BACAAJA, JAKARTA – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kasih update terbaru kasus saham gorengan PIPA. Ade Safri bilang dua tersangka sudah dilimpahkan.
Kasus dugaan saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA masuk babak baru. Bareskrim Polri segera melimpahkan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bacaaja: Pertamina NRE Ekspansi ke Luar Negeri, Borong Saham Perusahaan EBT di Filipina
Bacaaja: Investor Muda Andy Hakim Usul MBG IPO di BEI, Biar Ritel Unyu Bisa Ikut Punya Sahamnya
“Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap untuk dua orang tersangka,” kata Ade Safri, Selasa (15/9/2026).
Dua tersangka tersebut yakni DA, mantan financial advisor PT MML, dan BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara satu tersangka lainnya, RE, yang merupakan project manager PT MML dalam proses Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana, masih dalam tahap pemenuhan petunjuk dari JPU.
Perusahaan tak layak bisa IPO
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dalam proses penawaran umum perdana saham atau IPO PT MML.
Bareskrim menduga perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Namun, proses menuju IPO diduga dibuat seolah-olah memenuhi persyaratan.
DA disebut berperan sebagai financial advisor yang ditunjuk oleh Junaedi, mantan Direktur Utama PT MML yang kini telah menjadi terpidana.
Keduanya diduga membuat laporan keuangan perusahaan yang berisi informasi material yang tidak sesuai fakta. Tujuannya diduga untuk meningkatkan nilai aset perusahaan agar bisa melakukan IPO dan tercatat di BEI.
Dugaan permainan tidak berhenti pada laporan keuangan. DA juga disebut meminta bantuan Mugi Bayu Pratama, mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilai Perusahaan 1 BEI, agar proses review IPO dipermudah.
Salah satunya dengan meminta bocoran pertanyaan evaluasi. BH kemudian disebut memberikan kisi-kisi pertanyaan tersebut kepada Mugi Bayu Pratama untuk diteruskan kepada DA.
Menurut penyidik, BH mengetahui adanya kepentingan pihak tertentu di balik permintaan tersebut. Padahal, pemberian bocoran pertanyaan evaluasi merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan aturan dan SOP BEI.
Bareskrim menduga PT MML sejatinya tidak layak melakukan IPO karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pasar Modal, KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini, dua tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap akan segera menghadapi proses persidangan.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dugaan manipulasi laporan keuangan dan proses evaluasi IPO yang seharusnya menjadi salah satu pintu penting untuk menjaga kualitas perusahaan yang masuk bursa. (*)

