BACAAJA, SEMARANG – Polisi menangkap dua orang bandar yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kabupaten Semarang. Dari dua penangkapan itu, sebanyak 51 paket sabu disita.
Total sabu yang diamankan mencapai 15,65 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 18 paket milik WS alias B (39) dan 33 paket milik PR (30).
WS lebih dulu ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Sumowono pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Bacaaja: Kecurigaan Publik Terbukti! Aipda Robig Pembunuh Gamma Simpul Jaringan Sabu-sabu
Bacaaja: Obat Keras Dilempar ke Dalam Lapas Semarang, Malah Ditemukan Petugas
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bruto 4,99 gram di dalam tas selempang yang disimpan di kamar WS.
Polisi juga menyita dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip, dan satu bungkus sedotan plastik.
Saat diperiksa, WS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari PR. Polisi kemudian mencari keberadaan PR berdasarkan keterangan tersebut.
PR akhirnya ditangkap pada Senin (25/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Ia diamankan di sebuah hotel di kawasan Jalan Bandungan-Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang.
Dari tangan PR, polisi menemukan 33 paket sabu dengan berat bruto 10,66 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam tas selempang milik PR.
Selain sabu, polisi menyita dua telepon genggam dan satu sepeda motor.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh kemudian kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya,” kata Yos Guntur, Kamis (27/8/2026).
Dari pemeriksaan, PR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J. Polisi kini memburu J dan telah menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Yos Guntur mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. “Kami akan mengejar pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika ini,” ujarnya.
Diketahui, PR sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia selesai menjalani masa pidana pada 2025. (bae)

