Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gerindra Dorong Revisi UU LLAJ, Danang Wicaksana: Harus Bisa Mengikuti Perkembangan Teknologi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Gerindra Dorong Revisi UU LLAJ, Danang Wicaksana: Harus Bisa Mengikuti Perkembangan Teknologi

R. Izra
Last updated: Oktober 18, 2026 4:32 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Politikus Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS).
Politikus Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Teknologi informasi dan transportasi terus berkembang. Termasuk soal transportasi umum berbasi aplikasi. Namun, aturan perundangan yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya mengikuti perubahan zaman.

Inilah alasan Fraksi Gerindra DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang yang telah berumur lebih dari satu dekade itu belum mengakomodasi kemajuan transportasi berbasis aplikasi.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menilai regulasi transportasi harus mampu menjawab perkembangan teknologi informasi sekaligus kebutuhan masyarakat.

“Dalam pelaksanaannya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ternyata belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Terutama transportasi berbasis aplikasi,” kata DWS, kemarin.

Bacaaja: Potongan Ojol Mau Dipangkas, Pemerintah Siap Panggil Aplikator
Bacaaja: Gerindra Tancap Gas Revisi UU LLAJ, DWS: Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Ojol

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah transportasi daring atau transportasi berbasi aplikasi online. Layanan ini berkembang pesat dan menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah pengemudi ojek online (ojol) mencapai sekitar 7 juta orang di seluruh Indonesia. Namun, kepastian hukum bagi pengemudi dan transportasi berbasis aplikasi masih dinilai perlu diperjelas dalam regulasi.

DWS menilai revisi UU LLAJ perlu mengatur keberadaan kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang melalui layanan berbasis teknologi.

“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” ujarnya.

Terlebih, data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, ada lebih dari 7 juta pengemudi ojek online )ojol) maupun taksi online di Indonesia. Saat ini, pengemudi ojol masih belum mendapat payung hukum, sehingga bisa dikatakan bekerja di wilayah abu-abu.

Bukan Cuma Ojol, Teknologi Transportasi Terus Berkembang

Menurut DWS, tantangan transportasi masa depan tidak berhenti pada layanan ojol. Ada pula perkembangan sistem angkutan umum berbasis elektronik, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik, kendaraan otonom, hingga Electronic Road Pricing (ERP).

Berbagai perkembangan tersebut membutuhkan aturan yang relevan dan tidak tertinggal dari kemajuan teknologi.

“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” katanya.

Bagi DWS, revisi UU LLAJ menjadi penting agar regulasi tidak hanya menyelesaikan persoalan yang muncul saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi perubahan transportasi pada masa mendatang.

Ia berharap aturan baru nantinya bisa memberikan kepastian hukum, memperkuat keselamatan, serta menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS. (*)

You Might Also Like

Delapan Tim Siap Tanding di Turnamen Mobile Legends Semarang

Tempat Pilates dengan Pemandangan Pesawat Terbang? Ada di Bandara Ahmad Yani Semarang

Yazid Masih Jadi Tanda Tanya di Mongkrang

LaLiga Pekan ke-4; Madrid Gas Pol, Barca Banjir Gol, Villarreal Diam-Diam Bahaya

Warga Ghana Main Tarkam Bayaran di Semarang, Berakhir Diciduk Imigrasi

TAGGED:danang wicaksana sulistyadwsgerindrakepastian hukumojolrevisi uu llajteknologi transportasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mahanni Yulindha Plt Bupati Klaten
Next Article AGLOMERASI WISATA BOKOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno di sela peluncuran dan konferensi pers Road to Rawapening Run Heritage di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Sabtu, (17/10/2026). Trik Jateng Tarik Wisatawan, Kembangkan Konsep Aglomerasi Wisata Bokor

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

2.500 Pelari Ikuti Susurun 2026

Warga Binaan Lapas Purwodadi Panen Ratusan Kilogram Lele Mutiara

Anak Susah Bangun? Trik Umpan Makanan Favorit Ada Syaratnya

Karhutla Bikin Anak Terjebak di Rumah, Psikolog Ingatkan Dampaknya

Anak Mendadak Takut Pipis? Jangan-Jangan Trauma Dibentak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Dicoret Paskibraka Nasional, Dua Siswi Ini Justru Dapat Beasiswa ke China

Juni 7, 2026
Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Jatim, roboh.
Info

Tragedi Al Khoziny Menguak Fakta: dari 42.433 Ponpes Cuma 50 yang Punya Izin Bangunan

Oktober 6, 2025
EVAKUASI KORBAN - Tim SAR Gabungan mengevakuasi jasad remaja pendaki Gunung Sumbing yang ditemukan tewas di dasar jurang. (ist)
Info

Remaja Pendaki Ditemukan Tewas di Jurang Gunung Sumbing: Mendaki Bareng, Turun Pilih Jalur Sendiri

Agustus 24, 2026
Ekonomi

Pasar Ikan Rejomulyo Come Back

Januari 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gerindra Dorong Revisi UU LLAJ, Danang Wicaksana: Harus Bisa Mengikuti Perkembangan Teknologi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?