BACAAJA, PURWOKERTO – Gerindra terseret dalam pusaran kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Tepatnya, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Adhi Wiharto (AW), turut menjadi tersangka pusaran korupsi Rektorat Unsoed Purwokerto.
Adhi Wiharto (AW) kini resmi dinonaktifkan dari kepengurusan partai, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan itu diambil DPC Gerindra Banyumas pada 23 Agustus 2026. Adhi dinonaktifkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
“Dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi AW,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto, Selasa (25/8/2026).
Bacaaja: 8 Fakta Terbaru Kasus Rektor Unsoed Ditangkap KPK
Bacaaja: Teguh Pati Pertanyakan Rekening Bank Mandiri Botok Diblokir: Kami Ini Salah Apa?
Setelah keputusan tersebut, DPC Gerindra Banyumas juga berkonsultasi dengan DPP Partai Gerindra untuk menentukan langkah selanjutnya.
Gerindra Banyumas menegaskan, kasus yang menjerat Adhi merupakan persoalan pribadi. Tidak berkaitan dengan institusi partai. Karena itu, partai juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi selama proses pemeriksaan di KPK.
“Kita mendukung program daripada KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi karena kami tidak menoleransi adanya korupsi,” ujar Junianto.
Bahkan, Gerindra Banyumas tidak menunggu sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami menonaktifkan,” tegasnya.
Ketua DPC Gerindra Banyumas, Budiyono, juga memastikan kasus hukum Adhi tidak menyeret partai. Gerindra Banyumas menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai,” katanya.
Wakil Ketua DPC Gerindra Diduga Jadi Perantara Permintaan Uang
KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono.
Dalam kasus ini, Adhi diduga berperan sebagai salah satu perantara Norman dalam meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa.
Untuk masuk Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri, uang yang diminta disebut mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa.
Masalahnya, meski uang sudah diserahkan, calon mahasiswa tersebut ternyata tetap dinyatakan tidak lolos seleksi.
Orangtua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan. Persoalan pengembalian uang itu akhirnya berkembang menjadi skema lain. Norman disebut meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana Rp650 juta tersebut.
Dalam prosesnya, Mulyono yang merupakan keponakan Rektor Unsoed mendapat tiga paket pekerjaan di lingkungan kampus. Pekerjaan itu meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pembayaran dari proyek-proyek tersebut kemudian digunakan untuk mengembalikan pinjaman Rp650 juta.
Kasus ini pun membuat dugaan praktik jual beli atau permainan dalam proses penerimaan mahasiswa baru kembali menjadi sorotan.
Sementara itu, Adhi kini harus menghadapi proses hukum di KPK sekaligus kehilangan posisinya di kepengurusan DPC Gerindra Banyumas. (*)

