BACAAJA, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ikut diseret ke pengadilan dalam gugatan terkait lahan proyek Jalan Jangli-Undip di daerah Tembalang.
Seorang warga mengklaim tanah miliknya dipakai untuk pembangunan jalan sejak 2022, tetapi belum mendapat ganti kerugian.
Menanggapi gugatan tersebut, Pemkot memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Semarang.
Bacaaja: Pemkot Siapkan Huntara di Rowosari, Warga Jangli Keberatan
Bacaaja: Soal Korban Tanah Gerak Jangli, Pemprov Janji Bangunkan Huntara
“Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan,” kata Plt Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, Jumat (26/6/2026).
Yudi menjelaskan, melalui Bagian Hukum, Pemkot menjadi kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Seluruh tahapan persidangan akan diikuti secara kooperatif sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Pemkot menegaskan pembangunan Jalan Jangli-Undip telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Semua tahapan administrasi dan prosedur, menurutnya, sudah dijalankan agar proyek bisa memberi manfaat bagi masyarakat.
Pemkot juga memilih tidak mengomentari pokok gugatan di luar persidangan. Seluruh jawaban terkait dalil maupun bukti yang diajukan penggugat akan disampaikan dalam sidang.
Sebelumnya, gugatan itu diajukan Supriyadi, warga Tembalang. Ia menilai lahannya digunakan untuk pembangunan Jalan Jangli-Undip sejak 2022 tanpa ada ganti rugi.
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, para tergugat sempat tidak hadir. Akibatnya, sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan berikutnya. (bae)

