Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi

Kalau biasanya kopi yang bikin melek, kali ini justru bikin aparat waspada. Modusnya simpel tapi nekat: isi kontainer kratom, di dokumen ditulis kopi. Untung belum keburu berlayar jauh, akal-akalan ini keburu kebongkar.

T. Budianto
Last updated: Februari 21, 2026 3:41 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
DIBAWA KE KEJAKSAAN: Dua dari empat tersangka ekspor kratom dibawa ke Kejaksaan, Jumat (20/2/2026) (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Akal-akalan ekspor kratom akhirnya kebongkar. Dua tersangka, MR dan ME, resmi dilimpahkan dari Bea Cukai Tanjung Emas ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jumat (20/2/2026).

Dengan pelimpahan ini, total sudah ada empat orang yang jadi tersangka. Sebelumnya, dua nama lain, WI dan AS, lebih dulu diserahkan pekan lalu. “Untuk hari ini kami menerima dua tersangka, MR dan ME, berikut barang bukti. Keduanya ditahan lanjutan 20 hari,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Lilik Hariyadi.

Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY Musnahin Barang Ilegal Senilai Rp76 Miliar, Ini Rinciannya

Kasus ini bermula dari upaya ekspor kratom dalam bentuk remahan. Barang yang dilarang ekspor itu rencananya dikirim dari Pontianak ke India lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Supaya bisa lolos, dokumen ekspornya diduga dimanipulasi. Isi kontainer kratom, tapi di atas kertas ditulis sebagai kopi. “Barang yang dilarang ini dalam bentuk remahan. Namun dalam dokumen ekspor diberitahukan sebagai kopi,” kata Lilik.

Upaya ekspor tersebut keburu digagalkan penyidik Bea Cukai sekitar Agustus-September 2025. Dari hasil penyidikan, ada lima kontainer yang dijadikan barang bukti. “Barang buktinya ada lima kontainer,” tambahnya.

Peran Broker

MR dan ME disebut berperan sebagai broker yang mencarikan jalur ekspor dan berasal dari Jakarta. Sementara WI dan AS merupakan pihak PPJK yang bertugas mengurus dokumen kepabeanan.

Meski begitu, perkara ini dipastikan tak menimbulkan kerugian negara secara finansial. Barang belum sempat diekspor dan tidak berkaitan dengan penerimaan negara.

“Ini terkait barang yang dilarang untuk diekspor dan pemalsuan dokumen. Untuk kerugian negara tidak ada,” tegas Lilik. Para tersangka dijerat pasal kepabeanan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Dalam aturan terbaru, ketentuan pidana minimum sudah tidak lagi diatur.

Baca juga: Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal & Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Kratom (Mitragyna speciosa) di Indonesia saat ini berada dalam posisi abu-abu atau masa transisi, di mana secara klinis memiliki efek candu seperti narkotika, namun regulasi hukumnya masih digodok pemerintah.

BNN (Badan Narkotika Nasional) sendiri mengategorikan kratom sebagai Narkotika Golongan I (jenis baru/NPS) karena efeknya yang menyerupai narkoba dan berpotensi menimbulkan kecanduan (adiksi) seperti morfin. (bae)

You Might Also Like

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

Tiga Kreak Ditangkap setelah Keroyok Pesilat Pagar Nusa hingga Tewas di Demak

Niat Bikin Mercon Malah Petaka, Bocah Ini Kena Imbas

Dari Lahan Nganggur, Lapas Purwodadi Panen 100 Kilo Terong

Barisan Menteri Era Jokowi yang Terseret Korupsi, Siapa Lagi Menyusul?

TAGGED:bea cukaikratom
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sambut Arus Mudik, Perbaikan Jalan Dideadline Rampung H-10 Lebaran
Next Article TEMAN DEKAT -Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C, pada Jumat (20/2/2026). (Kemenko Perekonomian) Prabowo Sebut RI Teman Sejati AS, Publik Beri Peringatan: Sejarah ’65 Belum Tuntas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Daging Kurban Baru Datang Bolehkah Dicuci? Simak Jawabannya

Iduladha Datang Lagi Tapi Banyak Orang Masih Bingung Hukum Kurban

Orang Sudah Mampu Tapi Kurban Cuma Sekali Seumur Hidupnya, Gimana Ini?

Motor Mahar Belum Jalan Pengantinnya Malah Pergi Duluan Tengah Malam

Tas Isi Ratusan Juta Ketinggalan Toilet Malah Balik Utuh, Masih Ada Orang Baik

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tampang Dito (baju oranye), begal sadis yang tega membacok korbannya dengan pisau lipat digiring polisi ke tahanan, Rabu (8/4/2026). (bae)
Hukum

Demi Sebotol Congyang, Aksi Brutal Begal Sadis di Halmahera Semarang Terungkap

April 9, 2026
Hukum

New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara

Januari 12, 2026
Ilustrasi kecelakaan bus penumpang. (grafis/wahyu)
Hukum

SIM Sopir Bus Maut Cahaya Trans Diduga Palsu, Siapa akan Terseret?

Januari 1, 2026
Hukum

Sindikat Penipu Gudang Bodong di Semarang Check-in di Hotel Prodeo

Agustus 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?