BACAAJA, SEMARANG – Wacana revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mulai berhembus. Revisi terhadap UU tersebut dinilai perlu karena aturan transportasi nasional perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu tokoh yang menyuarakan revisi terhadap UU LLAJ adalah Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya (DWS). Danang merupakan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI dari Gerindra.
Menurutnya, saat ini revisi UU LLAJ sudah masuk dalam tahap pembahasan dan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait, dengan Komisi V DPR RI.
Bacaaja: DWS Getol Dorong Revisi UU LLAJ untuk Perlindungan Ojol: Politikus Gerindra, SMA TN Angkatan ke-5
Bacaaja: Gerindra Dorong Revisi UU LLAJ, Danang Wicaksana: Harus Bisa Mengikuti Perkembangan Teknologi
Di tengah proses revisi UU LLAJ, sejumlah pengemudi ojol di Jawa Tengah (Jateng) menyuarakan harapan mereka. Mitra pengemudi Maxim di Jateng, Pandu, berharap revisi UU LLAJ bisa mendorong hubungan yang lebih adil antara aplikator dan pengemudi sebagai mitra.
Ia mengerti, aplikator sebagai perusahaan juga membutuhkan keuntungan. Namun, aplikator diharapkan terbuka mengenai mengenai perhitungan keuntungan. Sehingga ada solusi saling menguntungkan dengan mitra ojol di lapangan.
“Kalau diatur ya diatur. Menurut saya, yang namanya perusahaan pasti tetap mesti untung. Tapi setidaknya yang fair saja ya,” kata Pandu, Selasa (20/10/2026).
Dia juga meminta pemerintah memperhatikan persoalan pajak yang dinilainya berkaitan dengan beban pengemudi. Pandu menyinggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berharap ada kejelasan mengenai pihak yang seharusnya menanggungnya.
Sementara itu, Krisna, pengemudi Gojek yang memimpin Keluarga Gojek Merah Putih (KGMP) Kota Semarang, mengatakan tarif dan sejumlah program perlindungan dari aplikator sudah dirasakan oleh mitra pengemudi.
“Selama ini tarif dan sebagainya itu sudah kita rasakan. Dari aplikator sendiri sudah mengikuti aturan pemerintah, dan untuk mitranya juga tidak ada perubahan. Ya meskipun tipis, tapi intinya sudah kita rasakan,” kata Krisna.
Dia menyebut perlindungan ketika pengemudi mengalami kecelakaan serta program diskon untuk kebutuhan kendaraan dan atribut kerja sebagai beberapa manfaat yang diterima mitra Gojek.
Menurut Krisna, hubungan antara aplikator, pemerintah, dan mitra pengemudi selama ini sudah berjalan cukup baik. Dia berharap kebijakan yang ada bisa terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin dirasakan pengemudi.
“Ya, kami berharap, kondisi ini bisa lebih baik, dengan adanya kepastian hak-hak driver ojol malui payung hukum yang ada,” harapnya.
Apri, pengemudi ojol yang menjadikan pekerjaan tersebut sebagai mata pencaharian utama, juga menilai kondisinya saat ini masih cukup baik. Dia mengatakan penghasilan pengemudi tidak hanya berasal dari jumlah pesanan, tetapi juga bisa bertambah melalui tip pelanggan.
“Ya meski kondisi saat ini masih cukup baik, kami berharap dengan revisi UU LLAJ, hak-hak pengemudi ojol lebih terjamin,” paparnya. (*)

