Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Barang AS Bebas Masuk-Produk UMKM ‘Dikejar’ Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Barang AS Bebas Masuk-Produk UMKM ‘Dikejar’ Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?

R. Izra
Last updated: Februari 23, 2026 2:29 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pemerintah baru saja teken kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. Salah satu poinnya bikin alis naik: produk asal Negeri Paman Sam bisa masuk Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal untuk kategori nonhalal.

Di saat yang sama, pelaku UMKM lokal masih berjibaku ngurus sertifikat halal, dikejar tenggat, biaya, dan proses administrasi. Publik pun bertanya: standar kita sebenarnya sama atau beda?

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, angkat suara. Ia menegaskan, aturan soal halal di Indonesia itu jelas dan bukan barang tawar-menawar.

Bacaaja: ICW Minta Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Menteri Agama: Nggak Tahu, Terserah!
Bacaaja: Cerita Prabowo ‘Hilangkan’ 48 Juta Jiwa Penduduk Indonesia saat Lapor Trump di Forum BoP

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Titik.

“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat dengan kehalalan produk,” tegas Ni’am, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar aturan teknis dagang, tapi bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi. Dalam fikih muamalah, yang utama bukan siapa mitra dagangnya, tapi aturan mainnya.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026) waktu setempat.

Dalam Annex III Article 2.9, Indonesia disebut akan membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, terutama untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya.

Intinya:

  • Produk nonhalal tidak wajib label atau sertifikat halal.
  • Indonesia tak boleh menerapkan persyaratan tambahan untuk produk nonhalal.
  • Proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS harus disederhanakan dan dipercepat.

Secara regulasi, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi hanya berlaku untuk produk yang memang diklaim sebagai halal. Produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikat halal.

Mempertaruhkan nasib UMKM

Di sinilah kritik mulai mengeras. Selama ini, pelaku UMKM, terutama sektor makanan dan minuman, didorong bahkan dikejar untuk segera mengantongi sertifikat halal. Sosialisasi masif, tenggat diberlakukan, dan ada kekhawatiran sanksi jika tak patuh.

Sementara itu, dalam kesepakatan dagang ini, produk nonhalal asal AS justru dibebaskan dari kewajiban label maupun sertifikasi halal.

Ni’am mengingatkan, konsumsi halal adalah kewajiban agama dan tidak bisa dinegosiasikan. “Dikasih gratis saja, kalau tidak halal, tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.

Ia memang membuka ruang kompromi di level teknis, misalnya penyederhanaan administrasi, efisiensi biaya, atau percepatan proses. Tapi untuk substansi kehalalan, menurutnya, tidak ada ruang tawar.

“Jangan sampai demi keuntungan finansial, hak dasar masyarakat Indonesia justru tercabut,” tegasnya.

Sorot HAM dan standar ganda

Ni’am bahkan menyentil isu hak asasi manusia. Ia menyebut, jika Amerika bicara soal HAM, maka sertifikasi halal juga bagian dari penghormatan terhadap hak beragama.

Menariknya, berdasarkan pengalamannya berkunjung ke sejumlah negara bagian AS untuk kerja sama lembaga halal, sistem sertifikasi halal juga diakui dan berjalan di sana.

Artinya, standar halal bukan hal asing bagi AS.

Pertanyaannya sekarang: kalau UMKM lokal diwajibkan patuh penuh pada rezim sertifikasi halal, apakah wajar jika produk impor mendapat relaksasi? Atau ini murni soal klasifikasi halal vs nonhalal yang memang dibedakan secara hukum?

Pemerintah mungkin melihat ini sebagai strategi dagang dan kompromi geopolitik. Tapi di ruang publik, narasinya sudah bergeser: jangan sampai pelaku usaha kecil merasa diperlakukan beda dibanding produk impor raksasa.

Di tengah semangat melindungi konsumen dan mendorong UMKM naik kelas, konsistensi aturan jadi kunci. Karena kalau regulasi terasa timpang, yang muncul bukan cuma polemik, tapi juga krisis kepercayaan. (*)

You Might Also Like

Anies Datang Tak Diundang, Suasana Halal Bihalal Demokrat Ramai

Pemkot Fokus Benahi BUMD Biar Setoran ke PAD Makin Nendang

Semarang Punya Sunset, Punya Pantai, Tapi Kok Belum Jadi Primadona?

Program Speling Jateng Sudah Layani 102 Ribu Warga

Inovatif! Petani Klaten Usir Tikus Pakai TBS, Panen Padi Aman Lagi

TAGGED:halalheadlinemuiproduk assertifikasisertikat halalUMKM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polisi Musnahkan 67 Kilo Bahan Petasan
Next Article Menteri HAM, Natalius Pigai. Menteri Pigai Sebut Penolak MBG & Kopdes Anti-HAM, Singgung ‘Orang Jahat’

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LFSP) Jawa Tengah, Prof Hasyim Muhammad, Sabtu (22/8/2026). (dul)

Kabar Gembira! Ada Beasiswa Rp6 Juta per Orang untuk 420 Santri Ma’had Aly Jateng

LEPAS RS TERAPUNG - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melepas keberangkatan Kapal Laksamana Malahayati --rumah sakit terapung yang sekaligus mengangkut bantuan logistik untuk korban gempa NTT-- dari Cilegon menuju Flores, Kamis (20/8/2026) malam.

PDIP Kirim Kapal Medis Malahayati ke Flores, Bantu Korban Gempa NTT

SIDANG KORUPSI--Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (kanan) berdiri usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). (bae)

Bupati Fadia Ngaku Pernah Ditodong Rp1 M untuk Urus Kasus di Kejaksaan

PARA PENCARI KERJA - Ribuan pencari kerja memadati standi Job Fair Jateng 2026. Ada 4.187 lowongan kerja di berbagai bidang. (dul)

Cerita Harianto, Usia 48 Tahun Masih Berburu Lowongan Kerja di Job Fair Jateng 2026

PLN Icon Plus meraih penghargaan dalam Indonesia Cyber Security Summit 2026 – Financial Services Edition yang diselenggarakan Warta Ekonomi Group di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Jaga Keamanan Ekosistem Digital, PLN Icon Plus Raih Indonesia Cyber Security Summit 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

Kasus Sudewo: KPK Cium Ada “Main Belakang” di Jalur Kereta

April 21, 2026
Unik

Ribuan Media Cetak Tutup, DPR Desak Pemerintah Lindungi Nasib Jurnalis

Juli 9, 2025
Hukum

KPK Bongkar Uang Percepatan Haji: Khalid Basalamah Disebut Paling Tahu

September 26, 2025
Info

Belum Mau Turun, Sudah Enam Bulan Harga Beras Terus Naik

Agustus 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Barang AS Bebas Masuk-Produk UMKM ‘Dikejar’ Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?