BACAAJA, SEMARANG– Kementerian Agama lewat Kanwil Jawa Tengah bergerak cepat. Sekitar 5.400 pondok pesantren di wilayah ini bakal diminta membentuk satuan tugas (satgas) antikekerasan.
Langkah ini muncul setelah kasus dugaan kekerasan seksual di Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo, Pati, yang bikin publik geram. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji bilang, pembentukan satgas ini bakal disesuaikan dengan kondisi masing-masing pesantren.
“Ada 5.400 lebih pondok pesantren di Jateng. Masing-masing nanti akan membentuk satgas,” ujarnya di Semarang. Menurut Fatkhuronji, pesantren dengan jumlah santri besar justru jadi prioritas utama untuk punya sistem pengawasan internal yang lebih kuat.
Baca juga: Pengacara Tolak Suap Rp400 Juta, Pilih Kawal Terus Kasus Kiai Pati Cabuli 50 Santriwati
Apalagi kalau sudah ada jenjang pendidikan formal, artinya aktivitasnya kompleks, interaksinya juga makin banyak. Satgas ini nantinya nggak jalan sendiri. Kemenag juga bakal koordinasi bareng pemerintah kabupaten/kota biar pengawasannya lebih solid.
Kasus di Pesantren Ndolo Kusumo jadi pemicu utama langkah ini. Data sementara, ada delapan santriwati yang jadi korban, dan proses hukumnya masih berjalan di kepolisian.
Sebagai respons, Kemenag langsung ambil tindakan administratif tegas: larangan menerima santri baru tahun ajaran 2026/2027 dan pencabutan izin operasional pesantren secara permanen.
Surat Pemberhentian
“Kalau sudah ditandatangani Kakanwil, langsung kita kirim ke Jakarta. Hari ini juga bisa keluar surat pemberhentian tanda daftar pesantren,” jelasnya.
Nggak cuma soal sanksi, Kemenag juga menegaskan kalau fokus utama sekarang adalah perlindungan korban. Pendampingan dilakukan bareng berbagai pihak, mulai dari dinas terkait, organisasi keagamaan, sampai aparat hukum.
Untuk keberlangsungan pendidikan, para santri juga diatur ulang yaitu, dipisah sesuai jenjang, sebagian dipulangkan dan belajar daring dan siswa kelas akhir tetap difasilitasi ikut ujian.
Baca juga: Kasus Ponpes Pati: Baru 1 Korban Lapor, Lainnya Masih Diam atau Dipaksa Diam?
Sementara itu, tenaga pendidik nggak dibiarkan “menggantung”. Mereka bakal dialihkan ke lembaga lain di bawah koordinasi Kemenag Kabupaten Pati. Kemenag mengakui, kasus ini jadi tamparan keras sekaligus bahan evaluasi besar.
Edukasi soal pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren dinilai masih kurang dan perlu diperkuat di semua daerah. “Ini jadi PR bagi kami. Edukasi dan sistem pencegahan harus diperkuat di semua pesantren,” tegas Fatkhuronji.
Kalau satgas baru dibentuk setelah ada korban, pertanyaannya sederhana: kita sedang mencegah, atau cuma bereaksi? (tebe)

