BACAAJA, BADUNG — Upaya membawa emas batangan dalam jumlah besar keluar Indonesia lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil digagalkan petugas. Seorang warga negara (WN) China berinisial ZG ditangkap sebelum naik pesawat menuju Hongkong pada Minggu (6/9/2026).
Bukan dimasukkan ke koper atau tas, emas tersebut justru ditempelkan langsung ke tubuh untuk mengelabui pemeriksaan. Total ada 10 bungkusan yang dibawa ZG dengan berat keseluruhan mencapai 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram.
Nilai barang yang diamankan juga tidak main-main. Bea Cukai memperkirakan emas tersebut bernilai sekitar Rp26 miliar, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan kadar emasnya berada di atas 99 persen.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan petugas menemukan barang tersebut menggunakan modus body strapping. Modus ini dilakukan dengan melekatkan barang pada bagian tubuh agar tidak terlihat secara kasatmata.
“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung,” kata Wawan dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Emas Dibungkus 10 Paket
Dari pemeriksaan petugas, 10 bungkusan berwarna cokelat ditemukan melekat pada tubuh ZG. Setelah dibuka, paket tersebut ternyata berisi 14 keping padatan logam mulia berwarna kuning.
Untuk memastikan jenis barang yang dibawa, Bea Cukai kemudian melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.
Hasilnya dituangkan dalam Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tertanggal 6 September 2026.
Dari hasil pengujian tersebut, barang bukti dipastikan merupakan emas dengan simbol kimia Au. Kadarnya tercatat lebih dari 99 persen.
Jumlah dan nilai emas yang dibawa membuat kasus ini tidak berhenti sebagai pelanggaran administratif biasa. ZG kini terancam hukuman pidana berdasarkan ketentuan kepabeanan.
Terancam 10 Tahun Penjara
ZG disangkakan melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, WN China itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tak hanya kurungan, denda maksimal Rp5 miliar juga membayangi ZG.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena emas tersebut hendak dibawa keluar Indonesia melalui jalur penerbangan internasional. Petugas memastikan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang terus diperketat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto mengatakan pengawasan terhadap barang yang dibawa keluar dari Indonesia akan terus dilakukan. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah praktik penyelundupan dan pelanggaran di bidang kepabeanan.
Ekspor Emas Juga Kena Bea Keluar
Di sisi lain, pemerintah sudah memberlakukan aturan mengenai pengenaan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 17 November 2025.
Dengan aturan tersebut, pengawasan terhadap pergerakan emas keluar Indonesia menjadi bagian penting dalam pengamanan penerimaan negara sekaligus pencegahan penyelundupan.
Bea Cukai pun menegaskan bakal terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengantisipasi modus serupa. Pemeriksaan tidak hanya menyasar barang yang dibawa dalam koper, tetapi juga upaya menyembunyikan barang dengan cara lain.
“Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan,” ujar Wawan.
Kasus ZG menjadi bukti bahwa upaya membawa barang bernilai tinggi secara ilegal melalui bandara tetap menjadi perhatian serius petugas. Apalagi, emas dengan berat lebih dari 10 kilogram tersebut memiliki nilai sekitar Rp26 miliar dan kadar kemurnian di atas 99 persen. (*)

