Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Seorang warga mengklaim tanah miliknya dipakai untuk pembangunan jalan Jangli-Undip sejak 2022, tetapi belum mendapat ganti rugi.

R. Izra
Last updated: Juni 26, 2026 5:30 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)
JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ikut diseret ke pengadilan dalam gugatan terkait lahan proyek Jalan Jangli-Undip di daerah Tembalang.

Seorang warga mengklaim tanah miliknya dipakai untuk pembangunan jalan sejak 2022, tetapi belum mendapat ganti kerugian.

Menanggapi gugatan tersebut, Pemkot memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Semarang.

Bacaaja: Pemkot Siapkan Huntara di Rowosari, Warga Jangli Keberatan
Bacaaja: Soal Korban Tanah Gerak Jangli, Pemprov Janji Bangunkan Huntara

“Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan,” kata Plt Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, Jumat (26/6/2026).

Yudi menjelaskan, melalui Bagian Hukum, Pemkot menjadi kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Seluruh tahapan persidangan akan diikuti secara kooperatif sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Pemkot menegaskan pembangunan Jalan Jangli-Undip telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Semua tahapan administrasi dan prosedur, menurutnya, sudah dijalankan agar proyek bisa memberi manfaat bagi masyarakat.

Pemkot juga memilih tidak mengomentari pokok gugatan di luar persidangan. Seluruh jawaban terkait dalil maupun bukti yang diajukan penggugat akan disampaikan dalam sidang.

Sebelumnya, gugatan itu diajukan Supriyadi, warga Tembalang. Ia menilai lahannya digunakan untuk pembangunan Jalan Jangli-Undip sejak 2022 tanpa ada ganti rugi.

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, para tergugat sempat tidak hadir. Akibatnya, sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan berikutnya. (bae)

You Might Also Like

Aktivis Semarang Diciduk: Tangkap Dulu, Bukti Belakangan

BREAKING NEWS: Pasar Kanjengan Semarang Terbakar, 480 Kios Hangus

Jateng Ngebut Siapkan Wisata Ramah Muslim

Bea Cukai Jateng-DIY Musnahin Barang Ilegal Senilai Rp76 Miliar, Ini Rinciannya

Jagung Unwahas Tinggal Nunggu Lampu Hijau

TAGGED:ganti rugiheadlinejalan jangli-undippemkot semarangserobot tanahsidang gugatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat
Next Article SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae) Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

Menengok Ulang Kontroversi “Wonderland Indonesia” yang Mengubah Cara Kita Melihat Budaya

Warga Binaan Lapas Purwodadi Belajar Jadi Barista

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

DPR Desak Dunia Bertanggung Jawab, Prajurit RI Gugur di Misi Damai

April 1, 2026
Pendidikan

Mahasiswa Internasional Ikut Nongkrong di Perpustakaan Desa Campuranom

Juni 2, 2026
Wali Kota Solo Respati Ardi menghadiri Rakerda Lazismu Surakarta, di Gedung Induk Siti Walidah UMS, Minggu (1/2/2026).
Info

Hadiri Rakerda Lazismu, Respati: Angka Kemiskinan di Solo Harus Makin Turun

Februari 1, 2026
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
Hukum

Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur

November 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?