Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Janjian Duel via Instagram, Dua Geng Magelang Malah Berujung Ditangkap
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Janjian Duel via Instagram, Dua Geng Magelang Malah Berujung Ditangkap

Perselisihan dua geng anak muda di Kabupaten Magelang berakhir di tangan polisi. Aksi yang awalnya cuma tantangan duel satu lawan satu lewat Instagram itu berubah menjadi kasus pembacokan dan menyeret tujuh orang ke proses hukum.

Nugroho P.
Last updated: Juni 30, 2026 7:39 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Ilustrasi tawuran.
ilustrasi tawuran (Indonesia Parlemen)
SHARE

BACAAJA, MAGELANG – Perselisihan dua geng anak muda di Kabupaten Magelang berakhir di tangan polisi. Aksi yang awalnya cuma tantangan duel satu lawan satu lewat Instagram itu berubah menjadi kasus pembacokan dan menyeret tujuh orang ke proses hukum.

Contents
1. Tantangan Duel Berawal dari Pesan Instagram2. Salah Satu Kelompok Datang Saat Lawannya Tengah Berkumpul3. Dua Pelaku Membawa Celurit dan Mengejar Lawannya4. Seorang Pemuda Jadi Korban Pembacokan Bersama-sama5. Anggota Geng Lain Datang Membawa Senjata Tajam6. Polisi Lebih Dulu Mengamankan Empat Orang dari Narror187. Tiga Pelaku Pembacokan Ditangkap di Kota Berbeda

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Polisi kini sudah mengamankan anggota dari dua kelompok yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kapolresta Magelang menyebut, kasus ini bermula dari komunikasi di media sosial yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk bertemu langsung di sebuah lokasi pada dini hari.

Alih-alih menyelesaikan masalah secara baik-baik, pertemuan itu justru memicu aksi kekerasan yang membuat satu orang mengalami luka bacok di bagian pinggul.

Berikut kronologi lengkap kasus yang diungkap Polresta Magelang.

1. Tantangan Duel Berawal dari Pesan Instagram

Menurut polisi, insiden ini bermula pada Sabtu malam, 27 Juni 2026.

Kelompok bernama Pethakilan mengirim pesan tantangan perkelahian kepada geng lain yang dikenal dengan nama Narror18 melalui Instagram.

Ajakan tersebut disambut oleh kubu Narror18. Kedua pihak kemudian sepakat bertemu di Dusun Karanganyar, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo.

Lokasi itu dipilih sebagai tempat untuk menyelesaikan perselisihan yang sebelumnya berkembang di media sosial.

2. Salah Satu Kelompok Datang Saat Lawannya Tengah Berkumpul

Kapolresta Magelang, Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, menjelaskan bahwa kelompok Narror18 saat itu sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras.

Sementara itu, tiga anggota Pethakilan datang ke lokasi menggunakan satu sepeda motor pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Mereka masing-masing berinisial DMP (19), NAS (20), dan FFH (19).

Ketiganya merupakan warga Kota Magelang.

3. Dua Pelaku Membawa Celurit dan Mengejar Lawannya

Saat tiba di lokasi, dua orang dari kelompok Pethakilan diketahui membawa senjata tajam jenis celurit.

DMP dan NAS kemudian mendatangi beberapa orang yang mereka yakini sebagai anggota Narror18.

Karena tidak membawa senjata, sebagian anggota Narror18 memilih melarikan diri dari lokasi kejadian.

Namun, satu orang berhasil ditangkap oleh kedua pelaku.

4. Seorang Pemuda Jadi Korban Pembacokan Bersama-sama

Korban diketahui berinisial LN, warga Desa Wonokerto yang berusia 21 tahun.

Polisi menyebut korban dibacok secara bersama-sama oleh dua pelaku sebelum mereka meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, LN mengalami luka di bagian pinggul dan harus mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan masyarakat melalui layanan pengaduan darurat 110.

5. Anggota Geng Lain Datang Membawa Senjata Tajam

Tak lama setelah pembacokan terjadi, beberapa anggota Narror18 mendatangi lokasi sambil membawa senjata tajam.

Namun, ketika tiba di tempat kejadian, para pelaku sudah lebih dulu melarikan diri.

Yang tersisa hanyalah korban yang sudah mengalami luka akibat serangan tersebut.

Senjata tajam yang dibawa kelompok itu kemudian menjadi perhatian polisi dalam proses penyelidikan lanjutan.

6. Polisi Lebih Dulu Mengamankan Empat Orang dari Narror18

Beberapa jam setelah insiden berlangsung, aparat kepolisian bergerak melakukan penangkapan.

Empat anggota Narror18 diamankan karena kedapatan memiliki senjata tajam yang disembunyikan di sebuah gubuk persawahan.

Mereka masing-masing berinisial HAW (23), BDP (20), RTT (22), dan DS (26).

Keempatnya merupakan warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo.

7. Tiga Pelaku Pembacokan Ditangkap di Kota Berbeda

Sementara itu, tiga anggota Pethakilan yang diduga terlibat langsung dalam pembacokan berhasil ditangkap pada Selasa dini hari, 30 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, La Ode Arwansyah, mengatakan ketiganya sempat meninggalkan rumah masing-masing usai kejadian.

DMP diamankan di Kabupaten Sukoharjo.

Sedangkan NAS dan FFH berhasil ditangkap di Kota Semarang.

Polisi menyebut ketiganya langsung berpindah tempat sesaat setelah peristiwa pembacokan terjadi.

Kini, seluruh tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kelompok Pethakilan dijerat Pasal 466 juncto Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru karena dugaan pembacokan menggunakan senjata tajam.

Sementara empat anggota Narror18 dikenakan Pasal 307 KUHP baru terkait kepemilikan senjata tajam yang ditemukan polisi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang bermula di media sosial bisa berubah menjadi tindak pidana serius jika diselesaikan dengan kekerasan. Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak mudah terpancing tantangan yang berujung pada tindakan melawan hukum. (*)

You Might Also Like

Biar Nggak Main Hakim Sendiri, Warga Diajak “Melek” Hukum

IG-nya Banjir Hujatan, Dwi Hartono Founder Platfrom ‘Guruku’ Jadi Otak Pembunuhan Kacab BRI,

Sempat Ditahan Lama, Kasus Karaoke DPRD Temanggung Berujung Damai

Polisi Usut WNA Tiongkok yang Oleng Nabrak Pemotor

Kasus Ponpes Pati: Baru 1 Korban Lapor, Lainnya Masih Diam atau Dipaksa Diam?

TAGGED:magelangpembacokantawur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Enam Lokasi Terkuak, Kasus YTR dan Taufik Makin Bikin Miris
Next Article Saat Ribuan Warga Klaten Bilang “Siap Lepas dari Bansos”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

AHLI--Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan meninggalkan ruang sidang usai dimintai keterangan di sidang gugatan TAGP vs Kemenhub di PTUN Semarang, Kamis (11/6/2026). (bae)
Hukum

Gugat Pernyataan Pejabat di Media, TAGP Hadirkan Ahli Dewan Pers

Juni 12, 2026
SAMPAIKAN PAPARAN--Praktisi hukum yang juga Managing Partner LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala, menjelaskan tentang terbukanya korban keracunan MBG gugat perdana atau pidana, saat ditemui di Semarang, Jumat (25/9/2026). (bae)
Hukum

Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana

September 25, 2026
Ilustrasi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hukum

Istri Bupati Pemalang Dijemput KPK pada Tengah Malam, Camat Ditangkap setelah Rapat

Juli 29, 2026
Hukum

Warga Binaan Lapas Purwodadi Belajar Ekonomi dan Bahasa Inggris

September 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Janjian Duel via Instagram, Dua Geng Magelang Malah Berujung Ditangkap
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?