Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ade Safri Bilang Kasus Saham Gorengan PIPA Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Sudah Dilimpahkan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ade Safri Bilang Kasus Saham Gorengan PIPA Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Sudah Dilimpahkan

R. Izra
Last updated: September 17, 2026 7:17 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kasih update terbaru kasus saham gorengan PIPA. Ade Safri bilang dua tersangka sudah dilimpahkan.

Kasus dugaan saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA masuk babak baru. Bareskrim Polri segera melimpahkan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bacaaja: Pertamina NRE Ekspansi ke Luar Negeri, Borong Saham Perusahaan EBT di Filipina
Bacaaja: Investor Muda Andy Hakim Usul MBG IPO di BEI, Biar Ritel Unyu Bisa Ikut Punya Sahamnya

“Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap untuk dua orang tersangka,” kata Ade Safri, Selasa (15/9/2026).

Dua tersangka tersebut yakni DA, mantan financial advisor PT MML, dan BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sementara satu tersangka lainnya, RE, yang merupakan project manager PT MML dalam proses Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana, masih dalam tahap pemenuhan petunjuk dari JPU.

Perusahaan tak layak bisa IPO

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dalam proses penawaran umum perdana saham atau IPO PT MML.

Bareskrim menduga perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Namun, proses menuju IPO diduga dibuat seolah-olah memenuhi persyaratan.

DA disebut berperan sebagai financial advisor yang ditunjuk oleh Junaedi, mantan Direktur Utama PT MML yang kini telah menjadi terpidana.

Keduanya diduga membuat laporan keuangan perusahaan yang berisi informasi material yang tidak sesuai fakta. Tujuannya diduga untuk meningkatkan nilai aset perusahaan agar bisa melakukan IPO dan tercatat di BEI.

Dugaan permainan tidak berhenti pada laporan keuangan. DA juga disebut meminta bantuan Mugi Bayu Pratama, mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilai Perusahaan 1 BEI, agar proses review IPO dipermudah.

Salah satunya dengan meminta bocoran pertanyaan evaluasi. BH kemudian disebut memberikan kisi-kisi pertanyaan tersebut kepada Mugi Bayu Pratama untuk diteruskan kepada DA.

Menurut penyidik, BH mengetahui adanya kepentingan pihak tertentu di balik permintaan tersebut. Padahal, pemberian bocoran pertanyaan evaluasi merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan aturan dan SOP BEI.

Bareskrim menduga PT MML sejatinya tidak layak melakukan IPO karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pasar Modal, KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kini, dua tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap akan segera menghadapi proses persidangan.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dugaan manipulasi laporan keuangan dan proses evaluasi IPO yang seharusnya menjadi salah satu pintu penting untuk menjaga kualitas perusahaan yang masuk bursa. (*)

You Might Also Like

Dua Putri Gus Dur Ikut Desak Bebaskan Aktivis Semarang

Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran

Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini

Robig si Pembunuh Gamma Dipecat dari Polri, Irwan Anwar Melenggang Kangkung

Dikabarkan Menghilang dari Rutan Jelang Lebaran, Simak Fakta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

TAGGED:beiipokejaksaanpipasaham gorengan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article CEGAH KORUPSI--Delegasi Kejari Kota Semarang memberi edukasi pencegahan korupsi atau penyimpangan saat FGD di RSWN, Rabu (16/9/2026). (ist) Kejari Semarang Minta RSWN Perketat Pengawasan Cegah Pungli hingga Gratifikasi
Next Article BERPIHAK KEPADA KORBAN - Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kurnia Muhajar, berkomitmen penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di UIN Walisongo berpihak kepada korban. (dul) Dosen Cabul UIN Walisongo Semarang Kini ‘Bebas Tugas’

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Notaris Diawasi, Warga Dapat Kepastian Hukum

BLUSUKAN KE GUDANG - Bupati Temanggung Agus Setyawan (Agus Gondrong) blusukan ke gudang tembakau perwakilan pabrikan rokok di Temanggung, untuk memastikan tembakau petani terserap dengan harga layak, Rabu (16/9/2026).

Blusukan ke Perwakilan Pabrik Rokok, Bupati Temanggung Ingin Pastikan Tembakau Petani Terserap

PESAREAN SESEPUH--Pesarean Joyo Kusumo Panembahan Pragolapati berada di Kelurahan Cepoko, Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (16/9/2026). (bae)

Menziarahi Pesarean Panembahan Pragolapati di Cepoko Gunungpati

BERPIHAK KEPADA KORBAN - Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kurnia Muhajar, berkomitmen penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di UIN Walisongo berpihak kepada korban. (dul)

Dosen Cabul UIN Walisongo Semarang Kini ‘Bebas Tugas’

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri Bilang Kasus Saham Gorengan PIPA Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Sudah Dilimpahkan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

STNK Mirip Banget Aslinya, Sindikat Pasuruan Akhirnya Tumbang Terbongkar

Juni 2, 2026
Hukum

Jejak Pelarian Taufik Mentok, Polisi Akhirnya Menangkapnya di Majalaya Bandung

Juni 23, 2026
Hukum

Artis Onad dan Beby Terseret Kasus, Rumah Elit Jadi TKP

Oktober 31, 2025
Ilustrasi kendaraan taktis (rantis) Baracudda milik Polri, dengan pengawalan ketat Brimob.
Hukum

Polisi Geledah Lokasi ke-13, Polda Metro Jaya Dijaga Ketat Brimob

Juli 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ade Safri Bilang Kasus Saham Gorengan PIPA Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Sudah Dilimpahkan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?