Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ribuan Pil Terlarang Disita dari Penghuni Kos di Purwokerto
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ribuan Pil Terlarang Disita dari Penghuni Kos di Purwokerto

Ribuan pil yang disita diyakini sangat berbahaya bila sampai beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda. Aparat menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku

Nugroho P.
Last updated: September 23, 2025 1:02 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi pil terlarang hasil razia.
SHARE

BACAAJA, BANYUMAS – Suasana tenang di sebuah kamar kos kawasan Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur, mendadak pecah pada Selasa (16/9/2025) sore. Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas yang berkolaborasi dengan BNN Kabupaten Banyumas menggerebek seorang pria muda yang diduga kuat jadi pemain dalam peredaran obat berbahaya.

Contents
Ribuan Pil Jadi Barang BuktiLaporan Warga Berbuah PenangkapanAncaman Serius Bagi Generasi MudaJeratan Hukum Berat Menanti

Tersangka berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Baturaden, tak mampu mengelak saat polisi menemukan ribuan pil siap edar di kamar kosnya.

“Dari penggeledahan, tim berhasil menyita 4.155 butir obat terlarang jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol. Obat-obatan ini masuk dalam daftar G dan jelas tidak boleh diperjualbelikan sembarangan,” kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto.

Ribuan Pil Jadi Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan bukan jumlah kecil. Ribuan pil tersebut diduga akan diedarkan secara luas di wilayah Banyumas dan sekitarnya. Selain pil, polisi juga menyita dua unit ponsel yang diduga dipakai tersangka untuk transaksi.

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas di kos tersebut. Gerak-gerik penghuni kamar dinilai janggal hingga akhirnya petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Laporan Warga Berbuah Penangkapan

KF langsung digelandang ke Mapolresta Banyumas untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi masih menelusuri dari mana ribuan pil itu berasal dan apakah tersangka bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar.

“Kami masih dalami peran tersangka dan jalur distribusi obat-obatan tersebut. Ada indikasi kuat keterkaitan dengan jaringan pengedar lintas wilayah,” lanjut Kompol Willy.

Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

Ribuan pil yang disita diyakini sangat berbahaya bila sampai beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda. Aparat menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan berbahaya. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Jeratan Hukum Berat Menanti

KF terancam dijerat pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat berbahaya. Ancaman hukuman bukan main-main, bisa berupa pidana penjara hingga denda besar.

Kini, ribuan pil sitaan tersebut diamankan di Mapolresta Banyumas sebagai barang bukti utama. Sementara itu, penyidik masih memburu kemungkinan tersangka lain yang terhubung dengan kasus ini. (*)

You Might Also Like

Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kuota Haji 2023-2024

Lucunya KPK, Pinjam Bank Rp 300 Miliar untuk ‘Flexing’ Jumpa Pers

Senja, Jajan, dan Jalan Santai: Ngabuburit Seru Purwokerto

Berkas Lengkap, Kasus Penggelapan Kredit Anggota TNI Bakal Disidang

Kasus Tragis di Purbalingga, Anak Bunuh Ayah Kandung 

TAGGED:drugskos-kosanpenjual pil koplopil koplopurwokerto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Rp2,2 Miliar Melayang, Rokok Ilegal Hangus Dimusnahkan di Purbalingga
Next Article Dipimpin Puan Maharani, DPR Sahkan RAPBN 2026

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara

KIRAB BUDAYA - Kirab budaya dalam peringatan Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Kajen, bikin suasana tetap meriah tanpa dentuman sound horeg.

Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Bikin Kajen Bergetar, Satukan Tradisi dan Harmoni Budaya

Latsarmil SPPI Resmi Dihentikan

Bejatnya Psikolog Gadungan, Tipu dan Cabuli Korban di Hotel Semarang

Kemarau Datang, BPBD Jateng Siaga Salurkan Air Bersih ke Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)
Hukum

TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa

Juni 3, 2026
Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief (pegang mik) paparan tentang kerja-kerja advokasi organisasinya, Rabu (21/1/2026). (bae)
Hukum

Curhat LBH Semarang: Katanya Jateng Mau Jadi Lumbung Pangan, Kok Kriminalisasi Petani

Januari 22, 2026
Ketua Yayasan Vajra Dwipa, Loekito Rahardjo Hidajat bersama Ketua FKUB Kota Semarang membentangkan peta Yayasan Vajra Dwipa, Selasa (14/10/2025). (bae)
Hukum

Lahan Vihara Buddha Jayanti Semarang Mau Diserobot, Umat Deg-degan!

Oktober 15, 2025
Hukum

Dipulangkan Diam-Diam, WNA Malaysia Tersandung Kasus Akhirnya Dideportasi

Mei 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ribuan Pil Terlarang Disita dari Penghuni Kos di Purwokerto
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?