Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana

R. Izra
Last updated: September 25, 2026 3:27 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SAMPAIKAN PAPARAN--Praktisi hukum yang juga Managing Partner LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala, menjelaskan tentang terbukanya korban keracunan MBG gugat perdana atau pidana, saat ditemui di Semarang, Jumat (25/9/2026). (bae)
SAMPAIKAN PAPARAN--Praktisi hukum yang juga Managing Partner LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala, menjelaskan tentang terbukanya korban keracunan MBG gugat perdana atau pidana, saat ditemui di Semarang, Jumat (25/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah. Terbaru, keracunan terjadi di Cilacap dan Batang dengan jumlah korban ratusan orang.

Kondisi ini membuat program MBG disorot. Sebab, ketika makanan yang seharusnya memberi asupan bergizi justru membuat penerimanya sakit, korban ternyata punya pilihan untuk menempuh jalur hukum.

Praktisi hukum dari LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala mengatakan korban dugaan keracunan MBG dapat menempuh jalur perdata maupun pidana, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum.

Bacaaja: Alasan Ungkap BGN Tutup Permanen 4 SPPG, Termasuk Patalan 2 Bantul
Bacaaja: Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

“Ketika ada kasus keracunan MBG, korban itu bisa menuntut. Pertama dari Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pangan, itu pasti ada yang dilanggar,” kata Luhut yang juga dosen di beberapa kampus di Semarang, saat ditemui, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab tidak selalu hanya pengelola dapur penyedia makanan. Pemerintah juga bisa dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap penyedia makanan.

“Dapur lalai tidak menyediakan pangan yang sehat. Kemudian pemerintah juga bisa dianggap lalai karena tidak melakukan verifikasi atau tidak melakukan pengawasan dengan baik terhadap penyediaan makanan di dapur SPPG,” ujarnya.

Bisa Gugat Perdata, Bahkan Class Action

Untuk jalur perdata, korban dapat mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian dalam penyediaan makanan.

Jika korbannya banyak dan memiliki persoalan serta kerugian yang berkaitan, gugatan juga dapat ditempuh secara bersama-sama melalui mekanisme class action atau gugatan kelompok.

“Korban ini kan tidak hanya satu, dua orang. Masyarakat bisa mengajukan gugatan class action terhadap pelaksanaan MBG selama ini,” kata Luhut.

Artinya, korban tidak harus menghadapi persoalan tersebut sendirian. Mereka dapat bersama-sama mengajukan tuntutan dengan membawa bukti mengenai kejadian dan kerugian yang dialami.

Jalur Pidana Juga Terbuka

Selain gugatan perdata, korban juga bisa menempuh jalur pidana apabila ditemukan unsur kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana.

Luhut menjelaskan, tindak pidana tidak selalu harus dilakukan dengan sengaja. Kelalaian yang menyebabkan seseorang sakit atau meninggal dunia juga dapat memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Orang menyediakan makanan mungkin tidak sengaja memberikan makanan yang tidak sehat, tetapi dia lalai memberikan makanan yang tidak sehat sehingga menyebabkan orang sakit atau mati, itu juga tindak pidana,” jelasnya.

Menurut dia, sejumlah ketentuan hukum dapat digunakan untuk melihat dugaan pelanggaran tersebut, antara lain aturan mengenai kesehatan, pangan, perlindungan konsumen maupun ketentuan pidana dalam KUHP.

“Jadi tidak hanya soal perdata, ini soal pidana juga,” katanya. (bae)

You Might Also Like

Publik Minta Koruptor Dihukum Berat tapi Tetap Adil

PSIS Borong Tiga Rekrutan Sekaligus, Sinyal Ngebut ke Super League?

Ada Kasus Baru di Semarang, Kejari Kulik Dugaan Korupsi BUMD Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

Pengakuan Mahasiswa Undip Penyekap Intel: Kami Niatnya Mengamankan dari Amuk Massa

TAGGED:headlinekorban keracunan mbgluhut sagalaperadi saiperdataPidanatempuh jalur hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pexi Jateng Usulkan Xiangqi Masuk Popda 2027
Next Article Mendadak Kontraksi, Ibu Melahirkan di Dalam KRL

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

Mendadak Kontraksi, Ibu Melahirkan di Dalam KRL

SAMPAIKAN PAPARAN--Praktisi hukum yang juga Managing Partner LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala, menjelaskan tentang terbukanya korban keracunan MBG gugat perdana atau pidana, saat ditemui di Semarang, Jumat (25/9/2026). (bae)

Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Lagi Panas di Pansus Angket, Bupati Sudewo Tiba-tiba Nongol di Acara Pramuka

Agustus 23, 2025
Sepak Bola

Dua Kiper Timnas Menang, Sinyal Bagus Jelang ASEAN Cup

September 16, 2026
Unik

Operasi Ketupat Candi Dimulai, Jateng Siap Tampung 38 Juta Pemudik

Maret 12, 2026
Gudang sepi di Wonolopo, Mijen, Kota Semarang yang dialihfungsikan sebagai pabrika narkoba. Skala produksinya capai 1 ton ekstasi.
Hukum

Gudang Sepi di Mijen Semarang Ternyata Pabrik Narkoba! Kapasitas Produksi 1 Ton Ekstasi

April 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?