BACAAJA, SEMARANG– Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang sudah berjalan bertahun-tahun dan merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ, lengkap dengan ratusan sak pupuk yang diduga diselewengkan.
Kasus ini dipaparkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (4/2/2026). Hadir pula perwakilan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng serta PT Pupuk Indonesia Regional Jateng.
Baca juga: Jelang Ramadan Polda Jateng Gelar Operasi Lalu Lintas: Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli dan Palsu
Djoko menjelaskan, para pelaku punya peran masing-masing. Ada yang jadi penyedia modal, ada yang berperan sebagai pengepul, sampai pihak yang menjual pupuk ke luar wilayah distribusi resmi.
“Modusnya, para pelaku mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah pupuk ditebus, pupuk itu dikuasai pelaku lalu dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ungkap Djoko.
Setelah pupuk di tangan, distribusi pun melenceng. Petani di satu daerah mungkin dapat untung sesaat, tapi petani di wilayah lain justru kelabakan karena pupuk jadi langka. Akibat praktik ini, pupuk bersubsidi yang seharusnya ditebus sekitar Rp90 ribu per sak, dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.
Di Atas HET
“Dampaknya, terjadi kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah. Petani terpaksa membeli pupuk dengan harga jauh di atas HET,” lanjut Djoko. Penyelidikan mengungkap, praktik ini sudah berlangsung sejak 2020. Total pupuk bersubsidi yang diselewengkan mencapai sekitar 665,5 ton, jumlah yang sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218 hektare.
“Kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. Itu nilai subsidi pupuk yang sudah dikeluarkan pemerintah,” tegasnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi, terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea.
Selain itu, dua unit kendaraan, truk dan pikap serta sejumlah ponsel milik tersangka turut diamankan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta aturan terkait tata kelola pupuk bersubsidi. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal lima tahun penjara.
Perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng, Asil Triyuniati menegaskan, pupuk bersubsidi sudah diatur ketat dan tidak boleh diperdagangkan bebas. “Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak atau daerah lain,” tegasnya.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan, pengungkapan kasus ini jadi bukti keseriusan Polda Jateng dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan tak ragu melapor jika menemukan pupuk bersubsidi dijual di atas HET.
“Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Kalau ada penyimpangan harga atau distribusi, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Pupuk itu sejatinya buat sawah, bukan buat menumpuk rekening. Kalau subsidi terus bocor ke tangan mafia, yang subur bukan tanaman, tapi akal licik mereka. Untungnya, kali ini boroknya keburu dibuka sebelum panen cuan makin lebat. (tebe)

