Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Lacak Duit Fadia Arafiq
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Lacak Duit Fadia Arafiq

T. Budianto
Last updated: Mei 6, 2026 5:53 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
JALANI PEMERIKSAAN: Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi menelusuri aliran uang dalam bentuk penukaran valuta asing (valas) yang diduga dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Penelusuran ini bukan asal tebak. KPK sudah mulai bongkar lewat pemeriksaan saksi pada Selasa (5/5/2026). Dua orang dipanggil: LAA, staf dari perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, dan IS dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang kalau pemeriksaan ini fokus ke jejak aset, khususnya transaksi penukaran mata uang asing yang dilakukan oleh Fadia. “Pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait penukaran valas oleh tersangka FAR,” kata Budi di Jakarta, Rabu, (6/5/2026).

Baca juga: Pengakuan Menggelikan Fadia Arafiq saat Diperiksa KPK: Saya Pedangdut, Bukan Birokrat

Dugaan KPK, penukaran uang ini bukan sekadar aktivitas finansial biasa. Ada indikasi kuat kalau dana tersebut masih nyambung dengan perkara korupsi yang lagi diusut.

Flashback sedikit. Kasus ini mulai mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Saat itu, Fadia diamankan di wilayah Semarang bareng ajudan dan orang kepercayaannya.

Nggak cuma itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan. OTT ini jadi yang ketujuh di tahun 2026, dan cukup jadi sorotan karena terjadi di bulan Ramadan. Sehari setelahnya, tepat 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.

Kasus Korupsi

Kasusnya? Dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing alias tenaga alih daya, plus pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk periode 2023-2026.

Yang bikin kasus ini makin ramai, KPK menduga ada konflik kepentingan. Fadia disebut-sebut “membantu” perusahaan keluarganya sendiri, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), buat menang dalam sejumlah proyek pengadaan.

KPK mencatat total sekitar Rp19 miliar mengalir dari kontrak-kontrak tersebut. Rinciannya, Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan ke Direktur PT RNB, Rul Bayatun, dan Rp3 miliar masih berupa uang tunai yang belum sempat dibagikan

Baca juga: Berompi Oranye, Fadia Bantah Terjerat OTT: “Demi Allah, Enggak Ada Serupiah pun”

Masuknya unsur penukaran valas bikin kasus ini makin menarik, sekaligus rumit. Karena ketika uang sudah dikonversi ke mata uang asing, jejaknya bisa lebih sulit dilacak.

Makanya KPK sekarang fokus ke titik ini: ke mana uang itu mengalir, ditukar di mana, dan siapa saja yang terlibat. Langkah ini juga jadi sinyal kalau penyidikan mulai masuk tahap lebih dalam, bukan cuma soal “siapa dapat apa”, tapi juga “uangnya disembunyikan bagaimana”.

Di negeri yang katanya transparan, uang kadang justru lebih cepat “jalan-jalan” ke luar negeri dibanding laporan kekayaan yang jujur. (tebe)

You Might Also Like

Bekas Bupati Pati Sudewo Segera Disidangkan di Semarang, Ada 2 Kasus Korupsi

Bencana Lereng Gunung Slamet Bikin Aliran Sungai Baru di Purbalingga, Alam Sedang Murka?

IHSG Kembali Nyungsep 2,5% setelah Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif

Sebulan Full Muter Jateng, RIKAS Bikin Gamer Nggak Sempat Rebahan

Setahun Prabowo-Gibran: PHK di Mana-mana, Buruh Makin Sengsara

TAGGED:fadia arafiqheadlineKPKpemkab pekalongan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae) Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
Next Article 5.400 Pesantren di Jateng Bakal Punya “Tim Jaga”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BACA BUKU GRATIS - Dari mahasiswa, ojol, hingga karyawan swasta menjadikan Lapak Baca Gratis di Taman Ngaliyan, Semarang, sebagai tongkrongan 'penuh gizi'. Di Taman Baca Gratis, pengunjung bisa menikmati ragam bacaan, mulai dari buku-buku filsata, novel, hingga komik. (dul)

Tongkrongan Mahasiswa sampai Ojol, Lapak Baca Gratis di Taman Ngaliyan Curi Perhatian

SEKOLAH PARALEGAL--Perwalilan buruh dari berbagai serikat mengikuti launching Sekolah Paralegal di Kota Lama Semarang, Sabtu (20/6/2026). (ist)

PHK Kian Marak, Buruh Jateng Bikin Sekolah Paralegal untuk Perjuangkan Hak

Misteri dan Kejanggalan Warung Pecel Lele, Banyak Rahasia Belum Terungkap

Detail Rajut Jadi Ciri, Imam Ghozali Pamerkan Karya Penuh Makna Menyentuh

Curhat Alumni Viral, Dugaan Perundungan Guru SMAN Bantul Diusut Serius Sekarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa tidak memenuhi panggilan KPK sebaagi saksi korupsi dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021 2022
Unik

Hari Ini Khofifah Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

Juli 10, 2025
Ilustrasi OTT KPK.
Hukum

Daftar 7 Bupati/Wali Kota Hasil Pilkada 2024 yang Terjaring OTT KPK, Dua dari Jateng

Maret 3, 2026
Daerah

DPRD Semarang Nggak Mau Kudet, Siap Gas ke Parlemen Digital!

Oktober 16, 2025
Fokus

TVRI Ingatkan Nobar Jangan Nekat Pakai Logo FIFA dan Sponsor

Juni 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Lacak Duit Fadia Arafiq
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?