Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara

Janji kerja di luar negeri memang selalu terdengar manis. Gaji gede, hidup berubah, masa depan cerah. Tapi buat ratusan calon pekerja migran ini, mimpi New Zealand malah berubah jadi mimpi buruk bertahun-tahun. Setelah lama senyap, suara mereka akhirnya pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang.

T. Budianto
Last updated: Januari 12, 2026 9:38 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SIDANG TPPO: Terdakwa TPPO bermodus pemberangkatan kerja ke New Zealand menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/1/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Penantian panjang para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya masuk babak baru. Kasus ini mulai disidangkan di PN Semarang setelah mangkrak bertahun-tahun.

Korban adalah calon pekerja migran yang dijanjikan kerja bergaji tinggi di New Zealand. Nyatanya, mereka direkrut perusahaan bodong tanpa izin resmi penempatan PMI.

Mayoritas korban berasal dari Jateng. Modusnya klasik tapi kejam, korban diminta setor uang penempatan Rp 15 juta sampai Rp 50 juta. Catatan SBMI menyebut ada sekitar 108 korban. Total kerugian yang lenyap ditaksir tembus miliaran rupiah.

Baca juga: Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi

Pendamping hukum korban dari LBH Semarang, Safali menyebut, proses hukum sejak awal berjalan lambat. Dampaknya, banyak korban kelelahan dan memilih mundur di tengah jalan.

“Korban ini sudah lama menunggu keadilan, tapi prosesnya lamban dan minim perspektif korban. Akibatnya hak-hak mereka terkatung-katung,” kata Safali, Senin (12/1/2026). Sidang perdana perkara Nomor 587/Pid.Sus/2025/PN Smg digelar 16 Desember 2025. Dua terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Vera Andriani Mizzi dan Nana Robbiyana.

Pasal Berlapis

Jaksa menjerat keduanya dengan berlapis pasal TPPO, perlindungan PMI, hingga penipuan. Ancaman hukumannya tidak main-main. Dalam persidangan, korban mulai buka suara. Salah satu saksi mengaku diminta membayar Rp 38,5 juta dengan iming-iming kerja caregiver. Uangnya habis, berangkat tidak, dan korban kehilangan hak-hak dasarnya.

Kesaksian serupa muncul di sidang 8 Januari 2026. Tiga korban lain mengaku dijanjikan kerja petik buah ceri dan caregiver dengan gaji tinggi. Mereka diminta membayar Rp 20 juta hingga Rp 26,7 juta. Semua berujung sama, mimpi kerja di luar negeri kandas di tengah jalan.

Safali menegaskan kasus ini bukan soal satu dua orang. Menurutnya, ratusan korban terdampak akibat modus licik para terdakwa. “Ini jelas kejahatan terorganisir, memanfaatkan kerentanan orang yang butuh kerja. Negara tidak boleh abai,” tegasnya.

Baca juga: Dijanjikan Kerja di Korsel Ternyata Cuma Diajak Plesiran ke Luar Negeri, Belasan Warga Demak Tertipu

SBMI dan LBH Semarang mendesak aparat penegak hukum memakai perspektif korban. Mereka juga meminta hakim memutus perkara seadil-adilnya.

Selain itu, Safali berharap restitusi korban benar-benar dikabulkan. “Korban jangan cuma dipakai buat pembuktian, tapi haknya harus dipulihkan,” pungkasnya.

Kasus ini jadi pengingat pahit: yang terbang ke New Zealand cuma janji-janjinya, sementara uang korban mendarat entah di mana. Kini tinggal satu harapan, semoga keadilan nggak ikut jadi “janji manis” berikutnya. (bae)

You Might Also Like

Nasib Polisi SPN Polda Jateng Intip dan Rekam Polwan Mandi, Langsung Dipergoki Korban

Jemaat GBT Leyangan Adukan Dugaan Penghalangan Pendirian Gereja ke Komnas HAM

Bupati Pati Sudewo Nongol di KPK, Ngaku Cuma Datang Tanpa Bawa Berkas

Kodam IV/Diponegoro Terseret Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Kades Kota Tembakau Kompak Tolak Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin: Lumpuhkan Ekonomi Petani

TAGGED:headlinePN Semarangtppo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Rabu Nggak Harus ke Kantor, Pemkot Surakarta Jajal WFA
Next Article Kurator Diteriaki, Hakim Bereaksi: Aset Sritex Bakal Dicek Ulang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Fokus

Semarang di Usia 479: Antara Harapan Warga dan Tantangan Kota

April 28, 2026
Pendidikan

Luthfi: Jangan Cuma Jadi Tukang Kritik, Mahasiswa Juga Harus Ikut Bangun Daerah

Juli 27, 2026
PILOT ASING DITANGKAP - Kolase foto pilot asing dengan kartu identitas Malaysia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena ketahuan selundupkan narkoba berupa 70.000 butir ekstasi.
Hukum

Pilot Malaysia Penyelundup 70.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati, Sudah Tiga Kali Beraksi

Agustus 1, 2026
KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.
Fokus

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

Juni 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?