BACAAJA, JAKARTA — Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ‘mangkir’ dari pemeriksaan KPK, Nusron diduga berada di luar negeri.
Dugaan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa Nusron diduga meninggalkan Indonesia pada Kamis pagi (15/10/2026), bertepatan dengan jadwal pemeriksaan keduanya di KPK.
Boyamin menyebut informasi itu bertolak belakang dengan sikap Nusron dalam rapat internal Kementerian ATR/BPN pada Selasa (13/10/2026). Saat itu, Nusron disebut meminta jajarannya tidak mengganggu agenda Kamis karena dirinya akan berkonsentrasi memenuhi panggilan penyidik KPK.
Namun, hingga jadwal pemeriksaan tiba, Nusron tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK. Alih-alih hadir, Nusron justru terbang ke luar negeri.
Bacaaja: KPK Tunggu Kehadiran Nusron, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Bacaaja: Nusron Wahid Disorot, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Muktamar NU di Jombang
“NW pada hari Kamis pagi tanggal 15 Oktober 2026 diduga telah bepergian ke luar negeri (diduga Malaysia) dengan rombongan kecil dan terbatas,” ujar Boyamin dalam keterangannya.
Meski demikian, dugaan keberangkatan Nusron ke Malaysia belum mendapat konfirmasi resmi. Boyamin juga mengaku belum mengetahui apakah Nusron telah mengantongi izin Presiden untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Isu ini semakin menjadi perhatian karena Nusron disebut dijadwalkan mengikuti rapat kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (16/10/2026) malam.
Boyamin meminta publik mencermati apakah Nusron akan menghadiri agenda tersebut atau memenuhi panggilan KPK.
“Mari kita tunggu NW akan hadir di KPK malam ini atau besok dijemput KPK,” kata Boyamin.
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
Ketidakhadiran Nusron bukan kali pertama terjadi. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026), tetapi Nusron tidak datang dengan alasan memiliki agenda internal kementerian. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Menteri ATR/BPN tersebut.
“Dan setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi, Kamis (15/10/2026).
Sehari sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengingatkan Nusron agar memenuhi panggilan penyidik. KPK membutuhkan keterangannya untuk mendukung proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.
KPK menegaskan pemeriksaan harus dilakukan agar penyidik dapat menggali informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Setelah dua kali Nusron tidak hadir, KPK mulai mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan jemput paksa.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa). Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi, Jumat (16/10/2026).
Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz Arafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Selain dugaan suap pengurusan HGB, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya, termasuk pengurusan HGB yang berkaitan dengan PT Bela Parahyangan Investindo.
Di tengah penyidikan tersebut, ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan membuat KPK mempertimbangkan langkah lebih lanjut. Sementara itu, dugaan keberangkatannya ke Malaysia masih menunggu klarifikasi resmi. (*)

