Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Putar Lagu Buat Bisnis? Sekarang Wajib Punya Lisensi, Nggak Bisa Asal Play Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Putar Lagu Buat Bisnis? Sekarang Wajib Punya Lisensi, Nggak Bisa Asal Play Lagi

Masih sering memutar lagu di kafe, restoran, hotel, atau tempat usaha tanpa mengurus izin? Mulai sekarang, kebiasaan itu tak bisa lagi dianggap sepele. Pelaku usaha wajib mengantongi lisensi musik dan membayar royalti lewat sistem digital sebagai bentuk penghargaan kepada para pencipta lagu.

T. Budianto
Last updated: Agustus 1, 2026 4:16 pm
By T. Budianto
5 Min Read
Share
NARASUMBER SOSIALISASI: Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi Kepatuhan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang digelar Kakanwil Kemhum Jateng di Hotel Santika Premiere Semarang, kemarin. (Foto: tebe)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Memutar lagu di ruang publik untuk kepentingan bisnis kini bukan lagi perkara menekan tombol play. Pelaku usaha, penyelenggara acara, hingga pengelola berbagai tempat usaha diwajibkan mengurus lisensi musik dan membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Sosialisasi Kepatuhan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Hotel Santika Premiere Semarang, belum lama ini.

Kegiatan itu menghadirkan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, Komisioner LMKN Pencipta M. Noor Korompot, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Kholis Roisah.

Marcell Siahaan menegaskan, masih banyak masyarakat yang menganggap royalti sebagai pajak atau pungutan tambahan. Padahal, royalti merupakan hak ekonomi yang secara otomatis melekat pada pencipta lagu, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait ketika karya mereka dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Dimulai! DPR dan Musisi Siap Gaspol Lindungi Hak Kreator

“Setiap lagu merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Ketika dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka pencipta berhak memperoleh kompensasi dalam bentuk royalti,” ujar pelantun lagu “Semusim” ini.

Menurut penyanyi yang juga menjabat Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait itu, sistem pengelolaan royalti di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, seluruh pengguna musik untuk kepentingan komersial wajib mengurus lisensi melalui LMKN. Kewajiban tersebut berlaku untuk restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, karaoke, bioskop, tempat rekreasi, transportasi umum, lembaga penyiaran, konser musik, seminar, pameran, hingga layanan digital seperti streaming audio maupun video.

“Royalti adalah bentuk apresiasi kepada para pencipta dan pemilik hak. Dana yang dihimpun kemudian didistribusikan kembali kepada mereka sesuai penggunaan karya yang tercatat,” katanya.

Komisioner LMKN Pencipta, M. Noor Korompot, menjelaskan pengurusan lisensi kini tidak lagi dilakukan secara manual. Melalui platform inspiration.lmkn.id, seluruh proses mulai dari pengajuan lisensi, verifikasi data, pembayaran royalti, hingga penerbitan sertifikat lisensi dilakukan secara elektronik.

Menurutnya, digitalisasi menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini muncul, mulai dari sulitnya pendataan penggunaan lagu hingga lambatnya distribusi royalti kepada para pencipta.

“Digitalisasi menjadi jawaban atas berbagai persoalan selama ini, mulai dari kesulitan memperoleh data penggunaan lagu, lambatnya distribusi royalti, hingga kebutuhan transparansi dalam perhitungan royalti,” jelasnya.

Mudah Diaudit

Dengan sistem digital, seluruh proses terdokumentasi secara elektronik sehingga lebih mudah diaudit, dipantau, sekaligus meningkatkan akurasi pembagian royalti kepada pemilik hak.

Noor juga mengungkapkan, penghimpunan royalti di Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp3,61 miliar. Sementara secara nasional, hingga 18 Juni 2026, LMKN telah mendistribusikan royalti sebesar Rp185,43 miliar, yang sebagian besar berasal dari pemanfaatan musik di platform digital.

Selain memperkuat sistem layanan digital, LMKN juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghargai hak cipta melalui berbagai program literasi dan kolaborasi dengan kementerian maupun lembaga terkait.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Kholis Roisah, menilai perlindungan hak cipta menjadi fondasi penting bagi berkembangnya industri kreatif nasional.

Menurutnya, menghargai karya intelektual harus menjadi budaya di era digital karena hak cipta lahir secara otomatis ketika sebuah karya diwujudkan dan mencakup hak moral maupun hak ekonomi penciptanya.

Baca juga: Puan Maharani Suarakan Perjuangan Royalti Lagu: Biar Musisi Gak Cuma Dapat Tepuk Tangan

Ia menambahkan, penguatan regulasi, peningkatan literasi kekayaan intelektual, serta pembangunan sistem royalti yang transparan menjadi kunci agar industri musik Indonesia semakin sehat dan berkelanjutan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diingatkan bahwa penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tanpa izin tetap berpotensi dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Hak Cipta.

Meski demikian, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir 2025, penegakan hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir. Penyelesaian sengketa lebih diutamakan melalui jalur administratif, mediasi, negosiasi, maupun gugatan perdata.

Musik memang bisa bikin pelanggan betah berlama-lama. Tapi jangan sampai yang menikmati untung hanya pemilik usaha, sementara pencipta lagunya cuma kebagian tepuk tangan. Karena tombol play ternyata juga punya konsekuensi yang harus dihargai.  (tebe)

You Might Also Like

178 Pendaki Tertahan, Begini Sejarah Erupsi Semeru Sejak 1818

Kereta Anjlok di Bumiayu, Dua Rute KA dari Semarang Batal Berangkat

Kerjo Aneh-aneh: Bakul Jamu Unik, Jualan Sambil Nyanyi dan Live TikTok

Tiga Tewas dan Belasan Ribu Warga Terdampak Bencana Banjir-Longsor di Muria Raya

Kurator Sritex Protes 72 Mobil Disita Kejagung

TAGGED:hak ciptaheadlinekanwil kemhum jatengroyalti lagu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article REMUK TAK BERBENTUK - Warga melihat kondisi truk yang remuk tak berbentuk setelah tertemper KA Ambarawa Ekspres di Randublatung, Blora, Sabtu (1/8/2026). Detik-detik Truk Remuk Tak Berbentuk Tertemper Ambarawa Ekspres di Blora, Penumpang KA Panik
Next Article PILOT ASING DITANGKAP - Kolase foto pilot asing dengan kartu identitas Malaysia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena ketahuan selundupkan narkoba berupa 70.000 butir ekstasi. Pilot Malaysia Penyelundup 70.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati, Sudah Tiga Kali Beraksi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina: Revitalisasi Stasiun Tawang Jaga Identitas dan Dongkrak Ekonomi

Jateng Resmi Dorong Pemekaran Brebes Selatan

Nurkholes Plt Bupati Pemalang

PILOT ASING DITANGKAP - Kolase foto pilot asing dengan kartu identitas Malaysia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena ketahuan selundupkan narkoba berupa 70.000 butir ekstasi.

Pilot Malaysia Penyelundup 70.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati, Sudah Tiga Kali Beraksi

Putar Lagu Buat Bisnis? Sekarang Wajib Punya Lisensi, Nggak Bisa Asal Play Lagi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Olahraga

Janji Perampingan Tinggal Janji: Jumlah Pengurus KONI Jateng Bertambah

Desember 5, 2025
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

September 19, 2025
GAJI - Ilustrasi uang rupiah sebagai gaji bulanan.
Ekonomi

Tanggal Muda Datang, Gaji Aman Atau Sekadar Lewat Saja

April 22, 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) menggandeng dua kubu PPP Mardiono dan Agus Suparmanto serta Taj Yasin Maemun yang sebelumnya saling bertikai dalam Muktamar X PPP. Foto: dok/humas
Nasional

PPP Akhirnya Rukun Lagi Setelah Drama Lempar-lemparan Kursi

Oktober 7, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Putar Lagu Buat Bisnis? Sekarang Wajib Punya Lisensi, Nggak Bisa Asal Play Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?