Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun

Tinggal di rusun nyaman, sewa murah, fasilitas ada, tapi jangan sampai kebablasan jadi “rumah permanen”. DPRD Kota Semarang mulai angkat suara: aturan lama sudah nggak relevan, waktunya di-update biar nggak makin banyak salah kaprah.

T. Budianto
Last updated: Mei 6, 2026 7:22 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kompleks Rumah Susun Kaligawe, Semarang. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Wacana revisi aturan rumah susun (rusun) di Kota Semarang makin serius. DPRD Kota Semarang terang-terangan mendukung langkah Pemkot buat ngerombak Perda lama yang dinilai sudah nggak cocok dengan kondisi sekarang.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman bilang, perkembangan jumlah penduduk dan kompleksitas pengelolaan rusun bikin aturan lama mulai “ketinggalan zaman”. “Perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena problem di lapangan juga makin banyak,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Dengar Langsung Keluhan Warga, Agustina Kunjungi Rusunawa Karangroto

Salah satu yang jadi sorotan adalah masih banyaknya miskonsepsi soal rusunawa. Nggak sedikit penghuni yang nganggep rusun itu kayak “rumah gratis dari pemerintah”, padahal sistemnya jelas: sewa, bukan hibah.

Menurut Kadarlusman, rusunawa memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai solusi sementara. Sewanya pun sudah disubsidi alias relatif murah. Tapi justru di situ muncul masalah, kesadaran soal kewajiban sebagai penyewa kadang jadi longgar. “Karena merasa ini milik pemerintah, kewajiban sering diabaikan,” katanya.

Lebih Tegas

Lewat revisi perda ini, DPRD ingin bikin aturan yang lebih tegas dan jelas. Mulai dari hak dan kewajiban penghuni, pengelolaan fasilitas, sampai batas waktu tinggal.

Nah, ini yang cukup “nendang”: rusun ditegaskan bukan tempat tinggal selamanya. Ada konsep durasi, misalnya lima tahun biar penghuni bisa naik level dan punya hunian sendiri. “Rusun itu sifatnya transit, bukan diwariskan turun-temurun,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Kota Semarang Minta Lubang Jalan Segera Diperbaiki

Kalau aturan nggak diperjelas, rusun bisa berubah fungsi jadi hunian permanen, yang akhirnya malah nggak mendorong kemandirian ekonomi warga. DPRD dan Pemkot juga optimistis revisi perda ini bisa kelar dalam waktu relatif cepat, bahkan ditargetkan kurang dari dua bulan.

Rusun itu awalnya solusi, bukan tujuan akhir. Tapi kalau terlalu nyaman sampai lupa pindah, jangan kaget kalau nanti aturan yang “mindahin paksa”, soalnya hidup juga nggak seharusnya berhenti di titik transit. (tebe)

You Might Also Like

Semarang Kebanjiran Lagi, Wali Kota: Soal Drainase Nggak Bisa Kerja Sendirian

Larang PKL Tumpah ke Jalan, Respati Sulap Kantor Pemerintah Jadi Spot Lapak Takjil

Tiga Orang Meninggal karena Banjir Semarang

Gus Yahya Tolak Mundur, Rapat Alim Ulama: Gak Ada Pemakzulan

Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos

TAGGED:dprd kota semarangheadlinepemkot semarangperda rumah susun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Investor Silakan Masuk, Luthfi: Tapi Jangan Lupa Warga Lokal
Next Article Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Gak Tahu Apa-Apa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pemadaman Bergilir Bikin Heboh, PLN Akhirnya Buka Suara

Nusakambangan Tak Cuma Penjara, Kini Panen Udang, Telur hingga Harapan

Semarang Masuk Smart City ASEAN, Agustina: Jangan Kebanyakan Aplikasi, Warga Malah Bingung

BACA BUKU GRATIS - Dari mahasiswa, ojol, hingga karyawan swasta menjadikan Lapak Baca Gratis di Taman Ngaliyan, Semarang, sebagai tongkrongan 'penuh gizi'. Di Taman Baca Gratis, pengunjung bisa menikmati ragam bacaan, mulai dari buku-buku filsata, novel, hingga komik. (dul)

Tongkrongan Mahasiswa sampai Ojol, Lapak Baca Gratis di Taman Ngaliyan Curi Perhatian

SEKOLAH PARALEGAL--Perwalilan buruh dari berbagai serikat mengikuti launching Sekolah Paralegal di Kota Lama Semarang, Sabtu (20/6/2026). (ist)

PHK Kian Marak, Buruh Jateng Bikin Sekolah Paralegal untuk Perjuangkan Hak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Peristiwa viral di Blora insiden pria menendang kucing. Foto: ist
Hukum

Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan

Februari 8, 2026
Hukum

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 90 Ton Kratom

Februari 25, 2026
Saeul dan Thiery, dua sopir bus profesional lulusan JIDS di bawah naungan LPK Hiro Karanganyar, yang saat ini diterima bekerja di perusahaan transportasi umum Jepang, Hiroshima Kotsu.
Info

Saeful dan Thiery Deg-degan, 2 Sopir Bus Profesional Lulusan JIDS Bekerja di Hiroshima Kotsu Jepang

April 18, 2026
Ekonomi

Uang Investor Betah di Jateng: Sekali Masuk, Rp 88,5 T Langsung Parkir

Januari 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?