Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini

R. Izra
Last updated: Februari 5, 2026 9:38 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka.
SHARE

BACAAJA, MEDAN – Drama hukum, korban jadi tersangka kembali terjadi. Kasus jambret di Sleman belum reda, muncul kasus lain di Sumatera Utara (Sumut).

Kasusnya juga plot twist banget! Seorang pemilik toko ponsel di Deliserdang justru jadi tersangka setelah diduga menganiaya dua orang yang ketahuan mencuri di tokonya.

Polrestabes Medan menetapkan empat pria berinisial PP, LS, W, dan S sebagai tersangka penganiayaan. Sementara itu, dua pelaku pencurian berinisial G dan R sudah lebih dulu diproses hukum.

Bacaaja: Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman
Bacaaja: Efek Domino Kasus Hogi: Kasat Lantas Sleman Dicopot

Kejadiannya bermula pada 22 September 2025 saat G dan R, yang ternyata karyawan toko, diduga mengambil satu unit ponsel.

Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi. Tapi bukannya nunggu petugas, PP bareng tiga rekannya langsung bergerak sendiri buat mencari para terduga pelaku.

Keesokan harinya, mereka mendatangi kamar hotel tempat G dan R bersembunyi. Pintu kamar dibuka paksa, lalu terjadi tindakan kekerasan. Setelah itu, kedua terduga pencuri diserahkan ke Polsek Pancur Batu.

Belakangan, keluarga G menemukan kondisinya sudah luka-luka dan langsung melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi.

Polisi sebenarnya sempat mencoba mediasi biar masalah selesai damai. Tapi negosiasinya nggak ketemu titik tengah. Akhirnya, proses hukum lanjut.

Pengadilan Negeri Medan sendiri sudah menjatuhkan vonis ke G dan R masing-masing dua tahun enam bulan penjara karena terbukti mencuri.

Di sisi lain, kasus penganiayaan masih berjalan. Satu tersangka sudah ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan kalau dua kasus ini beda jalur.

“Kalau tidak ada kesepakatan, proses hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin juga mengingatkan bahwa meski seseorang melakukan pencurian, mereka tetap punya hak atas perlindungan hukum. Jadi, tindakan kekerasan tetap bisa berujung pidana.

Intinya, kejadian ini jadi reminder keras: menghadapi tindak kejahatan tetap harus lewat jalur hukum — bukan main hakim sendiri. (*)

You Might Also Like

Satu Pelaku Demo Rusuh di Semarang Masih Pelajar SMK, Nekat Abaikan Saran Guru

Adonan Maut Mi Nyemek Boyolali: 100 Kg Bahan Dicampur 1 Liter Cairan Pengawet Mayat

Kata Kapolri kepada Keluarga Ojol Tewas Dilindas Brimob: Bapak yang Sabar Ya

LPSK Blusukan Cari Fakta Kematian Iko Unnes, Persilakan Publik Sumbang Informasi

Layer Baru Cukai Rokok, Koalisi Sipil: Ini Bukan Solusi, Tapi Jalan Mundur

TAGGED:deliserdangheadlinekorban jadi tersangkamedansumut
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Guru Diminta Upgrade Cara Main Abad ke-21
Next Article Semarang Tuan Rumah MTQ Nasional 2026

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

Hormuz Memanas, Trump Santai Sebut Amerika Kini Mirip Bajak Laut

Film Pesta Babi Ramai Dicekal, Malah Bikin Publik Makin Kepo

Adakah Vaksin Hantavirus?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Unik

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45

Juli 15, 2025
Info

30 Ribu Rumah di Jateng Bakal Dibedah Tahun Ini

Mei 9, 2026
Tumbuh

Dari “Cumi-Cumi Darat” ke Bus Listrik: Semarang Mulai Move On dari Asap Hitam

Februari 14, 2026
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Hukum

Guru di Probolinggo Dipenjara Gara-gara Gaji Dobel, Pakar: Salah Administrasi, Bukan Korupsi

Februari 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?