BACAAJA, SEMARANG- Pemprov Jateng mengambil langkah serius buat mencegah praktik korupsi di level desa. Salah satunya dengan memperkuat kapasitas kepala desa dan perangkatnya, menyusul kasus hukum yang menyeret tiga kades di Kabupaten Pati.
Tiga kades tersebut ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Pati Sudewo. Kasus ini langsung jadi lampu merah bagi tata kelola pemerintahan desa di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menegaskan penguatan kapasitas kades menjadi langkah utama agar roda pemerintahan desa berjalan sesuai rel aturan.
Baca juga: Gus Yasin Respons OTT KPK Bupati Pati Sudewo: Pelayanan Publik Tetap Jalan
“Semestinya kepala desa sudah memahami regulasi pengisian perangkat desa. Ini menjadi evaluasi bersama,” kata Nadi di Semarang, Rabu, (21/1/2026). Menurutnya, proses seleksi perangkat desa sejatinya sudah diatur secara jelas. Kalau aturan dipatuhi, kasus seperti di Pati seharusnya tidak terjadi.
Hingga saat ini, Dispermadesdukcapil Jateng juga belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan tekanan maupun pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa. Meski begitu, kejadian di Pati tetap jadi peringatan penting bagi seluruh desa di Jawa Tengah.
Pengawasan Ketat
Ke depan, Pemprov Jateng bakal mendorong peningkatan kapasitas kades dan perangkat desa lewat penguatan pemahaman regulasi dan pengawasan yang lebih ketat. Upaya ini melibatkan banyak pihak, mulai dari inspektorat hingga kejaksaan. “Kapasitas kades dan perangkat desa perlu terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Nadi.
Soal kekosongan jabatan kades di tiga desa, Desa Karangrowo, Arumanis, dan Sukorukun, Nadi memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap jalan. “Sementara akan ditunjuk pelaksana tugas dari unsur perangkat desa,” ujarnya.
Baca juga: Heboh! Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Kena OTT KPK, Camat & Kades Ikut Terseret?
Senada, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dispermadesdukcapil Jateng, Eko Sukoco menegaskan, mekanisme pengisian perangkat desa sudah diatur secara rinci dan jelas. Ia menekankan pentingnya proses seleksi yang bersih, transparan, dan bebas transaksi.
“Pengisian perangkat desa harus dilakukan secara berjenjang, transparan, dan bebas dari praktik transaksional,” katanya. Aturan sudah jelas, pengawasan diperketat. Tinggal satu yang paling susah: godaan. Karena di desa, yang rawan bukan cuma jalan berlubang, tapi juga integritas kalau nggak dijaga. (tebe)

