Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun

Tinggal di rusun nyaman, sewa murah, fasilitas ada, tapi jangan sampai kebablasan jadi “rumah permanen”. DPRD Kota Semarang mulai angkat suara: aturan lama sudah nggak relevan, waktunya di-update biar nggak makin banyak salah kaprah.

T. Budianto
Last updated: Mei 6, 2026 7:22 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kompleks Rumah Susun Kaligawe, Semarang. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Wacana revisi aturan rumah susun (rusun) di Kota Semarang makin serius. DPRD Kota Semarang terang-terangan mendukung langkah Pemkot buat ngerombak Perda lama yang dinilai sudah nggak cocok dengan kondisi sekarang.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman bilang, perkembangan jumlah penduduk dan kompleksitas pengelolaan rusun bikin aturan lama mulai “ketinggalan zaman”. “Perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena problem di lapangan juga makin banyak,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Dengar Langsung Keluhan Warga, Agustina Kunjungi Rusunawa Karangroto

Salah satu yang jadi sorotan adalah masih banyaknya miskonsepsi soal rusunawa. Nggak sedikit penghuni yang nganggep rusun itu kayak “rumah gratis dari pemerintah”, padahal sistemnya jelas: sewa, bukan hibah.

Menurut Kadarlusman, rusunawa memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai solusi sementara. Sewanya pun sudah disubsidi alias relatif murah. Tapi justru di situ muncul masalah, kesadaran soal kewajiban sebagai penyewa kadang jadi longgar. “Karena merasa ini milik pemerintah, kewajiban sering diabaikan,” katanya.

Lebih Tegas

Lewat revisi perda ini, DPRD ingin bikin aturan yang lebih tegas dan jelas. Mulai dari hak dan kewajiban penghuni, pengelolaan fasilitas, sampai batas waktu tinggal.

Nah, ini yang cukup “nendang”: rusun ditegaskan bukan tempat tinggal selamanya. Ada konsep durasi, misalnya lima tahun biar penghuni bisa naik level dan punya hunian sendiri. “Rusun itu sifatnya transit, bukan diwariskan turun-temurun,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Kota Semarang Minta Lubang Jalan Segera Diperbaiki

Kalau aturan nggak diperjelas, rusun bisa berubah fungsi jadi hunian permanen, yang akhirnya malah nggak mendorong kemandirian ekonomi warga. DPRD dan Pemkot juga optimistis revisi perda ini bisa kelar dalam waktu relatif cepat, bahkan ditargetkan kurang dari dua bulan.

Rusun itu awalnya solusi, bukan tujuan akhir. Tapi kalau terlalu nyaman sampai lupa pindah, jangan kaget kalau nanti aturan yang “mindahin paksa”, soalnya hidup juga nggak seharusnya berhenti di titik transit. (tebe)

You Might Also Like

Jateng Siap Bagikan 1.000 Sambungan Listrik Gratis Buat Warga Miskin

Viral! Siswa di Pandeglang Bertaruh Nyawa Lintasi Sungai ke Sekolah

Pengurus DPC PSI Semarang Mundur Massal, Pengamat Sebut Partai Gajah Gak Laku untuk Orang Kritis

Jateng Perkuat Pencegahan HIV Lewat Edukasi dan Konseling Gratis

DPR RI Acungi Jempol Penanganan Bencana di Jateng

TAGGED:dprd kota semarangheadlinepemkot semarangperda rumah susun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Investor Silakan Masuk, Luthfi: Tapi Jangan Lupa Warga Lokal
Next Article Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Gak Tahu Apa-Apa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Viral Pasien BPJS Meninggal Usai Tunggu 8 Jam, DPR Minta Kemenkes Turun Tangan

Semarang Lagi Menata Masa Depan 850 Keluarga

Sekolah Rakyat Disiapkan Jadi Jalan Keluar Kemiskinan

Rektor SCU Soroti Dana MBG: Jangan Sampai Besar Anggaran, Kecil Dampaknya

JALANI SIDANG--Dua terdakwa kasus pencucian uang, Gus Yazid dan Andhi Nur Huda menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026). (bae)

Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Yazid Minta Dibebaskan dari Kasus Pencucian Uang Libatkan Letjen Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Ratusan ASN Semarang Diajak Move On dari Trauma Korupsi

April 10, 2026
Gus Yasin dan Romy Rohmahurmuzi memberikan keterengan kepada awak media seusai Muktamar PPP X di Ancol Jakarta. Seperti Muktamar sebelumnya, Muktamar PPP tahun ini juga diwarnahi dengan perpecahan antar kader. Hasilnya, dua kubu salim klaim kemenangan melalui jalur aklamasi partai. Baik kubu incumben Mardionao maupun kubu Agus Suparmanto. Foto: dok.
Opini

Mardiono vs Agus Suparmanto, Drama Faksi PPP yang Tak Pernah Usai

September 28, 2025
Inflasi di Jawa Tengah dipicu lima komoditas utama seperti cabai merah dan ayam ras. Gubernur Ahmad Luthfi membuat program guna menekan laju inflasi lewat Gerakan Petani Peduli Inflasi dan Gerakan Pangan Murah. Menurutnya, pengendalian inflasi harus dilakukan dari hulu melalui kolaborasi petani dan pemerintah.
EkonomiInfo

Inflasi Jateng: Dari Cabai Pedas sampai Emas, Tantangan dan Harapan di Tangan Luthfi–Yasin

Oktober 7, 2025
Wali Kota Solo Respati Ardi dampingi Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon serahkan SK Keraton Solo, Minggu (18/1/2026).
Daerah

Respati Dampingi Menbud Serahkan SK Keraton Solo, Babak Baru Penataan Kasunanan

Januari 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?