BACAAJA, MAGELANG – Perselisihan dua geng anak muda di Kabupaten Magelang berakhir di tangan polisi. Aksi yang awalnya cuma tantangan duel satu lawan satu lewat Instagram itu berubah menjadi kasus pembacokan dan menyeret tujuh orang ke proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Polisi kini sudah mengamankan anggota dari dua kelompok yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kapolresta Magelang menyebut, kasus ini bermula dari komunikasi di media sosial yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk bertemu langsung di sebuah lokasi pada dini hari.
Alih-alih menyelesaikan masalah secara baik-baik, pertemuan itu justru memicu aksi kekerasan yang membuat satu orang mengalami luka bacok di bagian pinggul.
Berikut kronologi lengkap kasus yang diungkap Polresta Magelang.
1. Tantangan Duel Berawal dari Pesan Instagram
Menurut polisi, insiden ini bermula pada Sabtu malam, 27 Juni 2026.
Kelompok bernama Pethakilan mengirim pesan tantangan perkelahian kepada geng lain yang dikenal dengan nama Narror18 melalui Instagram.
Ajakan tersebut disambut oleh kubu Narror18. Kedua pihak kemudian sepakat bertemu di Dusun Karanganyar, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo.
Lokasi itu dipilih sebagai tempat untuk menyelesaikan perselisihan yang sebelumnya berkembang di media sosial.
2. Salah Satu Kelompok Datang Saat Lawannya Tengah Berkumpul
Kapolresta Magelang, Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, menjelaskan bahwa kelompok Narror18 saat itu sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras.
Sementara itu, tiga anggota Pethakilan datang ke lokasi menggunakan satu sepeda motor pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Mereka masing-masing berinisial DMP (19), NAS (20), dan FFH (19).
Ketiganya merupakan warga Kota Magelang.
3. Dua Pelaku Membawa Celurit dan Mengejar Lawannya
Saat tiba di lokasi, dua orang dari kelompok Pethakilan diketahui membawa senjata tajam jenis celurit.
DMP dan NAS kemudian mendatangi beberapa orang yang mereka yakini sebagai anggota Narror18.
Karena tidak membawa senjata, sebagian anggota Narror18 memilih melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun, satu orang berhasil ditangkap oleh kedua pelaku.
4. Seorang Pemuda Jadi Korban Pembacokan Bersama-sama
Korban diketahui berinisial LN, warga Desa Wonokerto yang berusia 21 tahun.
Polisi menyebut korban dibacok secara bersama-sama oleh dua pelaku sebelum mereka meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, LN mengalami luka di bagian pinggul dan harus mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan masyarakat melalui layanan pengaduan darurat 110.
5. Anggota Geng Lain Datang Membawa Senjata Tajam
Tak lama setelah pembacokan terjadi, beberapa anggota Narror18 mendatangi lokasi sambil membawa senjata tajam.
Namun, ketika tiba di tempat kejadian, para pelaku sudah lebih dulu melarikan diri.
Yang tersisa hanyalah korban yang sudah mengalami luka akibat serangan tersebut.
Senjata tajam yang dibawa kelompok itu kemudian menjadi perhatian polisi dalam proses penyelidikan lanjutan.
6. Polisi Lebih Dulu Mengamankan Empat Orang dari Narror18
Beberapa jam setelah insiden berlangsung, aparat kepolisian bergerak melakukan penangkapan.
Empat anggota Narror18 diamankan karena kedapatan memiliki senjata tajam yang disembunyikan di sebuah gubuk persawahan.
Mereka masing-masing berinisial HAW (23), BDP (20), RTT (22), dan DS (26).
Keempatnya merupakan warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo.
7. Tiga Pelaku Pembacokan Ditangkap di Kota Berbeda
Sementara itu, tiga anggota Pethakilan yang diduga terlibat langsung dalam pembacokan berhasil ditangkap pada Selasa dini hari, 30 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, La Ode Arwansyah, mengatakan ketiganya sempat meninggalkan rumah masing-masing usai kejadian.
DMP diamankan di Kabupaten Sukoharjo.
Sedangkan NAS dan FFH berhasil ditangkap di Kota Semarang.
Polisi menyebut ketiganya langsung berpindah tempat sesaat setelah peristiwa pembacokan terjadi.
Kini, seluruh tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kelompok Pethakilan dijerat Pasal 466 juncto Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru karena dugaan pembacokan menggunakan senjata tajam.
Sementara empat anggota Narror18 dikenakan Pasal 307 KUHP baru terkait kepemilikan senjata tajam yang ditemukan polisi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang bermula di media sosial bisa berubah menjadi tindak pidana serius jika diselesaikan dengan kekerasan. Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak mudah terpancing tantangan yang berujung pada tindakan melawan hukum. (*)

