BACAAJA, SEMARANG – Jaksa membongkar aliran dana kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Uangnya ternyata tak sepenuhnya dipakai buat operasional perusahaan. Emang keterlaluan.
Sebagian dana justru mengalir ke kebutuhan pribadi keluarga Lukminto. Mulai dari cicilan mobil mewah sampai apartemen.
Jaksa Fajar Santoso menyebut dua bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, sengaja menyelewengkan dana kredit. Dana itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Bacaaja: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
Bacaaja: Pesangon Masih Mimpi? Lelang Aset Sritex Jadi Penentu Nasib Ribuan Eks Karyawan
Pengeluaran itu dilakukan lewat mekanisme internal perusahaan. Sistemnya dikenal sebagai akun “Toko Wijaya” di aplikasi keuangan Sritex.
Dari situ, dana dipakai untuk beli aset pribadi. Jaksa menyebut ada pembelian tanah, rumah, sampai kendaraan mewah.
“Terdakwa melakukan pembayaran angsuran satu unit Mercedes Benz dan angsuran satu unit Rolls-Royce,” ujar jaksa.
Tak cuma mobil, dana juga dipakai buat hunian. Ada cicilan apartemen keluarga di Solo yang dibayar rutin tiap bulan.
“Terdakwa membayarkan angsuran kredit pemilikan apartemen Center Point Solo selama dengan nilai angsuran Rp125,2 juta per bulan,” kata jaksa.
Menurut jaksa, semua pengeluaran itu bukan untuk bisnis. Tapi dicatat seolah-olah transaksi perusahaan.
“Pengeluaran yang sifatnya non-operasional tersebut merupakan perintah langsung dari para terdakwa dan anggota keluarga Lukminto,” ucap jaksa, mengutip keterangan saksi.
Alur dananya juga rapi. Dimulai dari instruksi, lalu disetujui internal, sampai akhirnya ditransfer ke rekening keluarga.
“Bagian accounting membuat lembar persetujuan pembayaran berdasarkan instruksi terdakwa, lalu diproses hingga dana ditransfer ke rekening yang umumnya milik anggota keluarga,” jelas jaksa.
Nilainya pun fantastis. Jaksa mencatat total dana yang keluar lewat akun itu lebih dari Rp1,27 triliun.
Padahal, dana tersebut berasal dari kredit modal kerja. Seharusnya dipakai buat operasional perusahaan, bukan kepentingan pribadi.
Jaksa menilai pola ini bagian dari upaya menyamarkan aliran uang. Dari penempatan, pelapisan, sampai masuk ke aset seperti mobil dan properti.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur korupsi dan pencucian uang. Keduanya dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp677,43 miliar. (bae)

