BACAAJA, JAKARTA – Pilot asing asal Malaysia pembawa 70.000 butir ekstasi yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terancam hukuman mati. Ia setidaknya sudah tiga kali beraksi.
Maskapai asal Malaysia akhirnya buka suara setelah salah satu pilotnya, Mohd Saufi bin Othman (MSO), ditangkap aparat Indonesia dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika. Pilot tersebut kini menghadapi ancaman hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
MSO ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, usai tiba dari Kuala Lumpur. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Bacaaja: Pilot Asing Ditangkap di Bandara Soetta, Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi dalam Koper
Bacaaja: Langit Beijing Mendadak Gempar, Pesawat Kecil Hantam Menara Ikonik Kota
Saat pemeriksaan di jalur bea cukai, petugas menemukan 14 paket berisi lebih dari 70.000 butir ekstasi di dalam koper yang dibawanya.
Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 4 gram metamfetamin (sabu) di dalam tas tangan yang diduga untuk konsumsi pribadi.
Hasil tes urine menunjukkan MSO positif mengonsumsi metamfetamin, MDMA, dan kokain.
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengaku prihatin karena tersangka berprofesi sebagai pilot dan baru saja menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.
“Yang membuat kami semua khawatir adalah profesi orang ini sebagai pilot, dan pada saat dia tiba, dia baru saja menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Indonesia,” ujarnya.
Menurut Hengky, MSO diduga tidak menyangka akan diperiksa karena melewati jalur khusus kru pesawat. Namun, ia menegaskan seluruh awak penerbangan tetap wajib menjalani prosedur pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, MSO juga mengaku aksi kali ini bukan yang pertama. Ia mengklaim pernah dua kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia maupun Malaysia, sementara penyelundupan yang berujung penangkapan ini menjadi aksi ketiganya.
Malaysia Airlines Beri Respons
Meski pihak berwenang Indonesia tidak secara resmi menyebut nama maskapai tempat MSO bekerja, pilot tersebut diduga merupakan awak Malaysia Airlines.
Menanggapi kasus itu, Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat Indonesia.
“Malaysia Airlines akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang terkait sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku,” tulis maskapai dalam pernyataan resminya.
Maskapai tersebut memilih tidak memberikan komentar lebih jauh dan meminta publik menunggu hasil penyelidikan yang masih berlangsung.
Terancam Hukuman Mati
Atas dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, MSO dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Indonesia yang memungkinkan pelaku dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup, tergantung hasil pembuktian di persidangan.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan seorang pilot aktif yang diduga menerbangkan pesawat dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkoba. Aparat kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

