Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pupuk Buat Petani, Untungnya Buat Mafia
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pupuk Buat Petani, Untungnya Buat Mafia

Subsidi itu niatnya bantu petani, bukan jadi ladang cuan oknum. Tapi ya begitulah, selalu ada yang lihai nyelip di tengah jalur distribusi. Kali ini, Polda Jawa Tengah membongkar praktik mafia pupuk bersubsidi yang bikin petani megap-megap dan negara boncos miliaran rupiah.

T. Budianto
Last updated: Februari 5, 2026 3:12 am
By T. Budianto
4 Min Read
Share
KONFRENSI PERS: Polda Jateng menggelar konfrensi pers hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mapolda Jateng, Rabu, (4/2/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang sudah berjalan bertahun-tahun dan merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ, lengkap dengan ratusan sak pupuk yang diduga diselewengkan.

Kasus ini dipaparkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (4/2/2026). Hadir pula perwakilan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng serta PT Pupuk Indonesia Regional Jateng.

Baca juga: Jelang Ramadan Polda Jateng Gelar Operasi Lalu Lintas: Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli dan Palsu

Djoko menjelaskan, para pelaku punya peran masing-masing. Ada yang jadi penyedia modal, ada yang berperan sebagai pengepul, sampai pihak yang menjual pupuk ke luar wilayah distribusi resmi.

“Modusnya, para pelaku mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah pupuk ditebus, pupuk itu dikuasai pelaku lalu dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ungkap Djoko.

Setelah pupuk di tangan, distribusi pun melenceng. Petani di satu daerah mungkin dapat untung sesaat, tapi petani di wilayah lain justru kelabakan karena pupuk jadi langka. Akibat praktik ini, pupuk bersubsidi yang seharusnya ditebus sekitar Rp90 ribu per sak, dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.

Di Atas HET

“Dampaknya, terjadi kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah. Petani terpaksa membeli pupuk dengan harga jauh di atas HET,” lanjut Djoko. Penyelidikan mengungkap, praktik ini sudah berlangsung sejak 2020. Total pupuk bersubsidi yang diselewengkan mencapai sekitar 665,5 ton, jumlah yang sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218 hektare.

“Kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. Itu nilai subsidi pupuk yang sudah dikeluarkan pemerintah,” tegasnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi, terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea.

Selain itu, dua unit kendaraan, truk dan pikap serta sejumlah ponsel milik tersangka turut diamankan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta aturan terkait tata kelola pupuk bersubsidi. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal lima tahun penjara.

Perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng, Asil Triyuniati menegaskan, pupuk bersubsidi sudah diatur ketat dan tidak boleh diperdagangkan bebas. “Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak atau daerah lain,” tegasnya.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan, pengungkapan kasus ini jadi bukti keseriusan Polda Jateng dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan tak ragu melapor jika menemukan pupuk bersubsidi dijual di atas HET.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Kalau ada penyimpangan harga atau distribusi, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Pupuk itu sejatinya buat sawah, bukan buat menumpuk rekening. Kalau subsidi terus bocor ke tangan mafia, yang subur bukan tanaman, tapi akal licik mereka. Untungnya, kali ini boroknya keburu dibuka sebelum panen cuan makin lebat. (tebe)

You Might Also Like

Pemprov Bekali Kades Biar Nggak Nyemplung Korupsi

Tangis Anak Wartawan yang Tewas Dibakar karena Berita Pecah di MK: ‘Saya Sebatang Kara!’

Bandara ‘Ilegal’ Diresmikan Jokowi, Pengamat: Negara dalam Negara

Gudang Sepi di Mijen Semarang Ternyata Pabrik Narkoba! Kapasitas Produksi 1 Ton Ekstasi

Begini Kondisi Terakhir Pencuri Motor yang Dibakar Warga Surabaya

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PSIS Minggir ke Jogja Buat Reset Performa
Next Article Dari Pesantren ke Kampus Dunia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

Jakarta Mulai Waspada, Hantavirus Diam-Diam Bikin Geger Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TP PKK Jawa Tengah barengan Densus 88 Anti Teror resmi meluncurkan gerakan “Ibu Jogo Anak”. Nampak Ketua TP PKK Jateng dan Perwakilan Densus 8 berfoto bersama usai audiensi. Foto: dok/bae
Hukum

Gerakan “Ibu Jogo Anak” Resmi Digas: Saatnya Emak-Emak Turun Tangan Lawan Radikalisme Online!

September 8, 2025
Hukum

Dua Putri Gus Dur Ikut Desak Bebaskan Aktivis Semarang

Desember 5, 2025
Hukum

Niat Bikin Mercon Malah Petaka, Bocah Ini Kena Imbas

Maret 24, 2026
Terpidana kasus penipuan, Hengky Setia Budi, digelandang ke kantor kejaksaan usia ditangkap, Rabu (4/2/2026) malam. (ist)
Hukum

Penipu Ulung Ditangkap di Solo, Pelarian Hengky Setia Budi Berakhir di Lapas Kedungpane

Februari 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pupuk Buat Petani, Untungnya Buat Mafia
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?