Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Fadia Arafiq Dituntut Tak Boleh Nyoblos dan Dicoblos Lagi Selama 5 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Fadia Arafiq Dituntut Tak Boleh Nyoblos dan Dicoblos Lagi Selama 5 Tahun

R. Izra
Last updated: September 24, 2026 1:35 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
FADIA ARAFIQ--Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring ke mobil tahanan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). (bae)
FADIA ARAFIQ--Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring ke mobil tahanan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tak hanya dituntut penjara dan denda, tapi juga dicabut hak politiknya selama lima tahun seusai menjalani pidana.

Jaksa menuntut agar Fadia Arafiq tak boleh lagi memilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun ke depan.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata jaksa KPK Agus Subagia, Kamis (24/9/2026).

Bacaaja: Impulsif dan Sewenang-wenang, Bupati Fadia Pecat Orang yang Beda Pilihan Politik
Bacaaja: Pusaran Korupsi Keluarga Arafiq: Fahd Terjaring OTT KPK Bogor, Fadia Masih Jadi Terdakwa

Artinya, jika tuntutan tersebut dikabulkan majelis hakim, Fadia tidak bisa menggunakan hak pilih maupun mencalonkan diri dalam pemilihan selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Pada tuntutan pokoknya, jaksa minta Fadia dituntut penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar kepada negara.

Dalam perkara ini, Fadia didakwa koruosi dalam dua klaster korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan pengaturan pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dan pengadaan makanan-minuman di Pemkab Pekalongan. Fadia disebut ikut mengarahkan agar perusahaan keluarganya tersebut menang.

Klaster kedua berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan dengan total Rp2,69 miliar.

Dalam tuntutan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa KPK menyatakan Fadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dua dakwaan tersebut. (bae)

You Might Also Like

Jualan Bahan Petasan di TikTok, Pelaku Dibekuk di Jatim

Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?

Sidang Vonis Aktivis Pati Disorot! Putri Gus Dur hingga Ketua BEM UGM Datang, Ingatkan Soal Ini

Nasib Bella di Tangan Mahkamah Agung, Sidang PK di PN Semarang Kelar

Enam Lokasi Terkuak, Kasus YTR dan Taufik Makin Bikin Miris

TAGGED:fadia arafiqhak memilihhukuman fadia arafiqsidang tuntutan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article REVITALISASI KERATON SOLO - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan sambutan terkait gelontoran anggaran Rp150 miliar untuk merevitalisasi 13 titik area Keraton Solo. Pemerintah Gelontor Rp150 Miliar Keraton Solo, Sasar 13 Titik Berikut
Next Article Bergelimang Bonus, Kafilah Jateng Dapat Uang Pembinaan hingga Umrah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

CEK KESEHATAN RUTIN - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah mendorong seluruh personel untuk mengenali kondisi tubuh melalui pelaksanaan Daily Health Checking. Pemeriksaan rutin kesehatan ini dilakukan bagi personel sebelum memulai aktivitas kerja.

PLN Icon Plus Dorong Penerapan Budaya HSSE melalui Daily Health Checking

AKSI DI GUBERNURAN--Warga yang melakukan aksi jalan kaki dari Gedong Songo membaur dengan massa aksi Jateng Guyub di depan Gubernuran, Semarang, Kamis (24/9/2026). (bae)

Jalan Kaki dari Gedong Songo, Warga Suarakan Penolakan Geotermal di Gubernuran

Tujuh Kafilah Semarang Dapat Hadiah Umrah dari Wali Kota

Belajar Disiplin, Warga Binaan Lapas Purwodadi Jadi Petugas Upacara

27 Bus Listrik Mulai Layani Trans Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TERDAKWA MENGAMUK--Gus Yazid mengamuk di pengadilan, Rabu (13/6/2026), usai sidang kasus pencucian uang hasil penjualan aset TNI. (bae)
Hukum

Gus Yazid Ngamuk di Pengadilan Tipikor, Seret Panglima TNI hingga Menhan

Mei 13, 2026
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG, Atur Penjualan Ompreng

Juli 2, 2026
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (baju putih) diperiksa sebagai terdakwa penembakan dalam sidang di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). (bai)
Hukum

Kecurigaan Publik Terbukti! Aipda Robig Pembunuh Gamma Simpul Jaringan Sabu-sabu

April 24, 2026
Hukum

383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka

Juni 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Fadia Arafiq Dituntut Tak Boleh Nyoblos dan Dicoblos Lagi Selama 5 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?