Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara

Janji kerja di luar negeri memang selalu terdengar manis. Gaji gede, hidup berubah, masa depan cerah. Tapi buat ratusan calon pekerja migran ini, mimpi New Zealand malah berubah jadi mimpi buruk bertahun-tahun. Setelah lama senyap, suara mereka akhirnya pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang.

T. Budianto
Last updated: Januari 12, 2026 9:38 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SIDANG TPPO: Terdakwa TPPO bermodus pemberangkatan kerja ke New Zealand menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/1/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Penantian panjang para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya masuk babak baru. Kasus ini mulai disidangkan di PN Semarang setelah mangkrak bertahun-tahun.

Korban adalah calon pekerja migran yang dijanjikan kerja bergaji tinggi di New Zealand. Nyatanya, mereka direkrut perusahaan bodong tanpa izin resmi penempatan PMI.

Mayoritas korban berasal dari Jateng. Modusnya klasik tapi kejam, korban diminta setor uang penempatan Rp 15 juta sampai Rp 50 juta. Catatan SBMI menyebut ada sekitar 108 korban. Total kerugian yang lenyap ditaksir tembus miliaran rupiah.

Baca juga: Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi

Pendamping hukum korban dari LBH Semarang, Safali menyebut, proses hukum sejak awal berjalan lambat. Dampaknya, banyak korban kelelahan dan memilih mundur di tengah jalan.

“Korban ini sudah lama menunggu keadilan, tapi prosesnya lamban dan minim perspektif korban. Akibatnya hak-hak mereka terkatung-katung,” kata Safali, Senin (12/1/2026). Sidang perdana perkara Nomor 587/Pid.Sus/2025/PN Smg digelar 16 Desember 2025. Dua terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Vera Andriani Mizzi dan Nana Robbiyana.

Pasal Berlapis

Jaksa menjerat keduanya dengan berlapis pasal TPPO, perlindungan PMI, hingga penipuan. Ancaman hukumannya tidak main-main. Dalam persidangan, korban mulai buka suara. Salah satu saksi mengaku diminta membayar Rp 38,5 juta dengan iming-iming kerja caregiver. Uangnya habis, berangkat tidak, dan korban kehilangan hak-hak dasarnya.

Kesaksian serupa muncul di sidang 8 Januari 2026. Tiga korban lain mengaku dijanjikan kerja petik buah ceri dan caregiver dengan gaji tinggi. Mereka diminta membayar Rp 20 juta hingga Rp 26,7 juta. Semua berujung sama, mimpi kerja di luar negeri kandas di tengah jalan.

Safali menegaskan kasus ini bukan soal satu dua orang. Menurutnya, ratusan korban terdampak akibat modus licik para terdakwa. “Ini jelas kejahatan terorganisir, memanfaatkan kerentanan orang yang butuh kerja. Negara tidak boleh abai,” tegasnya.

Baca juga: Dijanjikan Kerja di Korsel Ternyata Cuma Diajak Plesiran ke Luar Negeri, Belasan Warga Demak Tertipu

SBMI dan LBH Semarang mendesak aparat penegak hukum memakai perspektif korban. Mereka juga meminta hakim memutus perkara seadil-adilnya.

Selain itu, Safali berharap restitusi korban benar-benar dikabulkan. “Korban jangan cuma dipakai buat pembuktian, tapi haknya harus dipulihkan,” pungkasnya.

Kasus ini jadi pengingat pahit: yang terbang ke New Zealand cuma janji-janjinya, sementara uang korban mendarat entah di mana. Kini tinggal satu harapan, semoga keadilan nggak ikut jadi “janji manis” berikutnya. (bae)

You Might Also Like

Dolfie Bisa Bikin PDIP Jateng Comeback? Begini Kata Pengamat Politik Adi Prayitno

Duh, Miris! Angka Kekerasan Perempuan di Jateng Masih Tinggi

Prabowo Maunya Petugas Haji Mayoritas Dikasih ke TNI-Polri Saja

Libur Panjang Datang, Jateng Bersiap Diserbu 7,8 Juta Pelancong

Warga Pedurungan Lor dan Pengembang Pilih Musyawarah Cari Solusi

TAGGED:headlinePN Semarangtppo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Rabu Nggak Harus ke Kantor, Pemkot Surakarta Jajal WFA
Next Article Kurator Diteriaki, Hakim Bereaksi: Aset Sritex Bakal Dicek Ulang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DEADLINE SATU BULAN - Koordinator Jateng Guyub, Joko Priyanto, saat menyampaikan keterangan kepada awak media di depan Gubernuran, Jum'at (24/7/2026). (dul)

Jateng Guyub Kasih Waktu Sebulan: Aduan Tak Ada Tindak Lanjut, Kami Siapkan Aksi Massa Lebih Besar

TEMUI MASSA - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menemui massa aksi Jateng Guyub, Jumat (24/7/2026). (dul)

Kentongan Menggema di Gubernuran, Jateng Guyub: Tanda Situasi Darurat, Jangan Diabaikan!

AUDIENSI - Perwakilan massa aksi Jateng Guyub mengikuti audiensi dengan Pemprov Jateng, di sela-aksi aksi hari ketiga di Gubernuran, Jumat (24/7/2026). (dul)

Karimunjawa dalam Cengkraman Investor! Jateng Guyub: Hentikan Privatisasi Pulau

HARIMAU ANGGUN--Seekor harimau putih bernama Anggun milik Semarang Zoo mengalami luka terbuka pada leher sebelum dikabarkan mati. (ist)

Harimau Putih Semarang Zoo Mati, Dugaan Kesalahan Anestesi Mencuat

Jateng Guyub Desak Tambang Bermasalah Ditutup dan Kriminalisasi Warga Dihentikan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TRANSPORTASI UMUM - Pengguna angkutan umum menaiki bus di halte. (ist)
Fokus

Akademisi SCU: Subsidi BBM Lebih Tepat untuk Transportasi Umum

Juni 14, 2026
Ilustrasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas. (grafis/wayu)
Fokus

Lagi-lagi Silayur Telan Tumbal, Bocah Kecil Tewas setelah Kecelakaan Motor Vs Truk

Mei 4, 2026
Ekonomi

Terbang ke Singapura, Kini Nggak Perlu Transit Lagi

Desember 24, 2025
Bupati Pati Sudewo dilempari massa saat menemui massa aksi.
Politik

DPRD Setuju Gulirkan Hak Angket dan Bentuk Pansus, Proses Pemakzulan Bupati Pati Dimulai

Agustus 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?