Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam

Mahasiswa Undip terdakwa penyekap intel polisi meminta dihukum ringan. Kata dia, hukuman penjara bukan untuk balas dendam.

R. Izra
Last updated: September 29, 2025 4:40 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Sidang kasus penyekapan intel saat demo May Day, di PN Semarang. (bae)
Sidang kasus penyekapan intel saat demo May Day, di PN Semarang. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus penyekapan intel saat demo May Day Semarang kembali digelar. Dua mahasiswa yang jadi terdakwa, Rezki Setia Budi dan M Rafli Susanto, minta agar dihukum ringan.

Kuasa hukum terdakwa, Khairul Anwar, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Sebelumnya jaksa minta para terdakwa dihukum 2 bulan 10 hari penjara.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” ucap Kairul saat mbaca pledoi di PN Semarang, Senin (29/9/2025).

Dia berkata, penjatuhan pidana badan merupakan langkah terakhir yang harus diberikan.

Kairul juga bilang, hukuman penjara bukan semata-mata balas dendam. Tujuan sebenarnya adalah membina dan mendidik.

Kedua terdakwa sejak awal bersikap koperatif. Dari tahap penyidikan sampai proses sidang, ia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

Terdakwa juga sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan telah meminta maaf kepada Eka Romandona–polisi yang sempat disekap.

Sebelumnya, Selasa (23/9/2025), jaksa menuntut dua terdakwa dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara.

Jaksa menganggap kedua mahasiswa itu terbukti merampas kemerdekaan seorang intel polisi. Kejadian itu berlangsung malam hari usai demo May Day atau 1 Mei 2025.

Tuntutan itu kata jaksa mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di sidang. Mereka melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa, hal yang bikin tuntutan terasa berat, aksi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Nyekap polisi jelas bikin suasana May Day makin panas. *bae

You Might Also Like

Awal Tahun, 26 Ribu Calon Haji Jateng Sudah Beresin Bipih

Breaking News! Pacitan Diguncang Gempa Pagi Ini, Getarannya Terasa Sampai Semarang

TPPU Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Keseret Kasus Pencucian Uang Rp20 Miliar

Antisipasi Macet, Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional Mulai 13 Maret

Rakyat Kena Prank! DPR Hapus Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, tapi Dana Reses Naik Jadi Rp 702 Juta

TAGGED:aksi may dayheadlinemahasiswapenyekap intel polisiterdakwaundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri Purbaya, ya? Mungkinkah dia cuma jadi bayang-bayang Luhut Binsar Panjaitan, ikut-ikutan tanpa suara sendiri? Atau malah jagoannya Luhut yang siap jadi pemain cadangan di panggung besar?. Gambar ilustrasi: Tim Kreatif/dok.  Belum Sebulan Jadi Menteri, Ini Polah Menkeu Purbaya yang Bikin Geger
Next Article Dukungan Deras, Sujarwanto Calon Tunggal Ketum KONI Jateng?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ribuan warga Pati turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo mundur.
Politik

Ribuan Orang Turun Jalan, Teriakan ‘Turunkan Sudewo Sekarang Juga’ Menggema di Pati

Agustus 13, 2025
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (bae)
Hukum

Dalih Polisi Ubah TKP Kecelakaan Iko Juliant Unnes: Bisa Jadi Anggota Tak Tahu Nama Jalan

September 3, 2025
Daerah

Lawan TBC, Pemprov Gas Kolaborasi

Januari 22, 2026
Info

Walhi: Pembangunan di Hulu Bikin Semarang Bawah Tambah Banjir

Maret 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?