Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat

Buat yang udah mulai debat soal naik-turun UMK tahun depan, sabar dulu, ya. Disnaker Kota Semarang bilang, urusan upah itu nggak bisa asal gas. Semua harus patuh sama aturan nasional. Jadi, belum bisa nentuin angka sendiri sebelum ada lampu hijau dari pusat.

T. Budianto
Last updated: November 8, 2025 12:27 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
RUMUSAN UMK: Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan Kota Semarang membahas pemantapan rumusan besaran usulan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang, tahun lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menegaskan, seluruh proses pengupahan di daerah wajib mengacu pada regulasi nasional.

Artinya, Pemkot nggak bisa sembarangan nentuin Upah Minimum Kota (UMK) ataupun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tanpa arahan dari pemerintah pusat. “Kalau melampaui kewenangan pusat, bisa kena sanksi administratif. Jadi semua kebijakan harus selaras,” tegasnya, Jumat (7/11).

Dasar hukumnya kuat banget. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan keberadaan Dewan Pengupahan dan menghidupkan kembali aturan soal upah sektoral. Aturan itu juga diperkuat lewat UU Nomor 13 Tahun 2023 dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menurut Sutrisno, provinsi wajib menetapkan UMSK, sementara kabupaten/kota bisa menetapkan kalau memang diperlukan. Tapi keputusan final tetap di tangan pemerintah pusat.

Sambil nunggu arahan lebih lanjut, Disnaker Kota Semarang udah mulai gerak bareng Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) buat ngelakuin kajian teknis tentang kondisi ekonomi dan kesiapan sektor usaha. “Sebagian perusahaan siap, sebagian belum. Makanya kita perlu data lapangan biar keputusan nanti nggak asal,” jelasnya.

Tunggu Regulasi

Dewan Pengupahan pun mulai nyusun tata tertib rapat sambil nunggu regulasi upah minimum 2026 keluar. Di sisi lain, Disnaker juga tetap fokus ngurus pekerja rentan lewat program perlindungan sosial yang udah jalan sejak Oktober 2025.

Program ini menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja informal seperti tukang becak, ojek online, Pak Ogah, dan pekerja serabutan lainnya. Tahun ini, ada 7.217 pekerja rentan yang dibiayai pemerintah lewat APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tahun depan, targetnya naik jadi 8.500 pekerja. “Harapan kami, para pekerja bisa lebih tenang nyari nafkah tanpa rasa was-was. Karena kalau mereka aman, ekonomi kota juga stabil,” tutup Sutrisno.

Lucu juga ya, upah buruh masih harus nunggu restu pusat, tapi harga kopi di warung udah naik duluan. (tebe)

You Might Also Like

Demo Minta Penetapan Bencana Nasional di Aceh Pecah, Massa Dibubarkan Paksa Aparat

PSIS Lagi “Checkout” Banyak: 9 Pemain Masuk, 4 Pamitan

Kiai Pati Ngaku Wali Cabuli 50 Santriwati: Digilir di Samping Kamar Istri, Mayoritas Korban Yatim-Piatu

Kebebasan Berekspresimu Terancam Dibatasi, Komdigi akan Panggil TikTok dan Meta Buntut Demo di DPR

Jateng Siap “Kunci” Lahan Pertanian Lewat Perda

TAGGED:dewan pengupahan kota semarangdisnaker kota semarangheadlineumk kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pijar Semar: Jaring Aman Buat Pekerja yang Sering Dilupain
Next Article Taman Baca & Pusat Difabel Bakal Dapat “Payung Hukum”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

Menengok Ulang Kontroversi “Wonderland Indonesia” yang Mengubah Cara Kita Melihat Budaya

Warga Binaan Lapas Purwodadi Belajar Jadi Barista

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Urus Kesehatan Nggak Pakai Ribet, Semarang Tekan Angka Stunting

Januari 21, 2026
Info

Dugderan 2026 Muter Kota: Dari Balai Kota Sampai MAJT

Februari 8, 2026
Daerah

Laut Ngamuk di Musim yang Salah, Bukti Nyata Krisis Iklim

Agustus 21, 2025
Ilustrasi sertifikat tanah sengketa.
Info

Penting! Dokumen Tanah Girik sampai Letter C Nggak Berlaku Lagi Mulai 2026

Desember 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?