BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan perundungan yang beberapa kali mencuat di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan internship mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah menyiapkan kerangka pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kepala Dinkes Jawa Tengah, dr. Zulfachmi Wahab, mengatakan pihaknya menggagas “Jateng Safe PPDS Framework”, sebuah kerangka kerja yang menitikberatkan pada pencegahan, deteksi dini, hingga perlindungan bagi korban dugaan bullying.
“Yang paling penting adalah prevent dulu, mencegah. Lebih bagus mencegah terjadinya perundungan sebelum terjadi daripada setelah terjadi baru ditindaklanjuti,” kata Zulfachmi, Kamis (30/6/2026).
Bacaaja: Kematian Dokter PPDS Ramai Lagi, IDI Jateng Bilang Sudah Punya Jalur Aduan Rahasia
Bacaaja: Kemenkes: Sistem Kasta Senioroitas Tak Hanya di PPDS Undip
Menurutnya, kerangka tersebut dibangun di atas lima pilar, yakni prevent, detect, report, protect, dan respond.
Pada tahap pencegahan, Dinkes mendorong fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan terus menguatkan edukasi serta budaya anti-perundungan. Ia menyebut sebagian besar institusi pendidikan dokter di Jawa Tengah sebenarnya sudah memiliki tim khusus untuk menangani persoalan tersebut.
“Fakultas Kedokteran (FK) UNS, FK Undip, maupun FK Unsoed sudah punya tim zero bullying. Rumah sakit pendidikan juga memiliki kanal pengaduan. Tugas kita memastikan tim itu benar-benar berjalan,” ujarnya.
Tak hanya mengandalkan laporan, Dinkes juga ingin memperkuat sistem deteksi dini. Salah satunya melalui survei anonim dan early warning system agar dugaan bullying bisa diketahui sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Katanya ada bullying itu harus dipastikan benar atau tidak. Jangan hanya berdasarkan selentingan. Makanya perlu survei anonim dan sistem deteksi dini,” katanya.
Zulfachmi menjelaskan, rumah sakit maupun fakultas juga perlu menyediakan kanal pelaporan yang aman dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Menurutnya, banyak korban enggan melapor karena khawatir mendapat tekanan atau perlakuan yang lebih buruk.
“Harus ada kanal pengaduan yang aman. Yang melapor dan yang dilaporkan tidak saling mengetahui identitas sehingga korban merasa nyaman untuk menyampaikan laporan,” ujarnya.
Selain itu, pelapor maupun saksi juga harus mendapat perlindungan. Jangan sampai, kata dia, seseorang justru mengalami tekanan lebih besar setelah melaporkan dugaan perundungan.
“Kalau ada laporan bullying, kita harus proaktif melindungi pelapor. Jangan sampai setelah melapor justru menjadi korban lagi,” katanya.
Pilar terakhir adalah respons. Zulfachmi menegaskan setiap laporan harus ditindaklanjuti melalui investigasi, pemberian sanksi bila terbukti terjadi pelanggaran, pemulihan korban, hingga evaluasi agar sistem pencegahan terus diperbaiki.
“Percuma kalau ada laporan tapi tidak ada respons. Harus ada investigasi, kalau memang terbukti ada sanksi, kemudian pemulihan dan evaluasi supaya kita tahu program ini berjalan sesuai tujuan atau tidak,” imbuhnya. (bae)

