Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Briptu Wartono Dipecat, Anggota Polres Pemalang Pelaku Penipuan Rekrutmen Anggota Polri
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
HukumInfo

Briptu Wartono Dipecat, Anggota Polres Pemalang Pelaku Penipuan Rekrutmen Anggota Polri

Eka Setiawan
Last updated: April 2, 2026 1:04 pm
By Eka Setiawan
2 Min Read
Share
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu WT Polres Pemalang digelar secara in absentia. Foto: Dok. Polda Jateng.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu WT Polres Pemalang digelar secara in absentia. Foto: Dok. Polda Jateng.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyebut Brigadir Polisi Satu (Briptu) Wartono alias WT (32) telah dipecat dari dinas kepolisian. Tak hanya dipecat, WT juga dijatuhi pidana 5 tahun penjara.

WT terbukti menipu pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang sebesar Rp900juta. Modusnya, menjanjikan 2 anak pasutri itu bisa menjadi anggota Polri dengan membayar. Pasutri itu menjual sawah untuk bisa mendapat uang itu.

Korban bernama Suratmo (56) itu mengaku peristiwa itu terjadi pada tahun 2020. Awal Januari 2025 kasusnya mencuat, ramai di media sosial, karena oknum polisi itu bertele-tele ketika ditagih mengapa 2 anak Suratmo tak juga diterima sebagai anggota Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengemukakan pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur.

“Kami tangani serius perkara ini, terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT anggota SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Pemalang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Artanto pada keterangannya, dikutip Kamis (2/4/2026).

Selain sanksi internal, lanjut Artanto, WT juga diproses pidana umum setelah korban melapor. “Pelaku telah divonis pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

Apa yang dilakukan Polda Jateng atas perkata itu, sebut Artanto, menunjukkan Polri tidak mentolelir pelanggaran hukum anggotanya.

“Saat ini yang bersangkutan (Briptu WT) sudah bukan anggota Polri, posisinya ditahan putusan lima tahun penjara,” tandas Artanto.

Artanto menegaskan Polda Jateng berkomitmen terus menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mencederai kepercayaan publik.

 

You Might Also Like

Demonstran Agustus Meninggal di Rutan Madaeng, KontraS: Alarm Gagalnya Negara

Keren! Guru Sekolah Nasima Menang Lomba Bikin Mars MTQ Nasional

Jelang Nataru, Pantai Tirang Perkuat Keamanan dan Penataan Area

Riset UI Bongkar Cerita MBG, Anak Bosan, Sayur Banyak

Ngopi di Lereng Muria, Langsung Check Out

TAGGED:Briptu WT PemalangPenipuan Rekrutmen Polripolda jatengPolisi DipecatPTDH Polri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Telur Warna Warni Paskah Ternyata Punya Cerita Lama Banget
Next Article Jatuh Sendiri Di Jalan? Bagaimana Santunan Jasa Raharja

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Setelah Pelatihan 30 Ribu Manajer Koperasi Mau Ditempatkan Dimana?

Gudang Gresik Jadi Titik Bongkar, 3 Ton Narkoba Gagal Beredar

Koper Terendam Rob, Rp 1,5 Miliar Uang Akhirnya Terselamatkan

Ngebul di Malioboro Kini Bisa Berujung Sidang dan Denda

POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG, Atur Penjualan Ompreng

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

WFH Seminggu Sekali? Pengusaha Bilang Jangan Disamaratakan Dulu

April 2, 2026
Daerah

Pemkot Serap Aspirasi Warga Lewat Tarling

Februari 19, 2026
Hukum

Sidang Kasus May Day Semarang, Polisi Tak Mampu Tunjuk Hidung Pelaku Kericuhan

September 4, 2025
Hukum

Begini Drama Setoran THR Cilacap, yang Nyeret Bupatinya ke KPK

Maret 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Briptu Wartono Dipecat, Anggota Polres Pemalang Pelaku Penipuan Rekrutmen Anggota Polri
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?