Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Banding polisi penambak mati siswa SMK di Semarang, Aipda Robig, sia-sia belaka. Ia tetap dihukum 15 tahun penjara.

R. Izra
Last updated: Oktober 8, 2025 4:13 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae)
Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Upaya hukum Aipda Robig Zaenudin untuk meringankan hukumannya kandas. Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan terdakwa kasus penembakan siswa SMK itu.

Dengan putusan itu, Robig tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan kabar tersebut. “Betul, bandingnya sudah turun. Ditolak,” kata Hadi, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Menurut Hadi, putusan dari Pengadilan Tinggi menguatkan vonis yang sudah dijatuhkan oleh PN Semarang.
“Artinya, putusan kemarin tetap. Ya, tetap yang 15 tahun itu,” ujarnya.

Dengan begitu, proses hukum selanjutnya kini terbuka untuk kasasi. Batas waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding turun. Jadi terakhir tanggal 15 Oktober.

Saat ditanya soal salinan amar putusan banding, Hadi mengaku belum memegang berkas lengkapnya.

Ia juga belum mengetahui pertimbangan hakim tinggi dalam menolak banding tersebut.“Kalau alasannya, saya belum tahu. Saya belum baca putusannya,” tutur Hadi.

Sebagai informasi, Aipda Robig Zaenudin saat masih menjadi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.

Dalam kasus ini, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.

Sementara dua korban lain juga tertembak berhasil selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan. (bae)

You Might Also Like

Tumpeng Hangat dan “My Way”: Ultah Megawati Jadi Reuni Trah Bung Karno

Banjir Kanal Barat Meluap setelah Hujan Deras, Permukiman Semarang Terendam

Ultah ke-479, Semarang Bagi-Bagi “Hadiah”: Naik BRT Gratis, Wisata Free, Parkir Cuma 479 Perak!

Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi

Pemprov Jateng Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, tapi Rakyat Tetap Bayar Lebih Mahal

TAGGED:Aipda Robigbanding aipda robigbanding robig ditolakheadlinepolisirobigtembak mati pelajar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mandi Junub Tak Pakai Shampo dan Sabun, Apakah Sah ?
Next Article Sekda Cilacap Ngeles, Korupsi Rp237 M Dibilang Cuma Masalah Administrasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pegawai Ditjen Pajak, Bursok Anthony Marlon, secara terbuka meminta Prabowo-Gibran dan Menkeu Purbaya mundur dari jabatan mereka masing-masing.
Viral

Viral! Pegawai Ditjen Pajak Kirim Surat ke Istana Minta Prabowo-Gibran dan Purbaya Mundur

April 22, 2026
Info

TNI Bakal Bangun 720 Jembatan di Jateng dan DIY

April 2, 2026
Ilustrasi aksi penganiayaan.
Hukum

Tiga Tahun Hilang Kabar, Perempuan Bandung Muncul Terluka Parah

Juni 16, 2026
Kejaksaan Agung dalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini menyeret mantan Mendikbud Nadiem dan pejabat lain, dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Foto: dok.
Hukum

Proyek Chromebook Kemendikbudristek: Ketika Laptop Bukan Sekadar Teknologi, Tapi Lapak Korupsi Rp1,98 Triliun

September 10, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?