Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Banding polisi penambak mati siswa SMK di Semarang, Aipda Robig, sia-sia belaka. Ia tetap dihukum 15 tahun penjara.

R. Izra
Last updated: Oktober 8, 2025 4:13 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae)
Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Upaya hukum Aipda Robig Zaenudin untuk meringankan hukumannya kandas. Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan terdakwa kasus penembakan siswa SMK itu.

Dengan putusan itu, Robig tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan kabar tersebut. “Betul, bandingnya sudah turun. Ditolak,” kata Hadi, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Menurut Hadi, putusan dari Pengadilan Tinggi menguatkan vonis yang sudah dijatuhkan oleh PN Semarang.
“Artinya, putusan kemarin tetap. Ya, tetap yang 15 tahun itu,” ujarnya.

Dengan begitu, proses hukum selanjutnya kini terbuka untuk kasasi. Batas waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding turun. Jadi terakhir tanggal 15 Oktober.

Saat ditanya soal salinan amar putusan banding, Hadi mengaku belum memegang berkas lengkapnya.

Ia juga belum mengetahui pertimbangan hakim tinggi dalam menolak banding tersebut.“Kalau alasannya, saya belum tahu. Saya belum baca putusannya,” tutur Hadi.

Sebagai informasi, Aipda Robig Zaenudin saat masih menjadi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.

Dalam kasus ini, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.

Sementara dua korban lain juga tertembak berhasil selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan. (bae)

You Might Also Like

Esteban Vizcarra Siap Jadi Motor Lini Tengah PSIS

Bareskrim Mendadak Cegat Bus di Tol Pekalongan Bikin Kaget Penumpang, Ternyata Incar Kurir Sabu 100 Gram

Tangis Ristia Pecah di Ruang Fraksi: Anak Saya Berangkat Sekolah, Pulangnya Penuh Memar

Seribu Dapur “Disemprit”, Prabowo Ingin MBG Nggak Asal Jadi

Gempa Kembar Guncang Venezuela, Perkiraan Korban Capai 100.000 Jiwa

TAGGED:Aipda Robigbanding aipda robigbanding robig ditolakheadlinepolisirobigtembak mati pelajar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mandi Junub Tak Pakai Shampo dan Sabun, Apakah Sah ?
Next Article Sekda Cilacap Ngeles, Korupsi Rp237 M Dibilang Cuma Masalah Administrasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PROYEK PERBAIKAN JALAN - Pekerja sedang melakukan perbaikan jalan di Jalan Majapahit, Kota Semarang, Selasa (11/8/2026). (dul)

Sisi Lain Pengecoran Jalan Majapahit Semarang, Bikin Omset PKL Menguap 30 Persen

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Mayoritas Orang Terdekat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto. (dul)

Ekshumasi Jadi Kunci Sibak Misteri Kematian, Makam Sutrimo Dijaga Polisi

Siswa PAUD Diajak Kenal Menabung Sejak Dini

Pemkot Buka Layanan Skrining Kanker Payudara Gratis

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Indonesia Target Jaringan Judi Online Internasional

Mei 11, 2026
Hukum

Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar

Oktober 13, 2025
Jaksa membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan bayi kandung, terdakwa Brigadur Ade Kurniawan mengikuti sidang secara online, Rabu (16/7/2025). (bae)
Unik

Terungkap! Oknum Intel Polda Jateng Bunuh Anak Kandung karena Jengkal Diminta Nikahi Ibu Korban

Juli 16, 2025
Tumbuh

Dari Plastik Jadi Energi, KLH Gaspol Daur Ulang 33 Ribu Ton Sampah

September 10, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?