BACAAJA, JAKARTA — Nama Komjen Pol. Suyudi Ario Seto kini masuk ke babak baru perjalanan kariernya di kepolisian. Presiden Prabowo Subianto mengajukannya sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Usulan tersebut disampaikan lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 yang dikirim ke pimpinan DPR RI. Surpres tertanggal 30 September 2026 itu sekaligus memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan surat tersebut sudah diterima pimpinan DPR. Dalam proses berikutnya, Suyudi akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum DPR memberikan persetujuan atas usulan tersebut.
Dari Akpol 1994 ke Bintang Tiga
Suyudi bukan nama baru di lingkungan Polri. Perwira tinggi kelahiran Pandeglang, Banten, 14 Juli 1973, itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.
Kariernya banyak bersinggungan dengan bidang reserse dan kriminal. Ia pernah bertugas di sejumlah posisi yang berkaitan dengan Resmob, Jatanras hingga Bareskrim Polri.
Pengalaman panjang di bidang tersebut kemudian mengantarkannya ke sejumlah jabatan strategis di tubuh Korps Bhayangkara. Suyudi tercatat menjadi salah satu perwira dari Akpol 1994 yang berhasil mencapai pangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.
Pernah Pimpin Polda Metro Jaya
Sebelum berada di level pimpinan nasional, Suyudi sempat dipercaya menduduki jabatan Wakapolda Metro Jaya pada 2023 hingga 2024. Posisi ini membuat namanya makin dikenal di jajaran kepolisian.
Setelah itu, ia mendapat amanah sebagai Kapolda Banten pada 2024 hingga 2025. Pengalaman memimpin kepolisian daerah menjadi bagian penting dari perjalanan kariernya sebelum masuk ke lembaga nasional.
Pada 25 Agustus 2025, Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sejak saat itu, ia memimpin lembaga yang punya tugas besar dalam penanganan persoalan narkotika di Indonesia.
Kini Diusulkan Jadi Kapolri
Setelah sekitar setahun memimpin BNN, Suyudi kini diajukan sebagai calon tunggal Kapolri. Jika proses di DPR berjalan hingga tahap persetujuan, ia akan menempati posisi tertinggi di institusi Polri.
Pengajuan tersebut juga menjadi kelanjutan dari surat Presiden yang meminta pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. DPR selanjutnya akan menjalankan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku untuk menguji calon yang diajukan Presiden.
Dengan pengalaman di bidang reserse, pernah menjadi Wakapolda Metro Jaya, Kapolda Banten, hingga Kepala BNN, Suyudi membawa perjalanan karier yang cukup panjang di tubuh kepolisian sebelum namanya muncul sebagai calon tunggal Kapolri. (*)

