BACAAJA, PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus ini menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama sejumlah pejabat kampus dan pihak swasta.
Perkara tersebut mencuat setelah KPK menemukan dugaan pungutan uang di luar biaya resmi penerimaan mahasiswa. Nilainya bukan receh, bahkan mencapai ratusan juta rupiah untuk satu calon mahasiswa.
KPK kini menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Akhmad Sodiq, ada Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Uang Tambahan Rp650 Juta
KPK mengungkap adanya permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa. Uang tersebut disebut sebagai biaya tambahan di luar UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Permintaan itu diduga disampaikan Norman Arie Prayoga dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq. Uang kemudian diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Ironisnya, setelah uang dibayarkan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lolos seleksi. Orang tua kemudian meminta dana dikembalikan, tetapi uang tersebut disebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pengembalian Uang Lewat Proyek
Persoalan pengembalian dana kemudian dibicarakan hingga ke jajaran pimpinan kampus. KPK menduga muncul skema peminjaman uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut.
Sebagai gantinya, muncul janji pembayaran melalui tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed. Proyek itu meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono, yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq. KPK menduga Mulyono menerima gratifikasi dari Akhmad sedikitnya Rp680 juta.
Ada Dugaan Jual-Beli Kursi
KPK juga menemukan dugaan transaksi penerimaan mahasiswa melalui pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa. Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan pihak tersebut dan melakukan tawar-menawar mengenai “mahar” masuk Unsoed.
Dalam periode 2025-2026, Eko disebut menerima uang dengan total mencapai Rp1,12 miliar. Penerimaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.
KPK menyebut Akhmad memberikan akses user ID kepada Eko untuk melakukan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang sudah memberikan uang.
Tak Cuma Fakultas Kedokteran
Dugaan transaksi penerimaan mahasiswa ternyata tidak hanya ditemukan di Fakultas Kedokteran. KPK menyebut Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum juga masuk dalam skema yang sedang didalami.
Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, KPK menemukan dugaan sebanyak 73 kursi sudah diatur untuk dimintai uang.
Besaran serta pola pembagian uang tersebut masih terus didalami penyidik berdasarkan dokumen yang ditemukan.
Guru SMA Ikut Terseret
Kasus ini juga membuka dugaan keterlibatan guru SMA. KPK menemukan komunikasi antara Eko Sumanto dengan seorang guru yang diduga mengoordinasikan kelompok siswa untuk masuk Unsoed melalui jalur mandiri.
Dalam percakapan WhatsApp, mereka diduga membahas jumlah kuota sekaligus nominal yang harus dibayarkan setiap calon mahasiswa.
Nilainya disebut berkisar antara Rp50 juta sampai Rp500 juta per orang.
Enam Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Mereka disangkakan dengan pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keenam tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Mahasiswa Tetap Bisa Kuliah
KPK memastikan proses hukum terhadap para tersangka tidak otomatis berdampak pada status mahasiswa yang diduga terkait perkara tersebut.
Mahasiswa yang diterima pada 2025 maupun 2026 tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar-mengajar seperti biasa. KPK menegaskan fokus penanganan perkara ada pada dugaan tindak pidananya.
Sementara itu, evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa menjadi kewenangan pihak rektorat dan Kementerian Pendidikan Tinggi.
Unsoed Masih Tunggu Kejelasan
Pihak Unsoed menyatakan masih menunggu informasi resmi KPK terkait perkara yang menyeret sejumlah pejabat kampus. Kampus juga belum mengambil keputusan lebih jauh terkait langkah internal.
Unsoed menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sikap berikutnya akan disampaikan setelah ada kejelasan resmi mengenai perkara tersebut. (*)

