Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor

SETNOV resmi bebas bersyarat sehari sebelum 17-an, tapi buat publik rasanya bukan merdeka—malah makin yakin kalau di negeri ini maling ayam bisa sengsara, maling triliunan bisa jalan-jalan lagi.

baniabbasy
Last updated: Agustus 18, 2025 4:38 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Setyo Novanto melambaikan tangan kepada awak media usai mendapatkan bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025) malam.
Setyo Novanto melambaikan tangan kepada awak media usai mendapatkan bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025) malam.
SHARE

BACA AJA, BANDUNG – Guys, kabar panas nih. Setya Novanto alias Setnov akhirnya bisa keluar dari Lapas Sukamiskin. Yup, mantan Ketua DPR yang terseret kasus mega korupsi e-KTP itu resmi dapet pembebasan bersyarat pas tanggal 16 Agustus 2025—sehari sebelum 17-an, pas banget ya timingnya.

Kenapa bisa keluar? Jadi ceritanya, vonis 15 tahun yang dulu bikin heboh dipotong Mahkamah Agung jadi 12,5 tahun lewat Peninjauan Kembali. Ditambah lagi, hukuman politiknya juga dipangkas dari 5 tahun jadi cuma 2,5 tahun. Duit negara yang kudu diganti juga udah dibayar: total lebih dari Rp43 miliar. Jadi secara aturan, dia udah centang semua syarat buat bebas bersyarat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali pada Juni 2025 memangkas hukuman penjara Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, serta memotong masa pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Tak hanya itu, Novanto juga sudah menyelesaikan pembayaran denda dan uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 43 miliar. Dengan modal itulah Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui status bebas bersyarat pada 10 Agustus lalu.

Meski sudah bebas dari balik jeruji, kewajiban Novanto masih menumpuk. Ia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung setiap bulan hingga 29 April 2029. Hak politiknya pun belum dipulihkan penuh hingga masa tambahan pencabutan selesai. Artinya, meski bebas, jalan politik Novanto masih tertutup setidaknya beberapa tahun ke depan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembebasan ini dengan hati-hati. Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto adalah kejahatan serius dengan kerugian negara triliunan rupiah. “Ini jadi pengingat agar sejarah kelam tidak terulang,” kata juru bicara KPK.

Di sisi lain, pakar hukum pidana menilai prosedur pembebasan bersyarat sudah sesuai aturan. Namun mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kewajiban pasca-bebas benar-benar dijalankan. Sementara itu, suara publik justru banyak dipenuhi rasa kecewa. Tak sedikit yang menilai kebebasan ini menunjukkan betapa efek jera bagi koruptor semakin kabur, karena vonis yang dipotong dan fasilitas hukum membuat mereka tetap bisa melenggang lebih cepat dari seharusnya.

Kini, Setya Novanto mungkin bisa bernapas lega di luar tembok penjara. Tapi di ruang publik, kebebasan itu justru menimbulkan tanda tanya lebih besar: apakah hukum di negeri ini benar-benar tegas terhadap koruptor, atau sekadar lunak ketika berhadapan dengan mereka yang punya kuasa?(*)

You Might Also Like

Widodo C Putro Resmi Latih Mahesa Jenar

Agustina Ajak Warga Ngurus Sampah Bareng

Suspek Campak di Jateng Tembus 2.000 Kasus

Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi

Agustina Ajak Kafilah MTQ Keliling Semarang

TAGGED:headlineKoruptor e-KTP bebas bersyaratSetnov Bebas Bersyarat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tokoh agama pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, saat diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan TPPU kasus korupsi Rp237 miliar BUMD Cilacap. Foto: Bae Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi
Next Article Gubernur Jateng Ahmad Lutfi meneriakkan Merdeka bersama Paskibraka Jawa Tengah dalam malam resepsi HUT Kemerdekaan ke-80R RI di Lapangan Simpanglima Semarang, Minggu (17/8/2025) malam. Foto: dok/humas 80 Tahun Merdeka: Bukan Lagi Angkat Senjata, Tapi Kerja Bareng Biar Indonesia Makin Keren

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sahoun Purwokerto, Langka tapi Rasanya Nampol

Soto Sangka, Warung Tua yang Masih Ngangenin

Benarkah Kantor Bikin Wajah Cepat Tua?

Makam Elite Etruria 2.700 Tahun Terkuak

Batik Tak Harus Kuno, Asal Tekniknya Tetap Batik

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)
Info

Bikin Geram! Orang Tua Kritik SPPG, Siswa di Lampung Tak Dikasih Jatah MBG Seminggu

Januari 23, 2026
Hukum

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Gak Tahu Apa-Apa

Mei 6, 2026
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Foto: dok
Politik

Ada 104 Daerah se-Indonesia yang Naik PBB-nya. Pati Hanya Pemantik

Agustus 20, 2025
UPAYA PENCARIAN - Basarnas Lampung menyisir Sebesi hingga Krakatau, tetapi jejak lima wartawan dan tiga kru masih belum ditemukan, Rabu (9/9/2026). (Basarnas)
Info

Hari Ketiga Pencarian 5 Jurnalis Hilang saat Liputan Anak Krakatau, Basarnas Fokus Sisi Utara

September 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?