Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal

T. Budianto
Last updated: Mei 30, 2025 2:34 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
APEL PERSIAPAN: Sejumlah petugas Imigrasi Semarang melakukan apel sesaat sebelum menggelar kegiatan penegakan hukum serentak di tiga daerah, Rabu (28/5). (Foto: Imigrasi Semarang)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Kantor Imigrasi Semarang melakukan pengecekan serentak terhadap legalitas keimigrasian warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di tiga wilayah di Jawa Tengah: Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, menjelaskan pada Kamis bahwa tiga tim telah dikerahkan ke masing-masing daerah untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian para WNA.

Di Kabupaten Kendal, pengecekan dilakukan di PT Matahari Tire Indonesia, PT Rimba Partikel Indonesia, serta sejumlah lokasi di Kecamatan Boja. Sementara di Kabupaten Semarang, pemeriksaan berlangsung di PT Jintuo Garment Indonesia dan PT Graphic Packaging International. Di Kota Salatiga, tim memeriksa PT Indo Sakura Indah dan PT Selalu Cinta Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang perempuan warga negara Malaysia di Kecamatan Boja yang diduga telah melewati batas izin tinggalnya. Perempuan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pendetensian,” ujar Haryono.

Secara umum, menurut Haryono, mayoritas WNA yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian. Ia juga mengimbau agar seluruh warga negara asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia selalu memastikan legalitas dokumen mereka agar tidak melanggar aturan yang berlaku.  (*)

You Might Also Like

Suzuki Burgman 150 Siap Tantang Dominasi NMAX dan PCX, Hadir dengan Tampilan Mewah dan Teknologi Canggih

Tukang Cukur Cabul ‘Pemangsa’ Anak SD di Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara

Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini

Viral Dimana-mana, Angka Survei Dedi Mulyadi Justru Segini!

Nenek Tertipu Pacar Online yang Ngaku Astronout Sedang Kehabisan Oksigen, Rugi Hampir Setengah Miliar

TAGGED:Imigrasi Semaranglegalitas PMA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mees Hilgers Kembali Gabung Timnas
Next Article Harapan Petani Tambak Semarang Pupus, ‘Mati’ Bersama Ratusan Ribu Bandeng Yang Bertumbangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Keracunan MBG Terus Terjadi! Ratusan Siswa di Berastagi Tumbang, 240 Orang Masih Dirawat

Industri Kreatif Bisa Jadi “Mesin Kerja” Anak Muda

DARI PERENCANAAN KE AKSI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Dari Insight ke Aksi, PLN Icon Plus Dorong Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop lewat PV Academy

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Unik

Nasdem Tuding MK Sebagai Lembaga Pembuat Undang-Undang Dasar Baru

Juli 9, 2025
Unik

Aneh, Belajar Kok Sambil Dengerin Musik, Bedah Yuk..

Juni 29, 2026
Unik

Akses Udara Dibuka Lagi, Karimunjawa Siap Sambut Lonjakan Wisatawan

Juli 4, 2025
Kerjo Aneh-aneh

Cerita Ayu dan Ana Merias Mereka yang Tak Lagi Bernapas

Oktober 12, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?