Suasana yang tadinya tegang langsung berubah hening. Orang-orang di ruang sidang cuma bisa melihat dari kejauhan saat Beny meluapkan emosinya usai mendengar putusan bebas.
Bacaaja: Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
Bacaaja: Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa
Majelis hakim menyatakan Beny gak terbukti korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ke Sritex.
“Tidak terdapat satu bukti pun yang secara tegas membuktikan terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya,” kata Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon.
Hakim menilai Beny bekerja sesuai prosedur bank. Sebagai ketua komite kredit, dia dianggap tetap menjalankan tugas berdasarkan analisis dan prinsip kehati-hatian.
Majelis hakim juga bilang gak ada bukti Beny tahu soal dugaan rekayasa laporan keuangan Sritex. Unsur sengaja melanggar hukum ataupun kelalaian juga dinilai gak terbukti.
“Tidak terbukti adanya kesalahan subjektif pada diri terdakwa, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan sistem kerja perbankan itu kolektif. Jadi, pejabat bank gak harus ngecek ulang semua pekerjaan unit lain satu per satu.
Hakim malah menilai sumber masalah utama perkara ini ada di pihak lain. Nama bos Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, disebut sebagai pihak yang sebelumnya sudah divonis bersalah.
Begitu sidang selesai, Beny langsung dipeluk tim kuasa hukumnya. Akhirnya Beny bisa bebas dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (bae)

