JAKARTA, BACAAJA – Gak habis pikir, kok bisa seorang pilot asing jadi penyelundup narkoba. Jadi ceritanya, Tim Operasi Gabungan Badan Reserse Kriminal Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang pilot warga negara asing yang membawa sekira 70 ribu butir ekstasi.
70 ribu butir ekstasi itu diselundupkan pilot asing dengan kartu identitas Malaysia itu dalam sebuah koper.
Tim dari Bareskrim dilakukan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba, menangkapnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada Selasa 28 Juli 2026 sekira pukul 23.30 WIB di Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta.
Bacaaja: Eks-Kanit Narkoba Beralih Profesi Jadi Bandar Sabu, Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi
Bacaaja: Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal
Identitas tersangka yang ditangkap Mohd. Saufi bin Othman, Warga Negara Asing, membawa kartu identitas Malaysia yang berprofesi sebagai pilot salah satu maskapai penerbangan asing.
“Pemantauan petuas Bea Cukai di Xray barang bagasi penumpang internasional, tim melihat salah satu koper yang mencurigakan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso pada keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026) malam.
Koper itu diambil Mohd. Saufi alias si tersangka itu, yang merupakan pilot, menggunakan seragam. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan kepada dia berikut kopernya di ruang pemeriksaan Kantor Bea Cukai Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta.
“Saat diperiksa tim mendapati narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” lanjut Brigjen Eko Hadi.
Rincian barang buktinya; 1 buah koper warna silver di dalamnya berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat netto 25,194kg. Tas ransel warna hitam berisi 1 bungkus paket sabu, isinya 2,74gram netto dan bekas sisa pakai dalam pipa kaca berat 0,0825gram netto.
Ditemukan pula 1 paspor Malaysia, 1 kartu identitas Malaysia dan 1 buah seragam pilot Malaysia Airlines atas nama Mohd. Saufi bin Othman. Dia juga membawa sebuah ponsel iPhone 17 warna hitam.
Tersangka ini dijerat pasal berlapis, primair Pasal 113 ayat (2) juncto (jo) Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sudah 3 kali lakukan penyelundupan
Setelah diamankan, tim melakukan interogasi kepada tersangka. Hasilnya; tersangka diperintah seseorang untuk membawa ekstasi ke Jakarta dengan upah 50.000 Ringgit Malaysia (RM).
Sesampai di Jakarta, tersangka akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan mengambilnya di hotel.
“Tersangka Saufi sudah tiga kali pernah membawa narkotika, pertama jenis sabu ke Sabah (Malaysia), kedua 7kg sabu ke Jakarta dan yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta,” lanjut Brigjen Eko.
Hasil pemeriksaan urine kepada tersangka; positif mengandung metamfetamina alias sabu, positif MDMA (ekstasi/inex) dan kokain. Tersangka ini kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (eka)

