BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/8/2026), punya pemandangan berbeda.
Seorang saksi harus mengikuti persidangan dari atas kursi roda. Ia adalah Sudardi, Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Sudardi bukan datang sebagai penonton. Ia dihadirkan Penuntut Umum KPK untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Sudewo.
Bacaaja: Memanas! Massa Pro-Kontra Sudewo Berhadapan di Pengadilan Tipikor Semarang
Bacaaja: Sudewo Raja Tega? Peras Calon Perangkat Desa di Pati Rp2,49 Miliar
Kondisinya terlihat cukup memprihatinkan. Sudardi duduk di kursi roda saat memasuki ruang persidangan.
Meski begitu, ia tetap bersedia memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kondisi Sudardi menarik perhatian majelis hakim. Hakim kemudian menanyakan kondisi kesehatan saksi tersebut.
Sudardi menjelaskan dirinya sedang mengalami sakit yang cukup parah. Kondisi itu membuatnya harus menggunakan kursi roda.
“Kepala saya sakit, otak saya juga sakit dan bisa dikatakan cukup parah. Jadi saya harus menggunakan kursi roda,” kata Sudardi di ruang sidang.
Ia juga mengingatkan hakim bahwa kondisi kesehatannya bisa memburuk selama memberikan kesaksian.
“Nanti kalau saya semakin parah saya izin, Yang Mulia. Karena ini saja saat tangan saya kepal rasanya sampai ke otak,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian memastikan kondisi Sudardi. Hakim memberikan izin jika kondisi kesehatannya memburuk, ia bisa meninggalkan persidangan dan tidak perlu memaksakan diri mengikuti seluruh proses sidang.
Sudardi menjadi salah satu dari lima saksi yang dihadirkan KPK.
Empat saksi lainnya yakni Sumindar selaku Plt Sekretaris Desa Sidoluhur, Ria Erlita Sari, Mohammad Suyanto, dan Joko Lastari yang merupakan warga Sidoluhur, Jaken, Pati.
Kelima saksi tersebut dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa serta penyetoran uang kepada sejumlah pihak.
“Saksi yang kami hadirkan terkait pengisian perangkat desa dan penyetoran uang ke sejumlah pihak, Yang Mulia,” terang pihak KPK kepada majelis hakim. (bae)
Sakit dan Pakai Kursi Roda, Kades Sudardi dari Pati Bersaksi di Sidang Sudewo
BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/8/2026), punya pemandangan berbeda.
Seorang saksi harus mengikuti persidangan dari atas kursi roda. Ia adalah Sudardi, Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Sudardi bukan datang sebagai penonton. Ia dihadirkan Penuntut Umum KPK untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Sudewo.
Kondisinya terlihat cukup memprihatinkan. Sudardi duduk di kursi roda saat memasuki ruang persidangan.
Meski begitu, ia tetap bersedia memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kondisi Sudardi menarik perhatian majelis hakim. Hakim kemudian menanyakan kondisi kesehatan saksi tersebut.
Sudardi menjelaskan dirinya sedang mengalami sakit yang cukup parah. Kondisi itu membuatnya harus menggunakan kursi roda.
“Kepala saya sakit, otak saya juga sakit dan bisa dikatakan cukup parah. Jadi saya harus menggunakan kursi roda,” kata Sudardi di ruang sidang.
Ia juga mengingatkan hakim bahwa kondisi kesehatannya bisa memburuk selama memberikan kesaksian.
“Nanti kalau saya semakin parah saya izin, Yang Mulia. Karena ini saja saat tangan saya kepal rasanya sampai ke otak,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian memastikan kondisi Sudardi. Hakim memberikan izin jika kondisi kesehatannya memburuk, ia bisa meninggalkan persidangan dan tidak perlu memaksakan diri mengikuti seluruh proses sidang.
Sudardi menjadi salah satu dari lima saksi yang dihadirkan KPK.
Empat saksi lainnya yakni Sumindar selaku Plt Sekretaris Desa Sidoluhur, Ria Erlita Sari, Mohammad Suyanto, dan Joko Lastari yang merupakan warga Sidoluhur, Jaken, Pati.
Kelima saksi tersebut dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa serta penyetoran uang kepada sejumlah pihak.
“Saksi yang kami hadirkan terkait pengisian perangkat desa dan penyetoran uang ke sejumlah pihak, Yang Mulia,” terang pihak KPK kepada majelis hakim. (bae)

