Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gerindra Tancap Gas Revisi UU LLAJ, DWS: Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Ojol
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Gerindra Tancap Gas Revisi UU LLAJ, DWS: Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Ojol

R. Izra
Last updated: Oktober 17, 2026 5:43 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
etua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS).
etua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Nasib pengemudi ojek online (ojol), termasuk di dalamnya adalah taksi online, belum tersentuh kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pengemudi ojol saat ini cukup banyak, mencapai 7 juta orang di seluruh Indonesia. Namun, eksistensi mereka belum mendapat kepastian hukum dalam UU LLAJ.

Fraksi Gerindra di DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menegaskan bahwa aturan transportasi nasional perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Bacaaja: Dapur MBG Jangan Asal Jalan, Gerindra Pasang Alarm Kualitas
Bacaaja: Puan Sepakati Pernyataan Prabowo: Hubungan PDIP dan Gerindra dari Dulu Kakak-Adik

Menurutnya, UU LLAJ yang telah berlaku lebih dari satu dekade belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas persoalan transportasi saat ini, terutama terkait layanan berbasis aplikasi.

“Dalam pelaksanaannya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ternyata belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,” kata DWS, kemarin.

DWS menilai, revisi UU LLAJ perlu memberikan kepastian terhadap keberadaan transportasi berbasis aplikasi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Perkembangan transportasi daring telah membentuk ekosistem baru dalam sektor angkutan. Namun, hubungan dan tanggung jawab antara perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, serta pengguna jasa dinilai masih membutuhkan pengaturan yang lebih jelas.

“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” ujarnya.

Bagi DWS, revisi aturan transportasi tidak cukup hanya membahas kelancaran lalu lintas. Regulasi juga perlu memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor transportasi daring.

Besarnya jumlah pengemudi ojol dan pengemudi transportasi daring lainnya membuat kejelasan aturan menjadi persoalan penting. Tanpa kerangka hukum yang memadai, berbagai persoalan terkait penyelenggaraan layanan dan tanggung jawab para pihak berpotensi terus muncul.

Karena itu, revisi UU LLAJ diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi pengemudi sekaligus memperjelas tanggung jawab perusahaan aplikasi dan pihak lain yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.

Meski demikian, bentuk perlindungan yang akan diatur secara khusus bagi pengemudi masih perlu dibahas lebih lanjut dalam proses revisi undang-undang tersebut.

Aturan Transportasi Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi

Selain transportasi daring, DWS menyoroti sejumlah perkembangan teknologi yang perlu diakomodasi dalam revisi UU LLAJ. Di antaranya adalah sistem angkutan umum berbasis elektronik, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), perkembangan kendaraan listrik dan kendaraan otonom, hingga Electronic Road Pricing (ERP).

“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” katanya.

Menurut DWS, perubahan teknologi akan terus memengaruhi pola mobilitas masyarakat. Karena itu, regulasi harus mampu merespons persoalan yang muncul saat ini sekaligus mengantisipasi perkembangan transportasi pada masa mendatang.

Ia berharap revisi UU LLAJ menghasilkan aturan yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS. (*)

You Might Also Like

22 Pendemo Pati yang Sempat Diciduk, Akhirnya Pulang Bawa Cerita

BREAKING NEWS: Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK, Eks-Menag Pakai Rompi Orange

Cerita Harianto, Usia 48 Tahun Masih Berburu Lowongan Kerja di Job Fair Jateng 2026

Rupiah Melemah Makin Nyungsep di ‘Kaki’ USD, Prabowo: Orang Desa Gak Pakai Dolar

Antara Takdir, Kopi, dan Cara Rizal Galih Tuntaskan S2 UGM dengan IPK Sempurna

TAGGED:gerindraojek onlineojoltaksi onlinetransportasi berbasis aplikasiuu llaj
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PROTES KARHUTLA - Mahasiswa Unissula Semarang menggelar aksi demonstrasi memprotes tak seriusnya penangaan pemerintah atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di depan kantor Perhutani, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026). (dul) Mahasiswa Unissula Semarang Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional
Next Article Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Tak Hadiri Agenda Pemeriksaan KPK, Nusron Wahid Diduga Ada di Luar Negeri

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Tak Hadiri Agenda Pemeriksaan KPK, Nusron Wahid Diduga Ada di Luar Negeri

etua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS).

Gerindra Tancap Gas Revisi UU LLAJ, DWS: Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Ojol

PROTES KARHUTLA - Mahasiswa Unissula Semarang menggelar aksi demonstrasi memprotes tak seriusnya penangaan pemerintah atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di depan kantor Perhutani, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026). (dul)

Mahasiswa Unissula Semarang Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional

SIDANG KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (kemeja biru) menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/10/2026). (bae)

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pekalongan, Siapa Tersangka Berikutnya?

DPR Tantang Prabowo Buka 52 Perusahaan Terkait Karhutla

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Imbas Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 2 Kereta dari Semarang Tujuan Jakarta Batal Berangkat

April 28, 2026
Info

Rayakan 81 Tahun Pengayoman dengan Semangat Harmoni

Agustus 25, 2026
Ekonomi

Bulog-Polda Jateng Gelontorkan 78 Ton Beras Murah

Maret 14, 2026
Daerah

Hujan Datang, Banjir Jangan: Semarang Latihan Siaga Bareng FPRB

September 12, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gerindra Tancap Gas Revisi UU LLAJ, DWS: Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Ojol
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?