Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat

Buat yang udah mulai debat soal naik-turun UMK tahun depan, sabar dulu, ya. Disnaker Kota Semarang bilang, urusan upah itu nggak bisa asal gas. Semua harus patuh sama aturan nasional. Jadi, belum bisa nentuin angka sendiri sebelum ada lampu hijau dari pusat.

T. Budianto
Last updated: November 8, 2025 12:27 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
RUMUSAN UMK: Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan Kota Semarang membahas pemantapan rumusan besaran usulan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang, tahun lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menegaskan, seluruh proses pengupahan di daerah wajib mengacu pada regulasi nasional.

Artinya, Pemkot nggak bisa sembarangan nentuin Upah Minimum Kota (UMK) ataupun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tanpa arahan dari pemerintah pusat. “Kalau melampaui kewenangan pusat, bisa kena sanksi administratif. Jadi semua kebijakan harus selaras,” tegasnya, Jumat (7/11).

Dasar hukumnya kuat banget. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan keberadaan Dewan Pengupahan dan menghidupkan kembali aturan soal upah sektoral. Aturan itu juga diperkuat lewat UU Nomor 13 Tahun 2023 dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menurut Sutrisno, provinsi wajib menetapkan UMSK, sementara kabupaten/kota bisa menetapkan kalau memang diperlukan. Tapi keputusan final tetap di tangan pemerintah pusat.

Sambil nunggu arahan lebih lanjut, Disnaker Kota Semarang udah mulai gerak bareng Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) buat ngelakuin kajian teknis tentang kondisi ekonomi dan kesiapan sektor usaha. “Sebagian perusahaan siap, sebagian belum. Makanya kita perlu data lapangan biar keputusan nanti nggak asal,” jelasnya.

Tunggu Regulasi

Dewan Pengupahan pun mulai nyusun tata tertib rapat sambil nunggu regulasi upah minimum 2026 keluar. Di sisi lain, Disnaker juga tetap fokus ngurus pekerja rentan lewat program perlindungan sosial yang udah jalan sejak Oktober 2025.

Program ini menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja informal seperti tukang becak, ojek online, Pak Ogah, dan pekerja serabutan lainnya. Tahun ini, ada 7.217 pekerja rentan yang dibiayai pemerintah lewat APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tahun depan, targetnya naik jadi 8.500 pekerja. “Harapan kami, para pekerja bisa lebih tenang nyari nafkah tanpa rasa was-was. Karena kalau mereka aman, ekonomi kota juga stabil,” tutup Sutrisno.

Lucu juga ya, upah buruh masih harus nunggu restu pusat, tapi harga kopi di warung udah naik duluan. (tebe)

You Might Also Like

Camat Margorejo Kelabakan Dicecar KPK soal Mahar Perangkat Desa

Ihwal Banyak Mal Bangun Pagar Tinggi, Pramono Anung: Bongkar Saja, Jakarta Lebih Butuh Banyak Pohon

Kapolri Kirim Bantuan, Dukuh Situkung Sedikit Lega

Agustina Janjikan Rp40 Juta untuk Bangun Ulang Rumah Korban Kebakaran Tewaskan 5 Orang

Dedi Suromli Resmi Pimpin PKS Banjarnegara, Janji Gaspol Bersama Pemda

TAGGED:dewan pengupahan kota semarangdisnaker kota semarangheadlineumk kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pijar Semar: Jaring Aman Buat Pekerja yang Sering Dilupain
Next Article Taman Baca & Pusat Difabel Bakal Dapat “Payung Hukum”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Agus Sparmanto dan Taj Yasin bersalaman komando usai gelaran tasyakuran Muktamar PPP X di Ancol Jakarta, Minggu (28/9/2025). Agus Suparmanto dan berkoalisi dengan Taj Yasin ini, juga mengklaim bahwa kubu mereka lah yang memenangkan Muktamar PPP X secara aklamasi. Kalim serupa yang lebih dulu dilakukan kubu Mardiono. Foto: dok.
Opini

Dalang di Balik Perpecahan PPP dan Bayangan Jokowi

September 29, 2025
Ilustrasi perbandingan karyawan SPPG dan guru honorer.
Info

Pendidikan Kalah Sama Makan Siang? Guru Honorer Curhat Sulitnya jadi PPPK saat SPPG Diprioritaskan

Januari 23, 2026
Badan Legislasi DPR bareng Menteri Hukum dan PPUU DPD ngadain rapat buat evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025. Dari 42 RUU, sudah banyak yang jalan, termasuk RUU seru soal industri, pekerja platform, dan perampasan aset. Foto: dok/ist.
Unik

Baleg DPR Gas Pol Evaluasi Prolegnas 2025, RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas

September 10, 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat mendiskusikan persoalan sumur minyak tua di Jateng bersama SKK Migas Jabanusa, Kamis (11/9/2025). Di Jawa Tengah terdapat sekitar 5.300 sumur minyak tua siap dioptimalkan menjadi “ATM energi” sesuai Permen ESDM No. 14/2025. Pemerintah dan SKK Migas mendorong pengelolaan sumur oleh BUMD, KUD, atau UMKM dengan teknologi tepat guna, demi meningkatkan PAD dan swasembada energi secara aman.. Foto: dok/humas
DaerahEkonomi

5.300 Sumur Minyak di Jateng Siap Balik Jadi ATM Energi

September 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?