BACAAJA, SOLO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta dari Partai Gerindran, Kevin Candra Sadewa, dipanggil Polda Bali terkait sebuah perkara hukum yang tengah ditangani kepolisian.
Pemanggilan tersebut diketahui setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surakarta menerima surat dari Polda Bali. Surat itu berisi pemberitahuan mengenai rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kevin yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Ketua BK DPRD Kota Solo Ahmad Sapari mengatakan, surat dari Polda Bali tersebut diterima pada 31 Agustus 2026.
“Kami dari BK menerima pemberitahuan Polda Bali pemanggilan dan persetujuan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Surakarta itu,” ujar Sapari, Selasa (15/9/2026).
Bacaaja: Parkir Ramai, Duit Sepi? DPRD: Ada yang Nggak Beres
Bacaaja: Tersandung Regulasi, Dana Hibah untuk Keraton Solo Mandek Sejak 2012
BK kemudian membahas surat tersebut melalui rapat internal. Hasilnya, BK memastikan tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurut Sapari, penyidik Polda Bali dipersilakan memeriksa Kevin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami tidak bisa menghalangi dan tidak bisa menutup-nutupi. Kalau memang ada proses hukum, silakan dilakukan sesuai kewenangan penyidik. Kami dari BK bersikap netral,” tegasnya.
Sapari mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan penyidik Polda Bali. Komunikasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap Kevin tidak terkendala persoalan administratif.
“Jawaban kami, apabila ketua memberikan persetujuan pemeriksaan dari penyidik dan untuk memudahkan koordinasi maupun komunikasi, kami persilakan. Jadi bukan kami mengizinkan atau melarang, tetapi kami tidak menghalangi,” jelasnya.
Wakil Ketua BK DPRD Kota Surakarta Joni Sofyan Erwandi membenarkan bahwa surat tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat internal BK.
Setelah itu, pihaknya langsung berkomunikasi dengan penyidik Polda Bali yang tercantum dalam surat.
“Kami langsung menghubungi penyidik Polda Bali. Dari Badan Kehormatan DPRD Kota Surakarta menyampaikan tidak menghalangi apabila memang ada proses hukum. Kalau memang dipanggil untuk kepentingan penyidikan, kami tidak menghalang-halangi,” kata Joni.
Joni menegaskan, surat dari Polda Bali bukan berarti meminta BK menentukan apakah Kevin boleh diperiksa atau tidak.
BK, kata dia, hanya memberikan respons atas pemberitahuan yang disampaikan kepolisian.
“Surat ini bukan meminta kami menentukan Kevin boleh dipanggil atau tidak. Silakan. Kami hanya merespons surat dari Polda Bali dan mempersilakan proses pemeriksaan berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, BK DPRD Kota Surakarta mengaku belum mengetahui secara detail perkara yang sedang ditangani Polda Bali.
Joni menyebut pihaknya belum mengetahui pasal yang disangkakan maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pemeriksaan Kevin.
“Kalau soal kasusnya, pasalnya apa secara spesifik, kami kurang tahu perkembangannya. Yang jelas dalam surat itu berkaitan dengan perkara tindak pidana dan yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” pungkasnya.
Murni perkara bisnis, bukan soal legislatif
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surakarta, Kevin Candra Sadewa, sampaikan klarifikasi terkait surat panggilan pemeriksaan oleh Polda Bali.
Dia bilang, panggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai pemilik toko elektronik. Jadi, tak ada sangkut pautnya dengan jabatannya sebagai anggota legislatif dari Fraksi Partai Gerindra.
Kevin menjelaskan, perkara tersebut bermula dari salah satu kepala toko miliknya yang tersangkut persoalan pembelian telepon seluler (HP).
“Di mana secara tidak sengaja atau tidak disadari, HP yang dibeli dari seorang customer ternyata bermasalah,” kata Kevin di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Menurutnya, pihak toko tidak mengetahui bahwa HP yang dibeli dari seorang pelanggan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi di Bali.
Karena itu, Kevin menyatakan dirinya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai pemilik usaha. Ia juga membantah kabar yang mengaitkan pemanggilan tersebut dengan dugaan tindak pidana penadahan.
“Pemanggilan saya tidak sampai yang memberatkan atau seperti isu berita penadahan itu, tidak ada. Karena pembelian HP dari orang yang lewat dan kebetulan orang tersebut bermasalah langsung dengan tindak pidana di Bali,” ujarnya.
Ia mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu proses penanganan perkara tersebut. (*)

