BACAAJA, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan gak ada ruang buat jaringan perjudian online maupun kejahatan siber transnasional beroperasi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko usai pengungkapan jaringan judi online internasional di kawasan Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga negara asing.
Baca juga: Menkomdigi Beberin “Bisnis Gelap” di Balik Live Streaming Demo, Nyambung ke Judi Online!
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ujarnya, Minggu, (10/5/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, total 321 WNA berhasil diamankan. Polisi kini masih terus mendalami peran masing-masing pelaku sekaligus mengembangkan jaringan yang diduga terhubung lintas negara.
Menggerus Ekonomi
Menurut Trunoyudo, praktik judi online bukan sekadar urusan kalah-menang di layar handphone. Dampaknya disebut merusak masyarakat sampai menggerus ekonomi nasional.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” katanya. Polri juga menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi program Astacita Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kejahatan digital dan transnasional.
Baca juga: Sindikat Judol Internasional Terbongkar, Nenek 76 Ikut Terseret
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para pelaku masih berjalan dengan melibatkan sejumlah instansi lain, termasuk pihak imigrasi dan lembaga terkait.
Kasus ini sekaligus jadi gambaran kalau perang digital sekarang gak cuma soal hacker film-film Hollywood.
Kadang musuhnya justru nongkrong di ruko, apartemen, atau kantor sewaan, modal laptop, WiFi kencang, dan target orang-orang yang berharap bisa cepat kaya lewat klik layar. (tebe)

