BACAAJA, SEMARANG – Kasus kematian dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kembali jadi sorotan. Belakangan muncul kasus serupa di sejumlah daerah.
Kita ingat pada 2024 lalu kasus kematian dokter PPDS dr. Aulia Risma Lestari di Semarang yang menyita perhatian publik
Terbaru, peserta PPDS Anestesi Universitas Riau, dr. Alex Cristo Loris, ditemukan meninggal saat bertugas di Kabupaten Siak pada pertengahan Juli 2026. Sebelumnya, dr. Adrian Rantung ditemukan meninggal di kamar indekosnya di Manado pada Juli 2026.
Bacaaja: Kemenkes: Sistem Kasta Senioroitas Tak Hanya di PPDS Undip
Bacaaja: Tega Peras Mahasiswa PPDS Undip, Kaprodi Dihukum Dua Tahun
Rangkaian kasus itu kembali memunculkan pertanyaan soal dugaan perundungan atau bullying dalam lingkungan pendidikan dokter spesialis.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah, Telogo Wismo Agung Durmanto, mengatakan organisasi profesi sebenarnya sudah lama memiliki mekanisme pengaduan bagi dokter maupun masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran.
“IDI sudah sejak lama memiliki Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A). Itu ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Semua keluhan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” kata dokter yang akrab disapa dr. TW, melalui telepon, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, setiap laporan akan diklasifikasikan lebih dulu karena tidak semua persoalan masuk ranah etik.
Jika berkaitan dengan etik kedokteran, kasus akan diteruskan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sementara jika mengandung unsur pidana, prosesnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau pidana ya kita ikuti proses hukumnya. IDI tidak pernah membela anggota yang melakukan pelanggaran pidana,” tegasnya.
Sedangkan dugaan pelanggaran disiplin profesi akan dinilai berdasarkan penyebabnya, apakah karena kelalaian, kesengajaan, atau faktor fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memadai.
Salah satu kekhawatiran korban dugaan bullying adalah identitas mereka diketahui sehingga berdampak pada karier. Telogo memastikan laporan yang masuk ke IDI dijaga kerahasiaannya.
“Pasti dirahasiakan. Baik yang melapor masyarakat maupun sesama anggota. Nanti kalau sudah masuk tahap klarifikasi, baru pelapor dan terlapor dipertemukan sesuai prosedur,” ujarnya. (bae)

