Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tiga PPPK Gunungkidul Dipecat Gara-Gara Selingkuh
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tiga PPPK Gunungkidul Dipecat Gara-Gara Selingkuh

Nugroho P.
Last updated: Agustus 27, 2026 10:43 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi PPPK.
SHARE

BACAAJA, GUNUNG KIDUL – Tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus kehilangan pekerjaannya. Mereka diberhentikan setelah terseret kasus perselingkuhan.

Contents
Dua PPPK Sampai HamilAda Aturan yang DilanggarPegawai Diingatkan Jaga Disiplin

Kasus tersebut terjadi di lingkungan Pemkab Gunungkidul dan melibatkan pegawai dari dua instansi berbeda. Dua di antaranya merupakan PPPK paruh waktu di lingkungan dinas kesehatan, sedangkan satu lainnya bekerja di dinas pendidikan.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan membenarkan adanya pemberhentian tersebut. “Total ada 3 pegawai PPPK di lingkup pemkab yang dipecat,” kata Sunawan saat dihubungi wartawan, Rabu (26/8/2026).

Dua PPPK Sampai Hamil

Sunawan menjelaskan, dua PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan dinas kesehatan diberhentikan pada 6 April 2026. Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan hingga salah satunya mengalami kehamilan.

Sementara itu, seorang pegawai perempuan di lingkungan dinas pendidikan diberhentikan pada 6 Agustus 2026. Ia dikenai sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri setelah terbukti menjalin hubungan dengan laki-laki lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Pemecatan tersebut bukan keputusan yang diambil mendadak. Sebelum sanksi dijatuhkan, ketiga pegawai menjalani pemeriksaan secara berjenjang sesuai prosedur yang berlaku.

“Ketiga PPPK yang dipecat juga sudah menerima SK pemberhentian,” ujar Sunawan.

Ada Aturan yang Dilanggar

BKPPD Gunungkidul menyebut pemberhentian dilakukan karena ketiganya dinilai melanggar ketentuan disiplin. Aturan yang digunakan antara lain Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Pasal 5 ayat 8 huruf f dalam perjanjian kerja.

Sunawan menegaskan proses pemberhentian sudah disesuaikan dengan regulasi. Pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu sebelum keputusan akhir dijatuhkan.

Menurut dia, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pegawai agar menjaga sikap dan integritas, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi yang berkaitan dengan aturan kepegawaian.

Pegawai Diingatkan Jaga Disiplin

Pemkab Gunungkidul berharap sanksi tegas tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya. Disiplin dan integritas dinilai tetap harus dijaga karena PPPK terikat aturan sebagai bagian dari aparatur pemerintah.

BKPPD juga terus melakukan sosialisasi mengenai disiplin pegawai. Langkah itu diharapkan bisa mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Kami berupaya melakukan sosialisasi berkaitan dengan masalah kedisiplinan pegawai,” kata Sunawan. (*)

You Might Also Like

Eks-Sekda Cilacap dan Komplotannya Bancakan Duit Korupsi Rp 237 M, untuk Apa Saja?

OTT Lagi, OTT Lagi… Luthfi Ingatkan Jangan Main Api di Birokrasi

Begini Kasus Penganiayaan oleh Anggota Polairud Sikka, kini Masuk Proses Etik

Pelat Nomor Diakali, Kamera ETLE Dibikin Bingung

Pengamat: ‘Perang’ Antaraparat Untungkan Publik, tapi Bikin Was-was

TAGGED:gunung kidulhukumPPPKpppk dipecatselingkuh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DCF 2026 Bakal Bikin Dieng Meriah Berlipat-lipat
Next Article Ilustrasi warga binaan dalam penjara. Sikat Uang Mertua Rp2,25 Miliar, Menantu Dipenjara 3 Tahun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BAYI KRITIS: Bayi bernama Alena masih dalam kondisi kritis di RS dr. Soetomo Surabaya. (ist)

Bayi Usia 24 Hari Kritis, Diduga Gara-Gara Dicekoki Nenek Telur Mentah

Mata Mulai Buram? Bisa Jadi Bukan Sekadar Faktor Usia

Tangan Sering Kesemutan? Jangan Anggap Sepele

Dituduh Ambil Sabun, Siswa Sekolah Rakyat Pati Alami Luka Serius

Video Dugaan Bullying di Tel-U Viral, Kampus Bergerak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi perampokan, pelaku bersenjata tajam. (grafis/wahyu)
Hukum

Kades Ungkap Detik-detik Perampokan Rumah Juragan Sate di Boyolali, Satu Anak Tewas

Januari 30, 2026
Hukum

Enam Lokasi Terkuak, Kasus YTR dan Taufik Makin Bikin Miris

Juni 30, 2026
Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham.
Hukum

KPAI bakal Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Masalah Serius, Bukan Khilaf

November 15, 2025
Hukum

Bank Pasar Semarang Digoyang Kredit Nakal, Negara Rugi Rp5,2 Miliar

Februari 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tiga PPPK Gunungkidul Dipecat Gara-Gara Selingkuh
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?