BACAAJA, JAKARTA — Urusan skripsi ternyata masih menyimpan persoalan serius di lingkungan perguruan tinggi. Survei terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik joki tugas akhir masih terjadi di banyak kampus yang menjadi bagian dari pemantauan.
Temuan tersebut muncul dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. KPK mencatat, praktik mahasiswa membayar orang lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi dilaporkan oleh 43 persen responden dan ditemukan di 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
Angka itu menunjukkan persoalan integritas di dunia kampus bukan sekadar soal mencontek saat ujian. Kebiasaan menyerahkan pekerjaan akademik kepada orang lain juga menjadi sinyal bahwa proses pendidikan masih menghadapi tantangan serius.
Pelaksana Harian Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, mengatakan praktik joki tugas akhir menjadi salah satu temuan dalam SPI Pendidikan 2026. Temuan tersebut disampaikan saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Juang, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Masih ada terjadi temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi,” kata Dian.
Menurutnya, laporan mengenai praktik tersebut berasal dari 43 persen responden di jenjang pendidikan tinggi. Sementara cakupan satuan pendidikan tinggi yang ditemukan memiliki praktik tersebut mencapai 91 persen dari kampus yang disurvei.
Masalah integritas di perguruan tinggi ternyata tidak berhenti di urusan skripsi. KPK juga menemukan praktik menyontek saat ujian masih terjadi di sejumlah satuan pendidikan.
Sebanyak 50 persen responden melaporkan masih adanya praktik menyontek. Kondisi tersebut ditemukan pada 94 persen satuan pendidikan tinggi yang masuk dalam survei.
Temuan lain juga muncul terkait kedisiplinan tenaga pendidik. KPK mencatat 31 persen guru dilaporkan terlambat datang ke sekolah untuk mengajar tanpa alasan yang jelas.
Persoalan tersebut juga ditemukan di jenjang perguruan tinggi. Menurut Dian, laporan mengenai keterlambatan tanpa alasan jelas mencapai 53 persen pada jenjang pendidikan tinggi.
“Ini terjadi di 31 persen pendidikan dasar-menengah dan 53 persen di Dikti,” ujar Dian.
Meski menemukan berbagai persoalan, KPK mencatat kondisi integritas pendidikan secara umum mengalami peningkatan. SPI Pendidikan 2026 berada di angka 73,30 dan masuk kategori adaptif.
Angka tersebut naik dibandingkan hasil survei pada 2024 yang berada di level 69,5. Pada saat itu, indeks integritas pendidikan masih masuk kategori rentan terhadap korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut kenaikan tersebut sebagai perkembangan positif. Namun, ia mengingatkan masih ada sejumlah daerah yang memperoleh nilai dalam kategori korektif sehingga membutuhkan pembenahan lebih lanjut.
“Kita bersyukur ya skornya sudah cukup tinggi, posisinya adalah adaptif 73 poin sekian dibandingkan dua tahun sebelumnya 69,5,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, hasil survei tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang memalukan bagi daerah atau satuan pendidikan yang nilainya masih rendah. Justru, hasil tersebut bisa menjadi bahan untuk melihat bagian mana yang perlu dibenahi.
Ia meminta pihak terkait tidak alergi terhadap temuan survei. Data yang muncul diharapkan menjadi pijakan untuk memperbaiki sistem pendidikan dan memperkuat budaya integritas di sekolah maupun kampus.
SPI Pendidikan 2026 melibatkan 42.810 responden dari berbagai jenjang pendidikan. Respondennya terdiri atas peserta didik, mahasiswa, orangtua, tenaga pendidik, kepala sekolah, hingga pimpinan perguruan tinggi.
Untuk jenjang sekolah dasar, responden berasal dari siswa kelas 4 dan 5 yang dinilai sudah mampu membaca serta memahami pertanyaan survei. Sementara jenjang SMP melibatkan siswa kelas 7 dan 8, sedangkan SMA melibatkan kelas 10 dan 11.
Di tingkat perguruan tinggi, responden berasal dari mahasiswa semester 3 hingga semester 8. Orangtua juga dilibatkan khusus untuk responden pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Secara kelembagaan, survei tersebut melibatkan 42.810 satuan pendidikan. Rinciannya terdiri dari 41.720 satuan pendidikan dasar dan menengah serta 1.090 perguruan tinggi.
KPK menggunakan beberapa metode untuk mengumpulkan data. Pengisian dilakukan secara online melalui tautan kuesioner yang disebarkan menggunakan WhatsApp blast dan email blast.
Selain itu, KPK menggunakan metode Computer Assisted Web Interviewing (CAWI) untuk satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan tertentu. Ada pula Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI), yakni pengisian berbasis aplikasi yang difasilitasi langsung oleh tim survei di lapangan.
Berbagai temuan tersebut memperlihatkan bahwa naiknya skor integritas pendidikan belum berarti semua persoalan selesai. Praktik joki skripsi, menyontek, hingga persoalan kedisiplinan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibereskan agar pendidikan tidak cuma mengejar nilai, tetapi juga membentuk budaya jujur dan bertanggung jawab. (*)

