Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Seorang warga mengklaim tanah miliknya dipakai untuk pembangunan jalan Jangli-Undip sejak 2022, tetapi belum mendapat ganti rugi.

R. Izra
Last updated: Juni 26, 2026 5:30 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)
JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ikut diseret ke pengadilan dalam gugatan terkait lahan proyek Jalan Jangli-Undip di daerah Tembalang.

Seorang warga mengklaim tanah miliknya dipakai untuk pembangunan jalan sejak 2022, tetapi belum mendapat ganti kerugian.

Menanggapi gugatan tersebut, Pemkot memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Semarang.

Bacaaja: Pemkot Siapkan Huntara di Rowosari, Warga Jangli Keberatan
Bacaaja: Soal Korban Tanah Gerak Jangli, Pemprov Janji Bangunkan Huntara

“Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan,” kata Plt Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, Jumat (26/6/2026).

Yudi menjelaskan, melalui Bagian Hukum, Pemkot menjadi kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Seluruh tahapan persidangan akan diikuti secara kooperatif sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Pemkot menegaskan pembangunan Jalan Jangli-Undip telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Semua tahapan administrasi dan prosedur, menurutnya, sudah dijalankan agar proyek bisa memberi manfaat bagi masyarakat.

Pemkot juga memilih tidak mengomentari pokok gugatan di luar persidangan. Seluruh jawaban terkait dalil maupun bukti yang diajukan penggugat akan disampaikan dalam sidang.

Sebelumnya, gugatan itu diajukan Supriyadi, warga Tembalang. Ia menilai lahannya digunakan untuk pembangunan Jalan Jangli-Undip sejak 2022 tanpa ada ganti rugi.

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, para tergugat sempat tidak hadir. Akibatnya, sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan berikutnya. (bae)

You Might Also Like

Dialek Semarangan Ternyata Cuma Hidup di Lima Kecamatan

JK Emoh Diam Diusik Rismon, Ini Langkahnya

Motor Sama, Komentar Nyala: Aura Kasih Muncul di IG Lisa Mariana

Buya Yahya Ingatkan Buka Bersama Jangan Sampai Lupa Ibadah

Viral! Pitbull Gigit Bocah Perempuan 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Serius di Kepala dan Harus Dioperasi

TAGGED:ganti rugiheadlinejalan jangli-undippemkot semarangserobot tanahsidang gugatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat
Next Article SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae) Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nrimo Ing Pandum, Jalan Jawa Menuju Hati Tenang

Wayang Jadi Jurus Dakwah Sunan Kalijaga

Warga Takut Kasus Geotermal Dieng Terulang di Gunung Ungaran

CEK KESEHATAN RUTIN - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah mendorong seluruh personel untuk mengenali kondisi tubuh melalui pelaksanaan Daily Health Checking. Pemeriksaan rutin kesehatan ini dilakukan bagi personel sebelum memulai aktivitas kerja.

PLN Icon Plus Dorong Penerapan Budaya HSSE melalui Daily Health Checking

AKSI DI GUBERNURAN--Warga yang melakukan aksi jalan kaki dari Gedong Songo membaur dengan massa aksi Jateng Guyub di depan Gubernuran, Semarang, Kamis (24/9/2026). (bae)

Jalan Kaki dari Gedong Songo, Warga Suarakan Penolakan Geotermal di Gubernuran

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

IKA Lemhannas Jateng-LPMK Banyumanik Dekatkan Pancasila dengan Gen Z

Juni 2, 2026
Info

Luthfi: Mahasiswa Jangan Cuma Jago Kritik, Paham Masalah, Bikin Konsep, Kawal Sampai Beres!

Agustus 10, 2026
Olahraga

Menpora Minta Konflik Kepengurusan Cabor Diakhiri

Mei 8, 2025
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Info

Underinvoicing, Hobi Oknum Bea Cukai Bikin Purbaya Muntab hingga Ancam Pembekuan

November 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?