BACAAJA, JAKARTA – Naman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) lagi disorot. Hal ini setelah muncul dugaan yang ratusan miliar yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bogor adalah milik Nusron.
Tak berhenti di Nusron, sorotan juga mengarah kepada pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, yang berlalu belum lama ini. KPK menelusuri dugaan aliran uang haram dalam gawe besar warga Nahdliyin tersebut.
Walhasil, KPK kini tidak hanya memburu asal-usul uang lebih dari Rp106 miliar yang disita, tapi segala hal yang berkaitan dengan itu. Uang tersebut ditemukan dalam puluhan koper, kardus, dan wadah lainnya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Bacaaja: 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Tersangka OTT KPK di Bogor, Siapa Saja dan Apa Peran Mereka?
Bacaaja: OTT KPK di Bogor: Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Ditangkap, Puluhan Koper Uang Disita
Dalam OTT itu, uang ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur. Gus A disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yang disebut oleh mantan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf sebagai ‘pendekar muktamar’.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi mengenai dugaan penggunaan uang untuk kegiatan Muktamar NU menjadi salah satu materi yang akan didalami penyidik.
“Artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik, Rabu (16/9/2026).
Namun, KPK belum mau memastikan apakah uang yang ditemukan tersebut benar digunakan untuk membiayai kegiatan Muktamar ke-35 NU.
Taufik meminta publik menunggu perkembangan penyidikan. Menurutnya, kasus ini masih berada pada tahap awal sehingga terlalu banyak membuka detail bisa mengganggu proses penyidikan.
Pendekar Muktamar Nusron ikut disorot
Dalam perkara ini, nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi sorotan. KPK menyebut empat dari delapan tersangka merupakan orang yang diduga sebagai kepercayaan Nusron. Mereka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Keempatnya disebut memiliki peran dalam mengumpulkan hingga menampung uang yang diduga berasal dari berbagai urusan layanan pertanahan.
KPK juga masih mendalami dugaan keterkaitan Nusron dengan uang yang ditemukan dalam jumlah besar tersebut. Namun, sampai saat ini Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam OTT tersebut, KPK awalnya menyebut uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang itu disimpan dalam sekitar 20 koper, kardus, boks, serta sejumlah wadah lainnya.
Setelah dilakukan penghitungan, nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk proses HGB di Kabupaten Bogor yang menyeret pihak swasta PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dan pejabat ATR/BPN.
Salah satu perkara yang tengah didalami berkaitan dengan pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk.
Dalami dugaan aliran dana
KPK kini fokus mengurai dari mana uang tersebut berasal, untuk apa digunakan, dan siapa saja yang menerima maupun menyerahkannya.
Termasuk dugaan adanya aliran dana untuk kegiatan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026.
“Apakah uang-uang itu dipakai atau seperti apa, apakah sudah dikumpulkan sudah lama, itu menjadi materi penyidikan yang akan didalami oleh tim penyidik nanti,” ujar Taufik.
Artinya, dugaan aliran dana ke kegiatan muktamar belum bisa dianggap sebagai fakta yang sudah terbukti. KPK masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan hubungan uang tersebut dengan berbagai kegiatan maupun pihak yang terlibat.
KPK belum periksa Nusron
Meski empat dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, hingga kini Menteri ATR/BPN belum diperiksa. Nusron juga belum diminta keterangan alias diperiksa.
KPK mengatakan pemanggilan terhadap Nusron akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk membongkar aliran uang Rp106,3 miliar tersebut. Bukan cuma soal siapa yang menyerahkan dan menerima, tetapi juga siapa yang sebenarnya berada di balik jaringan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Apakah NU sebagai rumah besar para ulama serta warga Nahdliyin turut kecipratan melalui gelaran Muktamar ke-35 di Jombang?
Kasus ini pun masih terus berkembang. KPK memastikan penelusuran akan dilakukan terhadap asal-usul, peruntukan, dan aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

