Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Anggota DPRD Solo Kevin Terjerat Kasus Hukum, BK Terima Surat Panggilan Pemeriksaan dari Polda Bali
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Anggota DPRD Solo Kevin Terjerat Kasus Hukum, BK Terima Surat Panggilan Pemeriksaan dari Polda Bali

R. Izra
Last updated: September 16, 2026 7:22 pm
By R. Izra
5 Min Read
Share
SAMPAIKAN KETERANGAN - Ketua BK DPRD Solo Achmad Sapari (kiri) dan Wakil Ketua BK DPRD Solo Joni Sofyan Erwandi (kanan) menyampaikan keterangan soal surat panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali terhadap anggota DPRD Solo Kevin Candra Sadewa, Selasa (15/9/2026).
SAMPAIKAN KETERANGAN - Ketua BK DPRD Solo Achmad Sapari (kiri) dan Wakil Ketua BK DPRD Solo Joni Sofyan Erwandi (kanan) menyampaikan keterangan soal surat panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali terhadap anggota DPRD Solo Kevin Candra Sadewa, Selasa (15/9/2026).
SHARE

BACAAJA, SOLO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta dari Partai Gerindran, Kevin Candra Sadewa, dipanggil Polda Bali terkait sebuah perkara hukum yang tengah ditangani kepolisian.

Pemanggilan tersebut diketahui setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surakarta menerima surat dari Polda Bali. Surat itu berisi pemberitahuan mengenai rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kevin yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Ketua BK DPRD Kota Solo Ahmad Sapari mengatakan, surat dari Polda Bali tersebut diterima pada 31 Agustus 2026.

“Kami dari BK menerima pemberitahuan Polda Bali pemanggilan dan persetujuan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Surakarta itu,” ujar Sapari, Selasa (15/9/2026).

Bacaaja: Parkir Ramai, Duit Sepi? DPRD: Ada yang Nggak Beres
Bacaaja: Tersandung Regulasi, Dana Hibah untuk Keraton Solo Mandek Sejak 2012

BK kemudian membahas surat tersebut melalui rapat internal. Hasilnya, BK memastikan tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menurut Sapari, penyidik Polda Bali dipersilakan memeriksa Kevin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kami tidak bisa menghalangi dan tidak bisa menutup-nutupi. Kalau memang ada proses hukum, silakan dilakukan sesuai kewenangan penyidik. Kami dari BK bersikap netral,” tegasnya.

Sapari mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan penyidik Polda Bali. Komunikasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap Kevin tidak terkendala persoalan administratif.

“Jawaban kami, apabila ketua memberikan persetujuan pemeriksaan dari penyidik dan untuk memudahkan koordinasi maupun komunikasi, kami persilakan. Jadi bukan kami mengizinkan atau melarang, tetapi kami tidak menghalangi,” jelasnya.

Wakil Ketua BK DPRD Kota Surakarta Joni Sofyan Erwandi membenarkan bahwa surat tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat internal BK.

Setelah itu, pihaknya langsung berkomunikasi dengan penyidik Polda Bali yang tercantum dalam surat.

“Kami langsung menghubungi penyidik Polda Bali. Dari Badan Kehormatan DPRD Kota Surakarta menyampaikan tidak menghalangi apabila memang ada proses hukum. Kalau memang dipanggil untuk kepentingan penyidikan, kami tidak menghalang-halangi,” kata Joni.

Joni menegaskan, surat dari Polda Bali bukan berarti meminta BK menentukan apakah Kevin boleh diperiksa atau tidak.

BK, kata dia, hanya memberikan respons atas pemberitahuan yang disampaikan kepolisian.

“Surat ini bukan meminta kami menentukan Kevin boleh dipanggil atau tidak. Silakan. Kami hanya merespons surat dari Polda Bali dan mempersilakan proses pemeriksaan berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, BK DPRD Kota Surakarta mengaku belum mengetahui secara detail perkara yang sedang ditangani Polda Bali.

Joni menyebut pihaknya belum mengetahui pasal yang disangkakan maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pemeriksaan Kevin.

“Kalau soal kasusnya, pasalnya apa secara spesifik, kami kurang tahu perkembangannya. Yang jelas dalam surat itu berkaitan dengan perkara tindak pidana dan yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” pungkasnya.

Murni perkara bisnis, bukan soal legislatif

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surakarta, Kevin Candra Sadewa, sampaikan klarifikasi terkait surat panggilan pemeriksaan oleh Polda Bali.

Dia bilang, panggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai pemilik toko elektronik. Jadi, tak ada sangkut pautnya dengan jabatannya sebagai anggota legislatif dari Fraksi Partai Gerindra.

Kevin menjelaskan, perkara tersebut bermula dari salah satu kepala toko miliknya yang tersangkut persoalan pembelian telepon seluler (HP).

“Di mana secara tidak sengaja atau tidak disadari, HP yang dibeli dari seorang customer ternyata bermasalah,” kata Kevin di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Menurutnya, pihak toko tidak mengetahui bahwa HP yang dibeli dari seorang pelanggan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi di Bali.

Karena itu, Kevin menyatakan dirinya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai pemilik usaha. Ia juga membantah kabar yang mengaitkan pemanggilan tersebut dengan dugaan tindak pidana penadahan.

“Pemanggilan saya tidak sampai yang memberatkan atau seperti isu berita penadahan itu, tidak ada. Karena pembelian HP dari orang yang lewat dan kebetulan orang tersebut bermasalah langsung dengan tindak pidana di Bali,” ujarnya.

Ia mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu proses penanganan perkara tersebut. (*)

You Might Also Like

Ribuan Mahasiswa Semarang Raya Kepung Gubernuran, Sampaikan Panca Tuntutan Rakyat

Ekonomi Kota Semarang Ngebut, Dompet Warga Ikut?

Silayur Lagi, Silayur Lagi, Agustina: Kesalahan Tata Ruang

Widodo Buka Jalan Talenta Lokal Masuk PSIS

Aturan Baru Ancam Eksistensi Pers Mahasiswa Fakultas UIN Walisongo

TAGGED:anggota dprd solodprd kota soloheadlinekevin candra sadewapersoalan hukumpolda bali
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ironi Gempa NTT! Korban Meninggal di Pengungsian Lebih Banyak daripada saat Kejadian
Next Article Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Daerah (KPPD) Provinsi Jawa Tengah, Rr. Maria Tri Mangesti. KPPD Jateng Sorot Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen Belum Terpenuhi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Daerah (KPPD) Provinsi Jawa Tengah, Rr. Maria Tri Mangesti.

KPPD Jateng Sorot Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen Belum Terpenuhi

SAMPAIKAN KETERANGAN - Ketua BK DPRD Solo Achmad Sapari (kiri) dan Wakil Ketua BK DPRD Solo Joni Sofyan Erwandi (kanan) menyampaikan keterangan soal surat panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali terhadap anggota DPRD Solo Kevin Candra Sadewa, Selasa (15/9/2026).

Anggota DPRD Solo Kevin Terjerat Kasus Hukum, BK Terima Surat Panggilan Pemeriksaan dari Polda Bali

Ironi Gempa NTT! Korban Meninggal di Pengungsian Lebih Banyak daripada saat Kejadian

PERMINTAAN MAAF: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait polemik isu kepemilikan tanah oleh negara. Permintaan maaf tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ist)

4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Tersangka OTT KPK di Bogor, Siapa Saja dan Apa Peran Mereka?

KEBAKARAN--Lahan di sekitar rel kereta jalur Kapuan-Cepu wilayah Daop 4 Semarang terbakar pada Minggu (6/9/2026). (ist)

5 Kebakaran Muncul di Are Rel Kereta, Bikin KAI Daop 4 Semarang Waspada

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Bos Baru Bank Jateng Resmi Dilantik, Gubernur: Aset Sudah Tembus Rp100 Triliun, Gas Terus!

Maret 7, 2026
Fokus

Pantainya Cakep, Jalannya Bikin Niat Healing Tenggelam

Mei 29, 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu saat mabuk bersama pasangan selingkuhan dan tidak sadar mengaku akan pergi menghabiskan uang negara, merampok uang negara untuk jalan-jalan.
PolitikViral

Viral Lagi Mabuk dan Ngaku Mau Rampok Uang Negara, Anggota F-PDIP DPRD Gorontalo Langsung Dipecat

September 20, 2025
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026). (ist)
Hukum

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Naik Penyidikan, Siapa jadi Tersangka?

Maret 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Anggota DPRD Solo Kevin Terjerat Kasus Hukum, BK Terima Surat Panggilan Pemeriksaan dari Polda Bali
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?