Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru

Begitu vonis dibacakan, suasana ruang sidang langsung pecah. Ibu Fandi, Nirwana, berlari mendekat ke kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen itu bikin suasana sidang jadi haru.

Nugroho P.
Last updated: Maret 5, 2026 5:12 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Fandi Ramadhan
SHARE

BACAAJA, BATAM – Sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026), mendadak penuh emosi saat majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Fandi Ramadhan (25), seorang anak buah kapal yang terseret kasus narkoba internasional.

Ketua majelis hakim, Tiwik, memutuskan Fandi dihukum lima tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Begitu vonis dibacakan, suasana ruang sidang langsung pecah. Ibu Fandi, Nirwana, berlari mendekat ke kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen itu bikin suasana sidang jadi haru.

Sebelumnya, jaksa menilai Fandi terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika dan menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika. Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Di balik kasus itu, kehidupan Fandi sebenarnya penuh perjuangan. Ia merupakan anak pertama dari enam bersaudara dan menjadi harapan keluarga yang hidup serba pas-pasan. Ayahnya bekerja sebagai nelayan dan harus berjuang keras membiayai pendidikan anaknya.

Fandi sempat kuliah di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh. Untuk bisa terus kuliah, ia bahkan pernah berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu di asrama.

Orang tuanya juga berkorban besar. Rumah papan sederhana di pesisir Medan sampai digadaikan agar Fandi bisa menyelesaikan pendidikan pelayaran.

Setelah lulus pada 2022, ia mencoba mengubah nasib keluarga dengan bekerja sebagai ABK di kapal internasional bernama Sea Dragon Terawa.

Namun perjalanan itu justru jadi titik petaka. Pada Mei 2025, kapal tersebut berlayar menuju Phuket, Thailand, membawa puluhan kardus yang belakangan diketahui berisi sabu dengan berat hampir dua ton.

Fandi mengaku saat itu hanya menjalankan perintah kapten kapal. Sebagai ABK baru, ia merasa tidak punya posisi untuk bertanya soal isi muatan ataupun alasan pemindahan barang dilakukan di tengah laut.

“Saya hanya ABK yang baru bergabung. Tidak punya hak atau keberanian untuk bertanya,” kata Fandi dalam persidangan.

Kini, meski terhindar dari hukuman mati, masa depan Fandi tetap harus dijalani dari balik jeruji penjara. Kasus ini pun masih terbuka kemungkinan upaya hukum lanjutan dari jaksa. (*)

You Might Also Like

Dua Dekade Beraksi, Ki Bedil Akhirnya Tumbang Dibekuk Polisi

Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang

Suara Terdakwa Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Ikut Nikmati, tapi Bebas

Berkas Lengkap, Kasus Penggelapan Kredit Anggota TNI Bakal Disidang

Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi

TAGGED:abkFandi RamadhanPengadilan Negeri Batam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026). (ist) Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Naik Penyidikan, Siapa jadi Tersangka?
Next Article Ilustrasi proses penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG). Riset UI Bongkar Cerita MBG, Anak Bosan, Sayur Banyak

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Disdikpora Wonosobo bakal Dipecah, Afif: 2027 Dispora Jadi OPD Sendiri

BARANG BUKTI: Barang bukti kasus judi togel dari 3 daerah yang diungkap tim Polda Jateng, dipamerkan saat konferensi pers, Selasa (20/10/2026). (ist)

Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel di Tiga Wilayah, Rp2,4 Miliar Diblokir

SIKAPI PERCERAIAN: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama pihak Pengadilan Agama Semarang menjalin kerja sama menyikapi kasus perceraian. (ist)

Tiap Tahun Ribuan Pasutri Cerai, Pemkot Semarang Pikirkan Nasib Janda dan Anaknya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Harapan Ojol Jateng di Tengah Rencana Revisi UU Lalu Lintas

Demo Memanas di Eropa, KBRI Diminta Siaga Lindungi WNI

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Warga Binaan Lapas Purwodadi Dilatih Otomotif

Oktober 4, 2026
SIDANG KORUPSI--Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (baju batik) didampingi penasihat hukumnya saat menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/9/2026). (bae)
Hukum

Fakta Sidang Korupsi Bupati Cilacap: Ada Jatah untuk Kasatreskrim dan Pejabat Kejari

September 8, 2026
Hukum

New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara

Januari 12, 2026
Ilustrasi koruptor.
Hukum

Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka

April 1, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?