BACAAJA, SEMARANG – Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026).
Penuntut umum KPK mendakwa Syamsul dan Sadmoko melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Bacaaja: Jateng Juara Korupsi 2026! Lima Bupati Terjaring OTT KPK
Bacaaja: Korupsi Cilacap Bermula dari Kebijakan Bupati Sebelum Yunita
Dalam surat dakwaan disebutkan, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari para kepala OPD hingga rumah sakit daerah.
Dana itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun pihak luar.
Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan, dari 27 OPD yang diduga dimintai uang, sebanyak 21 OPD memenuhi permintaan tersebut.
“Total dana yang terkumpul sekitar Rp568 juta,” kata Eko.
Menurut Eko, perkara yang didakwakan merupakan tindak pidana pemerasan.
“Intinya para terdakwa meminta uang dengan cara memaksa kepada kepala dinas atau SKPD,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Syamsul, Soesilo Ari Wibowo, memastikan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Menurutnya, tim pembela memilih fokus pada proses pembuktian di persidangan.
“Kami kira tidak perlu melakukan perlawanan. Yang terpenting nanti bagaimana pembuktian unsur pasal pemerasan itu,” ujarnya.
Ia menilai unsur pemaksaan yang didakwakan jaksa masih harus dibuktikan di persidangan.
“Seperti apa bentuk pemaksaannya, bagaimana gesturnya, bagaimana kalimatnya, nanti akan kita lihat dalam pembuktian,” katanya. (bae)

