Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Seorang warga mengklaim tanah miliknya dipakai untuk pembangunan jalan Jangli-Undip sejak 2022, tetapi belum mendapat ganti rugi.

R. Izra
Last updated: Juni 26, 2026 5:30 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)
JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ikut diseret ke pengadilan dalam gugatan terkait lahan proyek Jalan Jangli-Undip di daerah Tembalang.

Seorang warga mengklaim tanah miliknya dipakai untuk pembangunan jalan sejak 2022, tetapi belum mendapat ganti kerugian.

Menanggapi gugatan tersebut, Pemkot memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Semarang.

Bacaaja: Pemkot Siapkan Huntara di Rowosari, Warga Jangli Keberatan
Bacaaja: Soal Korban Tanah Gerak Jangli, Pemprov Janji Bangunkan Huntara

“Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan,” kata Plt Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, Jumat (26/6/2026).

Yudi menjelaskan, melalui Bagian Hukum, Pemkot menjadi kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Seluruh tahapan persidangan akan diikuti secara kooperatif sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Pemkot menegaskan pembangunan Jalan Jangli-Undip telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Semua tahapan administrasi dan prosedur, menurutnya, sudah dijalankan agar proyek bisa memberi manfaat bagi masyarakat.

Pemkot juga memilih tidak mengomentari pokok gugatan di luar persidangan. Seluruh jawaban terkait dalil maupun bukti yang diajukan penggugat akan disampaikan dalam sidang.

Sebelumnya, gugatan itu diajukan Supriyadi, warga Tembalang. Ia menilai lahannya digunakan untuk pembangunan Jalan Jangli-Undip sejak 2022 tanpa ada ganti rugi.

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, para tergugat sempat tidak hadir. Akibatnya, sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan berikutnya. (bae)

You Might Also Like

KPK Sebut Celah Korupsi Masih Terbuka Lebar di Pati, Siapa Hendak Bermain Lagi?

Sebelas Event Wisata Jateng Masuk KEN 2026

Tanggul Jebol, 254 Warga Pekalongan Masih “Nginap” di Pengungsian

IKA Lemhannas Jateng-LPMK Banyumanik Dekatkan Pancasila dengan Gen Z

Jelang Natal, Agustina Pilih Ngopi dan Ngobrol

TAGGED:ganti rugiheadlinejalan jangli-undippemkot semarangserobot tanahsidang gugatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat
Next Article SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae) Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PROTES HARGA PAKAN - Peternak di Temanggung membagikan 5.000 ayam petelur kepada warga, sebagai bentuk protes atas mahalnya harga pakan ternak, Senin (10/8/2026). Menurut peternak, lebih ayam itu dibagikan kepada warga daripada mati di kandang. (*)

Demo Harga Pakan Mahal Tak Terjangkau, Peternak Temanggung Bagikan Gratis 5.000 Ayam Petelur

TAWARKAN INVESTASI--Wali Kota Agustina Wilujeng mempresentasikan proposal Semarang Logistic Hub UCC Terboyo dalam Investment Challenge 2026 di Gumaya Hotel Tower Semarang, Senin (10/8/2026). (ist)

Pemkot Canangkan UCC Terboyo Jadi Mesin Ekonomi Baru Semarang

Otak Encer Tetapi Jiwa Kehilangan Hati Nurani

CALON TUNGGAL - Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI.

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Begini Respons DPR

SAKSI SIDANG--Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi duduk di kursi roda saat bersaksi di sidang korupsi Bupati Pati, Sudewo, di Semarang, Senin (10/8/2026). (bae)

Sakit dan Pakai Kursi Roda, Kades dari Pati Tetap Bersaksi di Sidang Sudewo

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun

November 12, 2025
MENGGUGAT MBG - Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jateng, menuntut evaluasi total dan penghentian program MBG, Rabu (17/6/2026). (dul)
Info

PMII Semarang Turun Jalan Soroti MBG, Isyaratkan Gelombang Demo Belum Selesai

Juni 17, 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi.
Info

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa

April 25, 2026
Info

Jadwal Nggak Banyak Drama, Penumpang Kereta Cilacap Makin Ramai

Juni 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?