BACAAJA, GUNUNG KIDUL – Tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus kehilangan pekerjaannya. Mereka diberhentikan setelah terseret kasus perselingkuhan.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan Pemkab Gunungkidul dan melibatkan pegawai dari dua instansi berbeda. Dua di antaranya merupakan PPPK paruh waktu di lingkungan dinas kesehatan, sedangkan satu lainnya bekerja di dinas pendidikan.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan membenarkan adanya pemberhentian tersebut. “Total ada 3 pegawai PPPK di lingkup pemkab yang dipecat,” kata Sunawan saat dihubungi wartawan, Rabu (26/8/2026).
Dua PPPK Sampai Hamil
Sunawan menjelaskan, dua PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan dinas kesehatan diberhentikan pada 6 April 2026. Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan hingga salah satunya mengalami kehamilan.
Sementara itu, seorang pegawai perempuan di lingkungan dinas pendidikan diberhentikan pada 6 Agustus 2026. Ia dikenai sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri setelah terbukti menjalin hubungan dengan laki-laki lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Pemecatan tersebut bukan keputusan yang diambil mendadak. Sebelum sanksi dijatuhkan, ketiga pegawai menjalani pemeriksaan secara berjenjang sesuai prosedur yang berlaku.
“Ketiga PPPK yang dipecat juga sudah menerima SK pemberhentian,” ujar Sunawan.
Ada Aturan yang Dilanggar
BKPPD Gunungkidul menyebut pemberhentian dilakukan karena ketiganya dinilai melanggar ketentuan disiplin. Aturan yang digunakan antara lain Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Pasal 5 ayat 8 huruf f dalam perjanjian kerja.
Sunawan menegaskan proses pemberhentian sudah disesuaikan dengan regulasi. Pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu sebelum keputusan akhir dijatuhkan.
Menurut dia, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pegawai agar menjaga sikap dan integritas, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi yang berkaitan dengan aturan kepegawaian.
Pegawai Diingatkan Jaga Disiplin
Pemkab Gunungkidul berharap sanksi tegas tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya. Disiplin dan integritas dinilai tetap harus dijaga karena PPPK terikat aturan sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
BKPPD juga terus melakukan sosialisasi mengenai disiplin pegawai. Langkah itu diharapkan bisa mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Kami berupaya melakukan sosialisasi berkaitan dengan masalah kedisiplinan pegawai,” kata Sunawan. (*)

