BACAAJA, JAKARTA – Nasib pengemudi ojek online (ojol), termasuk di dalamnya adalah taksi online, belum tersentuh kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pengemudi ojol saat ini cukup banyak, mencapai 7 juta orang di seluruh Indonesia. Namun, eksistensi mereka belum mendapat kepastian hukum dalam UU LLAJ.
Fraksi Gerindra di DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menegaskan bahwa aturan transportasi nasional perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Bacaaja: Dapur MBG Jangan Asal Jalan, Gerindra Pasang Alarm Kualitas
Bacaaja: Puan Sepakati Pernyataan Prabowo: Hubungan PDIP dan Gerindra dari Dulu Kakak-Adik
Menurutnya, UU LLAJ yang telah berlaku lebih dari satu dekade belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas persoalan transportasi saat ini, terutama terkait layanan berbasis aplikasi.
“Dalam pelaksanaannya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ternyata belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,” kata DWS, kemarin.
DWS menilai, revisi UU LLAJ perlu memberikan kepastian terhadap keberadaan transportasi berbasis aplikasi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk mengangkut penumpang maupun barang.
Perkembangan transportasi daring telah membentuk ekosistem baru dalam sektor angkutan. Namun, hubungan dan tanggung jawab antara perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, serta pengguna jasa dinilai masih membutuhkan pengaturan yang lebih jelas.
“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” ujarnya.
Bagi DWS, revisi aturan transportasi tidak cukup hanya membahas kelancaran lalu lintas. Regulasi juga perlu memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor transportasi daring.
Besarnya jumlah pengemudi ojol dan pengemudi transportasi daring lainnya membuat kejelasan aturan menjadi persoalan penting. Tanpa kerangka hukum yang memadai, berbagai persoalan terkait penyelenggaraan layanan dan tanggung jawab para pihak berpotensi terus muncul.
Karena itu, revisi UU LLAJ diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi pengemudi sekaligus memperjelas tanggung jawab perusahaan aplikasi dan pihak lain yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.
Meski demikian, bentuk perlindungan yang akan diatur secara khusus bagi pengemudi masih perlu dibahas lebih lanjut dalam proses revisi undang-undang tersebut.
Aturan Transportasi Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi
Selain transportasi daring, DWS menyoroti sejumlah perkembangan teknologi yang perlu diakomodasi dalam revisi UU LLAJ. Di antaranya adalah sistem angkutan umum berbasis elektronik, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), perkembangan kendaraan listrik dan kendaraan otonom, hingga Electronic Road Pricing (ERP).
“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” katanya.
Menurut DWS, perubahan teknologi akan terus memengaruhi pola mobilitas masyarakat. Karena itu, regulasi harus mampu merespons persoalan yang muncul saat ini sekaligus mengantisipasi perkembangan transportasi pada masa mendatang.
Ia berharap revisi UU LLAJ menghasilkan aturan yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS. (*)

