BACAAJA, PEKALONGAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Aset tersebut terdiri atas dua toko ritel modern berjejaring dan satu unit rumah yang berada di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Penyitaan menjadi perhatian warga setelah petugas memasang papan bertuliskan penyitaan KPK di sejumlah lokasi. Kepala Desa Domiyang, Edy M, membenarkan adanya penyitaan salah satu toko modern yang berada di wilayahnya.
Baca juga: KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat
“Sebagian besar warga tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq,” ujarnya. Dua toko yang disita berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, tepatnya di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, dan Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan.
Sementara satu unit rumah yang juga dipasang papan penyitaan berada di kawasan Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen. Warga Desa Domiyang, Nanang (48), mengaku terkejut setelah melihat papan penyitaan dipasang di depan minimarket tersebut.
“Di depan toko itu sekarang ada papan penyitaan dari KPK. Warga baru tahu dan kaget setelah papan itu dipasang,” katanya. Penyitaan dilakukan menjelang pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi yang digelar di Polres Pekalongan Kota.
Awal OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Saat itu, Fadia Arafiq ditangkap di Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Dalam operasi yang sama, KPK juga mengamankan sebelas orang lainnya di wilayah Pekalongan.
Sehari kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
Penyidik menduga Fadia memiliki konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memperoleh sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK menduga dari kontrak-kontrak tersebut Fadia dan keluarganya menerima keuntungan sekitar Rp19 miliar.
Baca juga: KPK Lacak Duit Fadia Arafiq
Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diterima Direktur PT RNB yang juga disebut sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara sekitar Rp3 miliar berupa uang tunai disebut belum sempat dibagikan. Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Bangunan memang bisa berdiri bertahun-tahun tanpa menarik perhatian. Tapi begitu papan bertuliskan “Disita KPK” terpasang, cerita di balik temboknya mendadak menjadi konsumsi publik. Sebab dalam perkara korupsi, yang paling mahal sering kali bukan harga bangunannya, melainkan kepercayaan masyarakat yang ikut runtuh. (tebe)

