BACAAJA, LAMONGAN – Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang lansia bernama Simat (68) meninggal dunia setelah diduga dianiaya tetangganya sendiri yang menuduh korban telah mengirim ilmu gaib kepada keluarganya.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, pada Rabu (29/7/2026) malam. Korban diserang saat sedang duduk santai di teras rumahnya.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku berinisial K (36) datang menghampiri korban tanpa banyak bicara. Tak lama kemudian, ia diduga langsung mengayunkan tongkat kayu ke arah kepala Simat.
Pukulan keras itu membuat korban ambruk di tempat. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung berusaha memberikan pertolongan setelah melihat Simat terkapar.
Korban sempat dilarikan ke Balai Pengobatan Muhammadiyah di Desa Drokilo, Kabupaten Bojonegoro. Namun karena kondisinya cukup kritis, ia kemudian dirujuk ke RSUD Sumberrejo.
Meski telah mendapat penanganan medis, nyawa Simat tidak berhasil diselamatkan. Ia meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) dini hari.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka berat di bagian kepala akibat benturan benda tumpul. Selain itu, korban juga mengalami pendarahan otak serta luka lebam di area mata kanan.
Pihak keluarga yang tidak menerima kejadian tersebut langsung melaporkannya kepada kepolisian. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Tim dari Polsek Bluluk bersama Satreskrim Polres Lamongan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan K di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah sempat dibawa ke Polsek Bluluk, pelaku kemudian dipindahkan ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penyelidikan awal, polisi menduga aksi kekerasan itu dipicu oleh keyakinan pelaku bahwa korban telah melakukan guna-guna terhadap salah satu anggota keluarganya.
Pelaku disebut percaya anggota keluarganya mengalami patah kaki karena kiriman ilmu gaib dari korban. Dugaan itulah yang diduga memicu aksi penganiayaan hingga berujung kematian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tongkat kayu yang diduga dipakai untuk memukul korban. Selain itu, pakaian dan sarung milik korban yang berlumuran darah juga disita untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa terduga pelaku sudah diamankan. Saat ini penyidik masih mendalami motif serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa prasangka dan tuduhan tanpa dasar dapat berujung pada tindak kekerasan yang merenggut nyawa. Polisi mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang. (*)

