Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pupuk Buat Petani, Untungnya Buat Mafia
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pupuk Buat Petani, Untungnya Buat Mafia

Subsidi itu niatnya bantu petani, bukan jadi ladang cuan oknum. Tapi ya begitulah, selalu ada yang lihai nyelip di tengah jalur distribusi. Kali ini, Polda Jawa Tengah membongkar praktik mafia pupuk bersubsidi yang bikin petani megap-megap dan negara boncos miliaran rupiah.

T. Budianto
Last updated: Februari 5, 2026 3:12 am
By T. Budianto
4 Min Read
Share
KONFRENSI PERS: Polda Jateng menggelar konfrensi pers hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mapolda Jateng, Rabu, (4/2/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang sudah berjalan bertahun-tahun dan merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ, lengkap dengan ratusan sak pupuk yang diduga diselewengkan.

Kasus ini dipaparkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (4/2/2026). Hadir pula perwakilan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng serta PT Pupuk Indonesia Regional Jateng.

Baca juga: Jelang Ramadan Polda Jateng Gelar Operasi Lalu Lintas: Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli dan Palsu

Djoko menjelaskan, para pelaku punya peran masing-masing. Ada yang jadi penyedia modal, ada yang berperan sebagai pengepul, sampai pihak yang menjual pupuk ke luar wilayah distribusi resmi.

“Modusnya, para pelaku mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah pupuk ditebus, pupuk itu dikuasai pelaku lalu dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ungkap Djoko.

Setelah pupuk di tangan, distribusi pun melenceng. Petani di satu daerah mungkin dapat untung sesaat, tapi petani di wilayah lain justru kelabakan karena pupuk jadi langka. Akibat praktik ini, pupuk bersubsidi yang seharusnya ditebus sekitar Rp90 ribu per sak, dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.

Di Atas HET

“Dampaknya, terjadi kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah. Petani terpaksa membeli pupuk dengan harga jauh di atas HET,” lanjut Djoko. Penyelidikan mengungkap, praktik ini sudah berlangsung sejak 2020. Total pupuk bersubsidi yang diselewengkan mencapai sekitar 665,5 ton, jumlah yang sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218 hektare.

“Kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. Itu nilai subsidi pupuk yang sudah dikeluarkan pemerintah,” tegasnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi, terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea.

Selain itu, dua unit kendaraan, truk dan pikap serta sejumlah ponsel milik tersangka turut diamankan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta aturan terkait tata kelola pupuk bersubsidi. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal lima tahun penjara.

Perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng, Asil Triyuniati menegaskan, pupuk bersubsidi sudah diatur ketat dan tidak boleh diperdagangkan bebas. “Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak atau daerah lain,” tegasnya.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan, pengungkapan kasus ini jadi bukti keseriusan Polda Jateng dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan tak ragu melapor jika menemukan pupuk bersubsidi dijual di atas HET.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Kalau ada penyimpangan harga atau distribusi, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Pupuk itu sejatinya buat sawah, bukan buat menumpuk rekening. Kalau subsidi terus bocor ke tangan mafia, yang subur bukan tanaman, tapi akal licik mereka. Untungnya, kali ini boroknya keburu dibuka sebelum panen cuan makin lebat. (tebe)

You Might Also Like

Alissa Wahid Tantang Polisi Buka CCTV: Biar Kasus Kematian Iko Unnes Terang Benderang

Bupati Bekasi Kena OTT Bareng Ayahnya, Ijon Proyek Bikin Geger

BREAKING NEWS: Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Bekas Jampidsus Febrie

Drama Nasi Dingin di Aceh: Emosi Wakil Bupati yang Berujung Tinju

Aset Fadia Arafiq Mulai Disita, Rumah hingga Toko Ritel

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PSIS Minggir ke Jogja Buat Reset Performa
Next Article Dari Pesantren ke Kampus Dunia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PROYEK PERBAIKAN JALAN - Pekerja sedang melakukan perbaikan jalan di Jalan Majapahit, Kota Semarang, Selasa (11/8/2026). (dul)

Sisi Lain Pengecoran Jalan Majapahit Semarang, Bikin Omset PKL Menguap 30 Persen

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Mayoritas Orang Terdekat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto. (dul)

Ekshumasi Jadi Kunci Sibak Misteri Kematian, Makam Sutrimo Dijaga Polisi

Siswa PAUD Diajak Kenal Menabung Sejak Dini

Pemkot Buka Layanan Skrining Kanker Payudara Gratis

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Polisi Buru Narkoba hingga Septic Tank

April 9, 2026
Petugas KPK memamerkan 5 koper uang yang disita dari 'safe house' Bea Cukai di Jakarta Pusat.
Hukum

KPK Pamerkan Uang 5 Koper Hasil Sitaan ‘Safe House’ Bea Cukai di Jakarta

Februari 27, 2026
Tokoh agama pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, saat diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan TPPU kasus korupsi Rp237 miliar BUMD Cilacap. Foto: Bae
Hukum

Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi

Agustus 18, 2025
Hukum

Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju

Agustus 27, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pupuk Buat Petani, Untungnya Buat Mafia
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?