BACAAJA, SEMARANG– Penanganan dampak kebakaran dan asap di kawasan TPA Jatibarang terus diperketat Pemerintah Kota Semarang. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng meminta perlindungan terhadap warga disesuaikan dengan kondisi kualitas udara serta arah pergerakan asap.
Hal itu disampaikan Agustina dalam rapat terbatas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penanganan TPA Jatibarang, Jumat (2/10/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang melakukan pengukuran kualitas udara di sejumlah titik terdampak.
Hasilnya, kadar sulfur dioksida (SO₂) tercatat melampaui baku mutu di beberapa lokasi, di antaranya kawasan SMAN 7 Semarang, SPPG, dan Zona 3 TPA Jatibarang.
Agustina kemudian meminta armada pemadam kebakaran maupun kendaraan penyemprot yang saat ini bersiaga di sekitar lokasi membuat jadwal penyemprotan air secara berkala.
Baca juga: TPA Jatibarang Masuk Mode Siaga
Namun, penyemprotan tidak dilakukan secara asal. Pergerakannya diminta mengikuti data tingkat polusi yang diperoleh Dinkes serta peta arah angin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Tugaskan mobil yang standby untuk membuat jadwal penyemprotan air ke atas. Pergerakannya harus berbasis pada ukuran tingkat polusi dari Dinkes dan peta arah mata angin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” tegas Agustina.
Di tengah kondisi tersebut, warga yang beraktivitas di luar ruangan atau berada di jalur paparan asap diminta meningkatkan perlindungan diri. Masker dan pelindung mata disarankan digunakan, terutama oleh warga yang berada di wilayah terdampak paparan asap.
Gas Metana
Agustina juga mengingatkan warga untuk tidak memantik atau menyalakan api sembarangan di sekitar TPA Jatibarang. Pasalnya, selain persoalan asap dan kualitas udara, kawasan tersebut juga memiliki potensi bahaya terkait penyebaran gas metana.
Pemkot Semarang pun meminta camat dan lurah tidak hanya mengandalkan imbauan dari balik meja. Mereka diminta turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
“Bapak dan Ibu Camat, mohon bantu sosialisasi untuk pemakaian masker dan pelindung diri di ruang terbuka, terutama bagi warga di wilayah terdampak paparan asap,” ujar Agustina.
Baca juga: TPA Jatibarang Terbakar, Pemprov Bentuk Tim Gabungan
Sementara itu, layanan kesehatan di Puskesmas wilayah terdampak dan Posko Kesehatan TPA Jatibarang tetap disiagakan selama 24 jam. Fasilitas tersebut disiapkan untuk melayani warga maupun petugas yang mengalami keluhan, khususnya gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Pemkot juga meminta masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan kualitas udara melalui saluran informasi resmi.
Situasi di Jatibarang kini bukan sekadar soal bagaimana api dipadamkan. Asap yang bergerak mengikuti angin juga harus dipantau, karena warga di jalurnya tidak bisa memilih kapan harus menghirup udara.
Jadi, untuk sementara jangan cuma lihat asapnya ke mana. Maskernya juga jangan lupa dibawa ke mana-mana. (tebe)

