Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Lacak Duit Fadia Arafiq
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Lacak Duit Fadia Arafiq

T. Budianto
Last updated: Mei 6, 2026 5:53 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
JALANI PEMERIKSAAN: Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi menelusuri aliran uang dalam bentuk penukaran valuta asing (valas) yang diduga dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Penelusuran ini bukan asal tebak. KPK sudah mulai bongkar lewat pemeriksaan saksi pada Selasa (5/5/2026). Dua orang dipanggil: LAA, staf dari perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, dan IS dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang kalau pemeriksaan ini fokus ke jejak aset, khususnya transaksi penukaran mata uang asing yang dilakukan oleh Fadia. “Pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait penukaran valas oleh tersangka FAR,” kata Budi di Jakarta, Rabu, (6/5/2026).

Baca juga: Pengakuan Menggelikan Fadia Arafiq saat Diperiksa KPK: Saya Pedangdut, Bukan Birokrat

Dugaan KPK, penukaran uang ini bukan sekadar aktivitas finansial biasa. Ada indikasi kuat kalau dana tersebut masih nyambung dengan perkara korupsi yang lagi diusut.

Flashback sedikit. Kasus ini mulai mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Saat itu, Fadia diamankan di wilayah Semarang bareng ajudan dan orang kepercayaannya.

Nggak cuma itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan. OTT ini jadi yang ketujuh di tahun 2026, dan cukup jadi sorotan karena terjadi di bulan Ramadan. Sehari setelahnya, tepat 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.

Kasus Korupsi

Kasusnya? Dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing alias tenaga alih daya, plus pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk periode 2023-2026.

Yang bikin kasus ini makin ramai, KPK menduga ada konflik kepentingan. Fadia disebut-sebut “membantu” perusahaan keluarganya sendiri, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), buat menang dalam sejumlah proyek pengadaan.

KPK mencatat total sekitar Rp19 miliar mengalir dari kontrak-kontrak tersebut. Rinciannya, Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan ke Direktur PT RNB, Rul Bayatun, dan Rp3 miliar masih berupa uang tunai yang belum sempat dibagikan

Baca juga: Berompi Oranye, Fadia Bantah Terjerat OTT: “Demi Allah, Enggak Ada Serupiah pun”

Masuknya unsur penukaran valas bikin kasus ini makin menarik, sekaligus rumit. Karena ketika uang sudah dikonversi ke mata uang asing, jejaknya bisa lebih sulit dilacak.

Makanya KPK sekarang fokus ke titik ini: ke mana uang itu mengalir, ditukar di mana, dan siapa saja yang terlibat. Langkah ini juga jadi sinyal kalau penyidikan mulai masuk tahap lebih dalam, bukan cuma soal “siapa dapat apa”, tapi juga “uangnya disembunyikan bagaimana”.

Di negeri yang katanya transparan, uang kadang justru lebih cepat “jalan-jalan” ke luar negeri dibanding laporan kekayaan yang jujur. (tebe)

You Might Also Like

Kritik Berujung Pemecatan, Nasib Dokter Piprim usai Kritisi Kebijakan Menkes soal Kolegium

Akhirnya DPR Kasih Kepastian, RUU Perampasan Aset Diketok Desember

Banjir Lereng Muria Bukan Takdir Ilahi, Walhi Sorot Krisis Lingkungan

Warga Waswas Banjir Datang Lagi, Tanggul Sungai Jembawan 1 Ambrol Dihantam Arus Deras

Kapan Warung Madura Tutup? “Kami Tutup Kalau Kiamat”

TAGGED:fadia arafiqheadlineKPKpemkab pekalongan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae) Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
Next Article 5.400 Pesantren di Jateng Bakal Punya “Tim Jaga”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MENGAIS REZEKI - Pelaku UMKM sedang melayani pembeli saat penutupan MTQ di Semarang, Sabtu (19/9/2026). (dul)

Cerita Pelaku UMKM Kerajinan Tangan Jualan di MTQ Nasional Semarang: Cuma Laku Empat

SAMPAIKAN KEPUTUSAN - Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026, Prof. Dr. H. E. Syibli Syarjaya, membacakan keputusan lomba didampingi Sekretaris Dewan Hakim, Dr. Muhammad Ramli Massange, M.A. Sabtu (19/9/2026). (dul)

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional ke-31, Jateng Nomor Berapa?

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi memberi sambutan saat penutupan penutupan MTQ Nasional ke-31, Sabtu (19/9/2026). (dul)

Penutpan MTQ Nasional, Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini kepada Kafilah

Agustina Tegaskan Trans Semarang Bukan Bisnis

JUARA REBANA--Tim DM Group asal Kediri menerima hadiah secara simbolis usai menjadi juara pertama Festival Rebana Nasional 2026 yang jadi rangkaian MTQ di Kota Semarang. (ist)

DM Group Kediri Juara Festival Rebana MTQ Nasional di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KEPALA BGN - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
Info

BREAKING NEWS: Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN

Juli 22, 2026
SIDANG TPPU--Jaksa penuntut umum menjelaskan alasan batal hadirkan eks Pangdam Widi Prasetijono dalam sidang TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). (bae)
Hukum

Widi Eks-Ajudan Jokowi Masih Bertaji? Jampidmil Belum Berani Hadirkan Mantan Pangdam ke Sidang

Juni 24, 2026
Info

Fun Walk & Run PSMTI, Taj Yasin: Hidup Sehat Jangan Cuma Wacana

Mei 25, 2026
Ilustrasi aksi penganiayaan.
Hukum

Dokter di Bali Dilaporkan Aniaya Pacar, Ya Ampun Dok..

Agustus 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Lacak Duit Fadia Arafiq
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?