Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal

T. Budianto
Last updated: Mei 30, 2025 2:34 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
APEL PERSIAPAN: Sejumlah petugas Imigrasi Semarang melakukan apel sesaat sebelum menggelar kegiatan penegakan hukum serentak di tiga daerah, Rabu (28/5). (Foto: Imigrasi Semarang)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Kantor Imigrasi Semarang melakukan pengecekan serentak terhadap legalitas keimigrasian warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di tiga wilayah di Jawa Tengah: Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, menjelaskan pada Kamis bahwa tiga tim telah dikerahkan ke masing-masing daerah untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian para WNA.

Di Kabupaten Kendal, pengecekan dilakukan di PT Matahari Tire Indonesia, PT Rimba Partikel Indonesia, serta sejumlah lokasi di Kecamatan Boja. Sementara di Kabupaten Semarang, pemeriksaan berlangsung di PT Jintuo Garment Indonesia dan PT Graphic Packaging International. Di Kota Salatiga, tim memeriksa PT Indo Sakura Indah dan PT Selalu Cinta Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang perempuan warga negara Malaysia di Kecamatan Boja yang diduga telah melewati batas izin tinggalnya. Perempuan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pendetensian,” ujar Haryono.

Secara umum, menurut Haryono, mayoritas WNA yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian. Ia juga mengimbau agar seluruh warga negara asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia selalu memastikan legalitas dokumen mereka agar tidak melanggar aturan yang berlaku.  (*)

You Might Also Like

Oh Ternyata Ini Kronologi dan Penyebab Guru Tendang Siswa di Demak

Ibu Gendong Masih Bertahan di Kranggan, Bakal Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Semarang

Science Spotlight: Diving into Fascinating Scientific Discoveries

Pelat Nomor Bisa Ungkap Motor Dibeli Cash atau Kredit, Ini Caranya

Akar Bajakah, Warisan Hutan Kalimantan, Benarkah Berkhasiat?

TAGGED:Imigrasi Semaranglegalitas PMA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mees Hilgers Kembali Gabung Timnas
Next Article Harapan Petani Tambak Semarang Pupus, ‘Mati’ Bersama Ratusan Ribu Bandeng Yang Bertumbangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Andi Prabowo, ayah korban penembakan Aipda Robig
Unik

Dingin saat Diajak Salaman Aipda Robig, Ayah Gamma: Kami Belum Memaafkan

Mei 6, 2025
Unik

6 Makanan Rendah Kalori tapi Bikin Kenyang Lebih Lama

Agustus 24, 2025
Unik

Wacana Vasektomi Jadi Syarat Bansos di Jawa Barat, Begini Respon Ulama Buya Yahya, Tegas Banget!

Mei 7, 2025
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
Unik

Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional

Mei 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?