Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tersandung Regulasi, Dana Hibah untuk Keraton Solo Mandek Sejak 2012
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Tersandung Regulasi, Dana Hibah untuk Keraton Solo Mandek Sejak 2012

Sudah lebih dari satu dekade Keraton Surakarta Hadiningrat tak lagi menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penyebabnya bukan karena kehilangan nilai budaya, melainkan karena terbentur aturan administratif.

T. Budianto
Last updated: Juli 18, 2025 4:37 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
BERTEMU KOMISI E: Sekretariat Karaton Surakarta Hadiningrat melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD Provinsi Jateng di Ruang Rapat Komisi E, Gedung Berlian, Jl Pahlawan, Semarang, Kamis (17/7. (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Mandeknya aliran dana hibah untuk Keraton Surakarta Hadiningrat sejak 2012 bukan tanpa sebab. Dalam audiensi bersama Komisi E DPRD Jawa Tengah, Kamis (17/7), terungkap bahwa ketatnya regulasi administratif menjadi batu sandungan utama yang menghalangi keberlanjutan bantuan bagi lembaga adat tersebut.

Pengageng Sasono Wilopo sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta, GKR Koes Moerdiyah Wandansari, mengungkapkan bahwa pihak keraton terakhir kali menerima hibah pada 2012 dengan nominal sekitar Rp 1 miliar, mayoritas digunakan untuk membayar honor abdi dalem.

Namun sejak itu, bantuan terhenti karena penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 Tahun 2011 beserta perubahannya. “Aturan tersebut mengharuskan penerima hibah berbadan hukum, memiliki program kerja yang jelas, dan menyusun laporan pertanggungjawaban secara akuntabel. Ini menjadi tantangan besar bagi kami sebagai lembaga adat tradisional,” jelas Moerdiyah dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Berlian, Semarang.

Sangat Vital

Ia menambahkan bahwa selama ini dana hibah sangat vital untuk menunjang kegiatan pelestarian budaya, termasuk operasional keraton yang banyak bergantung pada pengabdian abdi dalem.

Menanggapi keluhan itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Saiful Hadi, menekankan pentingnya fleksibilitas kebijakan dalam mendukung lembaga adat. “Kami tidak ingin budaya menjadi korban dari aturan administratif yang terlalu kaku. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus melakukan kajian ulang agar hibah tetap tepat sasaran,” ujarnya.

Ketua Komisi E, Messy Widiastuti, menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi komunikasi antara keraton dan Pemprov Jateng, dengan harapan ditemukan solusi agar pelestarian budaya tetap berjalan tanpa harus bertabrakan dengan regulasi.

Kisah terhentinya hibah ini menjadi cermin bagaimana regulasi modern belum sepenuhnya akomodatif terhadap eksistensi lembaga tradisional, yang justru memegang peran penting dalam menjaga warisan budaya bangsa. (*)

You Might Also Like

Walhi: Banjir Itu Bukan Takdir

Lawan Beras Oplosan, Pemkot Andalkan Srikandi Pangan

Realisasi Dapur Gizi di Jateng Baru 12 Persen

Setahun Luthfi-Yasin, Konsep Collaborative Government Jadi Andalan

Wali Kota Nggak Pilih-Pilih Warga

TAGGED:hibah pemrov jatengkeraton solo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 436,9 Ribu Pekerja di Jateng Sudah Kantongi BSU
Next Article DCF 2025 Usung Semangat “Kembali ke Budaya”, Jazz Atas Awan Ditiadakan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

Mendadak Kontraksi, Ibu Melahirkan di Dalam KRL

SAMPAIKAN PAPARAN--Praktisi hukum yang juga Managing Partner LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala, menjelaskan tentang terbukanya korban keracunan MBG gugat perdana atau pidana, saat ditemui di Semarang, Jumat (25/9/2026). (bae)

Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

ASN, Ingat Ya! Liburan Nggak Boleh Pakai Mobil Dinas

Desember 30, 2025
Daerah

Soal Pengelolaan Kota Lama: “Si Doel” Belajar ke Semarang

Februari 2, 2026
Daerah

Luthfi: Banjir Demak Nggak Cuma Soal Tanggul Jebol

April 4, 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaksikan pelaksanaan gorundbreaking SPPG di Mapolresta Surakarta
Daerah

9 Juta Orang Jateng Terima Manfaat MBG

Juni 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tersandung Regulasi, Dana Hibah untuk Keraton Solo Mandek Sejak 2012
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?