Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
HukumInfo

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang

Eka Setiawan
Last updated: Januari 24, 2026 5:29 pm
By Eka Setiawan
3 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Praktik oplosan gas LPG subsidi yang terjadi di wilayah Semarang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Kejahatan minyak dan gas bumi (migas) ini melibatkan residivis, merugikan negara sekira Rp10miliar dalam 2 bulan terakhir.

Ada 4 tersangka yang ditahan Polda Jateng. Masing-masing; TDS (49) warga Bekasi, Jawa Barat; YK (28) warga Purwodadi, Grobogan, Jateng; PM (20) warga Batanghari, Jambi dan FZ (68) warga Candisari Kota Semarang. FZ ini yang merupakan residivis, belum lama keluar penjara.

Modus operandinya; memindahkan dengan cara menyuntikkan isi gas LPG subsidi 3kg alias gas melon ke tabung non-subsidi ukuran 5,5kg, 12kg hingga 50kg. Oleh para tersangka, gas itu dijual dengan harga sedikit lebih rendah di pasaran di wilayah Kota dan Kabupaten Semarang. Praktik ini juga yang membuat terjadinya kelangkaan LPG subsidi 3kg di pasaran.

“Para tersangka ini, ngecer, muter ke beberapa tempat (untuk mendapatkan gas),” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto di kantornya, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026).

TKP kejahatan ini ada 3 lokasi; pertama rumah beserta gudangnya di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dan gudang di Desa beji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Barang bukti yang disita petugas; 2.178 tabung gas dengan rincian 1.780 tabung gas 3kg, 138 tabung gas 5,5kg, kemudian 220 tabung gas 12kg dan 40 tabung gas 50kg. Ada pula 30 plastik tutup segel warna kuning, 19 selang regulator modifikasi tabung, 50 pipa besi modifikasi atau alat suntiknya, 1 plastik karet tabung gas, 3 timbangan, 6 lemari es dan sebuah mobil pikap. Kejahatan ini diketahui terjadi pada Selasa 20 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB.

 

 

 

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto (memegang mik) didampingi Kabid Humas Kombes Artanto memberikan keterangan pers kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026). Foto: Eka Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto (memegang mik) didampingi Kabid Humas Kombes Artanto memberikan keterangan pers kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026). Foto: Eka Setiawan

“Setelah disuntikkan, dijual lagi ke masyarakat umum, jadi yang dirugikan masyarakat, tersangka FZ ini penyandang dananya, dia residivis kasus yang sama,” lanjut Kombes Djoko.

Kombes Djoko menegaskan para tersangka dijerat UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU nomor 6 Tahun 2023 tentanc Cipta Kerja dan UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp500juta.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat luas untuk lebih teliti ketika membeli gas seperti itu apalagi jika mendapati penjualan dengan harga lebih murah.

“Bisa ditimbang dulu, karena pada praktik kejahatan ini, isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera,” tandasnya. (eks)

 

 

 

 

You Might Also Like

Wamendiktisaintek: Mahasiswa Jangan Cuma Jadi Penonton, Ikut Nyemplung di Riset Dosen!

Guci Kembali Dilanda Banjir Bandang: Kali Ini Lebih Parah, Tiga Jembatan Putus

Pilkada lewat DPRD Bentuk Kemunduran Demokrasi, Pengamat: Politik Transaksional

Bandingkan Whoosh vs Haramain, Mana Lebih Worth It?

Sindikat Judol Internasional Terbongkar, Nenek 76 Ikut Terseret

TAGGED:DitreskrimsusKombes Djoko Juliantopolda jatengPraktik Gas Melon Oplosan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Salah Tendang, Karier Langsung Tamat
Next Article Ilustrasi armada BRT Trans Jateng. Trans Jateng Magelang-Temanggung Gak Matiin Angkutan Lama, Gelangmanggung Siap Jalan 2027

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dari Jateng untuk NTT: 16 Relawan dan Ribuan Paket Bantuan Dikirim

Bromo Tutup, Omzet Jeep Wisata Malang Ikut Ambyar

Kemensos Gercep Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Lita Raih ASN of The Year Purbalingga, Hadiah Umrah

Luthfi: Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan Rakyat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Aksi “Nuthuk” di Kota Lama Viral, Tiga Jukir Liar Diamankan

April 13, 2026
Ekonomi

Didampingi Mahasiswa SCU, UMKM di Semarang Kewalahan Terima Order

Juli 1, 2026
Daerah

14 Daerah di Jateng Kena Sanksi karena Tak Becus Urus Sampah di TPA

September 30, 2025
Hukum

Candaan yang Kebablasan, Saat Tawa Pandji Bikin Luka Toraja

November 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?