BACAAJA, JAKARTA – Teknologi informasi dan transportasi terus berkembang. Termasuk soal transportasi umum berbasi aplikasi. Namun, aturan perundangan yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya mengikuti perubahan zaman.
Inilah alasan Fraksi Gerindra DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang yang telah berumur lebih dari satu dekade itu belum mengakomodasi kemajuan transportasi berbasis aplikasi.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menilai regulasi transportasi harus mampu menjawab perkembangan teknologi informasi sekaligus kebutuhan masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ternyata belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Terutama transportasi berbasis aplikasi,” kata DWS, kemarin.
Bacaaja: Potongan Ojol Mau Dipangkas, Pemerintah Siap Panggil Aplikator
Bacaaja: Gerindra Tancap Gas Revisi UU LLAJ, DWS: Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Ojol
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah transportasi daring atau transportasi berbasi aplikasi online. Layanan ini berkembang pesat dan menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah pengemudi ojek online (ojol) mencapai sekitar 7 juta orang di seluruh Indonesia. Namun, kepastian hukum bagi pengemudi dan transportasi berbasis aplikasi masih dinilai perlu diperjelas dalam regulasi.
DWS menilai revisi UU LLAJ perlu mengatur keberadaan kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang melalui layanan berbasis teknologi.
“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” ujarnya.
Terlebih, data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, ada lebih dari 7 juta pengemudi ojek online )ojol) maupun taksi online di Indonesia. Saat ini, pengemudi ojol masih belum mendapat payung hukum, sehingga bisa dikatakan bekerja di wilayah abu-abu.
Bukan Cuma Ojol, Teknologi Transportasi Terus Berkembang
Menurut DWS, tantangan transportasi masa depan tidak berhenti pada layanan ojol. Ada pula perkembangan sistem angkutan umum berbasis elektronik, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik, kendaraan otonom, hingga Electronic Road Pricing (ERP).
Berbagai perkembangan tersebut membutuhkan aturan yang relevan dan tidak tertinggal dari kemajuan teknologi.
“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” katanya.
Bagi DWS, revisi UU LLAJ menjadi penting agar regulasi tidak hanya menyelesaikan persoalan yang muncul saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi perubahan transportasi pada masa mendatang.
Ia berharap aturan baru nantinya bisa memberikan kepastian hukum, memperkuat keselamatan, serta menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS. (*)

